Physical distancing merupakan salah satu protokol kesehatan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Physical distancing menurut WHO adalah pembatasan jarak manusia secara fisik saja. Karena physical distancing hanya menjaga jarak secara fisik.
Bukan berarti memutuskan hubungan kerabat atau hubungan sosial. Maka sebab itu, sebutan social distancing diubah menjadi physical distancing pada Jum'at, 20 Maret 2020 lalu.
Seiring berjalannya waktu, lama kelamaan jumlah orang yang terinfeksi COVID-19 semakin bertambah jumlahnya dan angka kematian lebih mendominasi daripada angka sembuh di Indonesia.
Melihat situasi ini, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam saja. Pemerintah menganjurkan kepada masyarakat untuk mematuhi protol kesehatan yang telah ditetapi untuk selama pandemi ini, salah satunya adalah physical distancing.
Mengapa physical distancing atau menjaga jarak sangat dianjurkan dan masuk ke dalam protokol kesehatan?
Menjaga jarak dianjurkan kurang lebih 2 meter karena dapat menghindari serta mengurangi lajur penyebaran dari COVID-19.
Jika salah seorang yang secara tidak sadar terinfeksi virus tersebut atau OTG (Orang Tanpa Gejala) dan tidak menjaga jarak kepada sekitarannya, maka orang yang terinfeksi tersebut akan dengan cepat menularkan virus kepada orang-orang di sekitarannya.
Cara penyebaran virus ini adalah melalui tetesan pernapasan atau droplets, terutama ketika orang bersin atau batuk dan jatuh ke suatu tempat, contohnya meja, kemudian ada seseorang yang memegang meja tersebut.
Sebab itu, menjaga jarak menjadi salah satu hal yang dianjurkan untuk mengurangi penularan dan untuk menjaga semuanya tetap aman dari virus.
Cara menerapkan physical distancing
Untuk terciptanya tertib melaksanakan physical distancing, perlu kesadaran dari diri kita sendiri dan juga orang lain. Cara melakukan physical distancing dalah dengan:
1. Tidak melakukan kontak fisik seperti berpelukan dan juga tidak bersalaman dengan orang lain.
2. Tidak berkumpul dan berdesak-desakan di tempat umum. Jika terlihat ramai, hindari tempat tersebut dan cari tempat yang lebih sepi.
3. Jika tidak ada sesuatu yang mendesak untuk pergi keluar, sebaiknya jangan bepergian untuk meminimalisir jalur penularan COVID-19.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
WHO Apresiasi Kemajuan Indonesia dalam Pengembangan Obat Herbal Modern
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Suho EXO Bahas Patah Hati dan Perpisahan di Lagu Solo Terbaru 'Who Are You'
-
The Spy Who Dumped Me: Ketika Mila Kunis Jadi Mata-Mata Dadakan, Malam Ini di Trans TV
News
-
Menuju Generasi BAIK, Pro Ide Sebaya Sosialisasi di Desa Senaung Jambi
-
Hasan Nasbi Sentil Gaya Komunikasi, Menkeu Purbaya Beri Jawaban Menohok!
-
Ikut Kocok Doorprize, Momen Gibran Hadiri Acara Mancing Mania di Bekasi
-
Sidang Kasus Tangki Merak: Karen Agustiawan Ungkap Tekanan dan Beban Tak Adil untuk Pertamina
-
Rahasia Konsisten: 7 Langkah Sederhana Ubah Niat Jadi Kebiasaan Nyata
Terkini
-
Katy Perry & Trudeau: Pop Queen dan Politisi, Beda 12 Tahun Tak Masalah
-
4 Sunscreen Korea Mengandung Niacinamide, Bikin Wajah Glowing Seharian
-
Chat Makin Seru dan Gaul, Cara Bikin Stiker WhatsApp Bergerak dari Video
-
Cinta Laura: di Balik Independent Woman, Aku Tetap Manusia yang Bisa Rapuh
-
Pacari Katy Perry, Berapa Harta Kekayaan Justin Trudeau?