Physical distancing merupakan salah satu protokol kesehatan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Physical distancing menurut WHO adalah pembatasan jarak manusia secara fisik saja. Karena physical distancing hanya menjaga jarak secara fisik.
Bukan berarti memutuskan hubungan kerabat atau hubungan sosial. Maka sebab itu, sebutan social distancing diubah menjadi physical distancing pada Jum'at, 20 Maret 2020 lalu.
Seiring berjalannya waktu, lama kelamaan jumlah orang yang terinfeksi COVID-19 semakin bertambah jumlahnya dan angka kematian lebih mendominasi daripada angka sembuh di Indonesia.
Melihat situasi ini, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam saja. Pemerintah menganjurkan kepada masyarakat untuk mematuhi protol kesehatan yang telah ditetapi untuk selama pandemi ini, salah satunya adalah physical distancing.
Mengapa physical distancing atau menjaga jarak sangat dianjurkan dan masuk ke dalam protokol kesehatan?
Menjaga jarak dianjurkan kurang lebih 2 meter karena dapat menghindari serta mengurangi lajur penyebaran dari COVID-19.
Jika salah seorang yang secara tidak sadar terinfeksi virus tersebut atau OTG (Orang Tanpa Gejala) dan tidak menjaga jarak kepada sekitarannya, maka orang yang terinfeksi tersebut akan dengan cepat menularkan virus kepada orang-orang di sekitarannya.
Cara penyebaran virus ini adalah melalui tetesan pernapasan atau droplets, terutama ketika orang bersin atau batuk dan jatuh ke suatu tempat, contohnya meja, kemudian ada seseorang yang memegang meja tersebut.
Sebab itu, menjaga jarak menjadi salah satu hal yang dianjurkan untuk mengurangi penularan dan untuk menjaga semuanya tetap aman dari virus.
Cara menerapkan physical distancing
Untuk terciptanya tertib melaksanakan physical distancing, perlu kesadaran dari diri kita sendiri dan juga orang lain. Cara melakukan physical distancing dalah dengan:
1. Tidak melakukan kontak fisik seperti berpelukan dan juga tidak bersalaman dengan orang lain.
2. Tidak berkumpul dan berdesak-desakan di tempat umum. Jika terlihat ramai, hindari tempat tersebut dan cari tempat yang lebih sepi.
3. Jika tidak ada sesuatu yang mendesak untuk pergi keluar, sebaiknya jangan bepergian untuk meminimalisir jalur penularan COVID-19.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Krystal Gabung dengan Seo In Guk di Drama An Office Worker Who Sees Fate
-
Ulasan Novel The Devil Who Tamed Her: Intrik Cinta di Kalangan Bangsawan
-
Menuju Zero Kusta, WHO Ajak Indonesia Perkuat Kolaborasi
News
-
Rahasia Meredam Pikiran Berisik: Ganti Scrolling dengan Ritual 15 Menit Ini
-
Di Balik Larangan Medsos untuk Remaja: Ada Bahaya Konten Kekerasan, Hoaks, dan Bullying Online
-
Ketika Hutan Tak Lagi Aman: Nasib Badak Kalimantan Kini di Ujung Tanduk Harapan
-
Misi Mencari Hilal Penerimaan Cukai: Karpet Merah Buat Rokok Ilegal Jadi Jawaban?
-
Wawancara Presiden Prabowo dengan Bloomberg: Ambisi Pertumbuhan Ekonomi dan Optimisme
Terkini
-
Majuro Kaname Wafat saat Garap Manga, Seri Terbaru Berakhir di Chapter 13
-
RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!
-
Kritik Tradisi Stop Tadarus di Akhir Ramadan: Masjid Jadi Sepi Setelah Khatam Al-Qur'an
-
Dentingan Sekolah Angker
-
Saya Lelah Menjadi Budak Ambisi yang Dipaksa Kaya Sebelum Kepala Tiga