Physical distancing merupakan salah satu protokol kesehatan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Physical distancing menurut WHO adalah pembatasan jarak manusia secara fisik saja. Karena physical distancing hanya menjaga jarak secara fisik.
Bukan berarti memutuskan hubungan kerabat atau hubungan sosial. Maka sebab itu, sebutan social distancing diubah menjadi physical distancing pada Jum'at, 20 Maret 2020 lalu.
Seiring berjalannya waktu, lama kelamaan jumlah orang yang terinfeksi COVID-19 semakin bertambah jumlahnya dan angka kematian lebih mendominasi daripada angka sembuh di Indonesia.
Melihat situasi ini, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam saja. Pemerintah menganjurkan kepada masyarakat untuk mematuhi protol kesehatan yang telah ditetapi untuk selama pandemi ini, salah satunya adalah physical distancing.
Mengapa physical distancing atau menjaga jarak sangat dianjurkan dan masuk ke dalam protokol kesehatan?
Menjaga jarak dianjurkan kurang lebih 2 meter karena dapat menghindari serta mengurangi lajur penyebaran dari COVID-19.
Jika salah seorang yang secara tidak sadar terinfeksi virus tersebut atau OTG (Orang Tanpa Gejala) dan tidak menjaga jarak kepada sekitarannya, maka orang yang terinfeksi tersebut akan dengan cepat menularkan virus kepada orang-orang di sekitarannya.
Cara penyebaran virus ini adalah melalui tetesan pernapasan atau droplets, terutama ketika orang bersin atau batuk dan jatuh ke suatu tempat, contohnya meja, kemudian ada seseorang yang memegang meja tersebut.
Sebab itu, menjaga jarak menjadi salah satu hal yang dianjurkan untuk mengurangi penularan dan untuk menjaga semuanya tetap aman dari virus.
Cara menerapkan physical distancing
Untuk terciptanya tertib melaksanakan physical distancing, perlu kesadaran dari diri kita sendiri dan juga orang lain. Cara melakukan physical distancing dalah dengan:
1. Tidak melakukan kontak fisik seperti berpelukan dan juga tidak bersalaman dengan orang lain.
2. Tidak berkumpul dan berdesak-desakan di tempat umum. Jika terlihat ramai, hindari tempat tersebut dan cari tempat yang lebih sepi.
3. Jika tidak ada sesuatu yang mendesak untuk pergi keluar, sebaiknya jangan bepergian untuk meminimalisir jalur penularan COVID-19.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Menuju Zero Kusta, WHO Ajak Indonesia Perkuat Kolaborasi
-
Transformasi Akting Jung Ji-so, Si Aktris Serbabisa di Drama Who Is She!
-
Ulasan Drama Who Rules the World: Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
-
Laporan Global 2025: Polusi Udara Berkontribusi pada 7,9 Juta Kematian di Seluruh Dunia
-
Review Film The Stringer - The Man Who Took the Photo: Menelusuri Jejak Fakta
News
-
Kembalinya Pablo Neruda ke Tubuh Seekor Cicak
-
Aku Demam di Bumi yang Sakit
-
Menakar Keadilan bagi Rakyat Kecil: Mengapa Permintaan Maaf Aparat Saja Tidak Cukup?
-
Jarang Diajarkan di Sekolah, Inilah 7 Soft Skill yang Bikin Kamu Cepat Dapat Kerja
-
Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
Terkini
-
Bye Kusam! 4 Cleanser Glycolic Acid Angkat Sel Kulit Mati untuk Kulit Cerah
-
4 Pelembap Lokal Madecassoside Atasi Redness dan Dehidrasi Kulit Sensitif
-
Ulasan Novel Muslihat Berlian: Perburuan Masa Depan yang Keseleo!
-
Digelar di Tokyo, Crunchyroll Anime Awards Edisi ke-10 Hadirkan 32 Kategori
-
4 Ide Outfit Rok ala Wonyoung IVE yang Super Aesthetic dan Girly!