Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menyebabkan dampak pada berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali pendidikan. Ujian Nasional yang biasa diterapkan setiap tahun sudah ditiadakan sejak tahun 2020 dan akan digantikan oleh Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021. Akan tetapi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan untuk memundurkan jadwal asesmen nasional hingga bulan September, artinya pada tahun ajaran ini tidak ada ujian yang diselenggarakan secara nasional.
Baru-baru ini, Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Covid-19. Berdasarkan isi surat tersebut, maka kelulusan peserta didik tingkat akhir jenjang SD, SMP, dan SMA dilihat dari tiga ketentuan berikut ini:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Lebih lanjut, ujian yang dapat dilaksanakan oleh sekolah mencakup empat bentuk antara lain:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kebijakan peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan ini dianggap sebagai langkah terbaik mengingat penyebaran Covid-19 yang masih mengkhawatirkan. Kesehatan dan keselamatan adalah hal yang wajib diutamakan untuk saat ini. Dengan kebijakan tersebut, pihak sekolah menjadi lebih fleksibel dalam menentukan kelulusan, mengingat lulus atau tidaknya siswa dikembalikan pada pihak sekolah.
Di lain sisi, muncul persoalan baru dari kebijakan tersebut. Standar yang akan diukur untuk menentukan kelulusan masih belum jelas, sehingga dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan perlunya standar pencapaian hasil yang jelas beserta indikatornya.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika kebijakan seperti ini dapat menyebabkan guru berpotensi dijadikan kambing hitam apabila mutu pendidikan memburuk. Jika standar ini tersedia, maka hal ini menjadi angin segar karena dapat digunakan sebagai pegangan bagi guru di satuan pendidikan dan daerah untuk meluluskan peserta didik.
Baca Juga
-
Wanita Harus Tahu, 4 Penyebab Badan Lemas saat Menstruasi
-
Hindari dari Sekarang, Ini 4 Kebiasaan Penyebab Sahabat Pergi Menjauh
-
Mudah Tergiur? Ini 4 Tips Ampuh Tahan Godaan Makan Junk Food
-
4 Kesalahan Mencuci Wajah, Bisa Bikin Jerawatan
-
Belajar Memasak, Ini 4 Kesalahan Penyebab Donat Tidak Mengembang
Artikel Terkait
-
Sama Seperti Tahun Lalu, Disdik Riau Tiadakan Ujian Nasional 2021
-
Mendikbud Resmi Tiadakan UN 2021, Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor
-
Resmi! UN 2021 Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini
-
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Lulus Ditentukan Nilai Rapor
-
Pengumuman! Ujian Nasional 2021 Ditiadakan karena Masih Darurat COVID-19
News
-
Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?
-
Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club
-
Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial
-
Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact
-
Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Mirai Karya Mamoru Hosoda: Belajar Memahami Arti Keluarga
-
Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi
-
Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai
-
Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk
-
Masjid Lawang Songo, Jejak Arsitektur Jawa yang Tetap Terjaga di Lirboyo