Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menyebabkan dampak pada berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali pendidikan. Ujian Nasional yang biasa diterapkan setiap tahun sudah ditiadakan sejak tahun 2020 dan akan digantikan oleh Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021. Akan tetapi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan untuk memundurkan jadwal asesmen nasional hingga bulan September, artinya pada tahun ajaran ini tidak ada ujian yang diselenggarakan secara nasional.
Baru-baru ini, Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Covid-19. Berdasarkan isi surat tersebut, maka kelulusan peserta didik tingkat akhir jenjang SD, SMP, dan SMA dilihat dari tiga ketentuan berikut ini:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Lebih lanjut, ujian yang dapat dilaksanakan oleh sekolah mencakup empat bentuk antara lain:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kebijakan peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan ini dianggap sebagai langkah terbaik mengingat penyebaran Covid-19 yang masih mengkhawatirkan. Kesehatan dan keselamatan adalah hal yang wajib diutamakan untuk saat ini. Dengan kebijakan tersebut, pihak sekolah menjadi lebih fleksibel dalam menentukan kelulusan, mengingat lulus atau tidaknya siswa dikembalikan pada pihak sekolah.
Di lain sisi, muncul persoalan baru dari kebijakan tersebut. Standar yang akan diukur untuk menentukan kelulusan masih belum jelas, sehingga dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan perlunya standar pencapaian hasil yang jelas beserta indikatornya.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika kebijakan seperti ini dapat menyebabkan guru berpotensi dijadikan kambing hitam apabila mutu pendidikan memburuk. Jika standar ini tersedia, maka hal ini menjadi angin segar karena dapat digunakan sebagai pegangan bagi guru di satuan pendidikan dan daerah untuk meluluskan peserta didik.
Baca Juga
-
Wanita Harus Tahu, 4 Penyebab Badan Lemas saat Menstruasi
-
Hindari dari Sekarang, Ini 4 Kebiasaan Penyebab Sahabat Pergi Menjauh
-
Mudah Tergiur? Ini 4 Tips Ampuh Tahan Godaan Makan Junk Food
-
4 Kesalahan Mencuci Wajah, Bisa Bikin Jerawatan
-
Belajar Memasak, Ini 4 Kesalahan Penyebab Donat Tidak Mengembang
Artikel Terkait
-
Sama Seperti Tahun Lalu, Disdik Riau Tiadakan Ujian Nasional 2021
-
Mendikbud Resmi Tiadakan UN 2021, Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor
-
Resmi! UN 2021 Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini
-
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Lulus Ditentukan Nilai Rapor
-
Pengumuman! Ujian Nasional 2021 Ditiadakan karena Masih Darurat COVID-19
News
-
Menggerakkan Harapan Penghuni Panti Eks Psikotik Bersama Komunitas Perlitas
-
Khutbah Idul Adha: Dosen UNY Serukan Kemandirian Pangan
-
Kelas Semesta UNJA Gelar Workshop Inklusif Bareng Teman Disabilitas Jambi
-
Pesta Bebas Berselancar (PBB) Kembali Hadir di Bogor, Ada Opick, Juicy Luicy hingga Yura Yunita
-
Tingkatkan Literasi Finansial, Komunitas Cademine Gelar Edukasi di Kasang
Terkini
-
Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kronologi dan Bayangan Jangka Panjang
-
Setelah G20, Viola Davis Digaet Jadi Bintang Utama di Film Ally Clark
-
Segera Tayang Season 3, Kreator Beber Ide untuk Spin-off Squid Game
-
Bukan Cinta Tak Sempurna, Ini Makna Lagu SEVENTEEN 'Imperfect Love'
-
5 Outfit dan Hairdo ala Moon Ga Young, Tampil Kece di Segala Suasana!