Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Ayurizka
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

Melalui edaran resmi nya pada tanggal 4 Februari 2021 pekan lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi menghapus Ujian Nasional 2021 (UN). Ketentuan kelulusan siswa pada tahun 2021 ini ditentukan berdasarkan nilai rapor mereka.

Tahun 2020 lalu, Kemendikbud juga meniadakan Ujian Nasional terkait pandemi yang menyebar di Indonesia. Kemendikbud menjadwalkan pada tahun 2021 ini akan diganti dengan Assessment, namun terjadi pengunduran hingga bulan September 2021.

Dalam edarannya Kemdikbud mengatakan:

“Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan program/pendidikan setelah:

a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor semester;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan”

Untuk siswa kejuruan, mereka dapat mengikuti ujian kesetaraan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk sistem kenaikan kelas, Kemendikbud juga memberi aturan yang sama dengan syarat kelulusan. Ujian sekolah juga bisa dilakukan dengan menggunakan portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi.

Lalu bagi penyetaraan paket A,B,C dapat dilakukan dengan ketentuan yang ada. Hal yang dilakukan Kemdikbud ini dirasa sangat tepat mengingat wabah COVID-19 masih belum mereda di Indonesia.

Begitupun dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sistemnya akan diusahakan dengan sistem pendaftaran Online atau daring. 

Kemdikbud juga menyiapkan bantuan bagi daerah yang mengalami permasalahan teknis PPDB secara daring.

Apakah menurutmu kebijakan yang diambil ini adalah kebijakan yang lebih baik?

Ayurizka