Pada Kamis (20/5/2021), sidang pengadilan kedua yang melibatkan mantan anggota BTOB Ilhoon, yang saat ini menghadapi dakwaan pembelian dan penggunaan ganja secara ilegal, berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Sebanyak 8 terdakwa sedang menjalani persidangan terkait kasus ini, termasuk Ilhoon yang sebelumnya mengaku sebagian besar dakwaannya pada persidangan pertamanya.
Dari 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019, terdakwa membeli sekitar 820 gram mariyuana dengan jumlah total 133 juta KRW ($ 117.000 USD), yang diserahkan dalam 161 peningkatan pembayaran. Menurut sidang pertama Ilhoon, mantan idola itu terus mendapatkan ganja secara ilegal sendiri, menggunakan pembayaran bitcoin dan melalui dealer ilegal.
Melansir dari Allkpop. pihak Penuntut dalam sidang menyatakan, "Kami meminta terdakwa hukuman penjara 4 tahun, denda awal 133 juta KRW, serta penyitaan semua materi ilegal yang dimiliki Jung Ilhoon." Mengenai terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, jaksa menuntut hukuman penjara mulai dari 3 tahun hingga 1,5 tahun.
Sementara itu, perwakilan hukum Ilhoon berujar, "Dia saat ini sedang merenungkan sangat dalam. Dia diliputi ketakutan saat menghadapi penyelidikan polisi, dakwaan, dan pengadilan hukum pertama dalam hidupnya. Karena dia memulai di industri hiburan pada usia dini, dia menderita stres berat. Dia mencoba menghilangkan stres itu dengan membuat pilihan yang salah atau menggunakan mariyuana ilegal."
Pengadilan akan segera mengambil keputusan terkait dakwaan penggunaan ganja ilegal mantan anggota BTOB Ilhoon.
Baca Juga
-
Sinopsis Film Kingdom of the Planet of the Apes, Tayang 10 Mei 2024
-
Resmi Berkencan dengan IU, Lee Jong Suk Tulis Surat Mengharukan untuk Fans
-
Daftar Pemenang KBS Drama Awards 2022, Ada Lee Seung Gi dan Joo Sang Wook!
-
Keren! BTS Masuk Daftar Musisi yang Banyak Pecahkan Rekor Tahun 2022
-
Keren! Belum Resmi Rilis Album Solo, Jimin BTS Kembali Memecahkan Rekor Ini
Artikel Terkait
-
Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN
-
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
-
Polisi Gerebek Budidaya Ganja Rumahan di Cengkareng, Pelaku Sudah Dua Kali Panen
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Dor...Dikejar-kejar hingga Ban Ditembak, Penangkapan Pengedar Ganja 272 Kg Asal Aceh Berlangsung Dramatis!
News
-
Perpisahan Hangat Mahasiswa KKN-PLP Unila dengan SMK HMPTI Banjar Agung
-
San Diego Hills Memorial Park: Pemakaman Rasa Resort, Begini Sejarahnya
-
Momen Perpisahan: KKN-PLP Unila Tinggalkan Jejak Positif di Makmur Jaya
-
Sukses! KKN Unila Implementasi Nilai Pancasila di SDN 1 dan 2 Merbau Mataram
-
KKN Undip Buatkan Model Matematika Perkembangan Stunting di Desa Jatisobo
Terkini
-
7 Karakter Penting dalam Drama China Blossom, Siapa Favoritmu?
-
Tak Sekadar Tontonan, Ternyata Penulis Bisa Banyak Belajar dari Drama Korea
-
Rinov/Pitha Comeback di Kejuaraan Asia 2025, Kembali Jadi Ganda Campuran Permanen?
-
Buku She and Her Cat:Ketika Seekor Kucing Menceritakan Kehidupan Pemiliknya
-
Madura United Dianggap Tim yang Berbahaya, Persib Bandung Ketar-ketir?