Surat Izin Mengemudi kendaraan beroda dua atau SIM C , kini telah resmi dibagi menjadi 3 golongan. jika dulu SIM C bisa digunakan pada semua kendaraan beroda dua, kini SIM C tidak lagi bisa digunakan pada satu jenis sepeda motor.
Berdasarkan Peraturan Polisi (PerPol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI , dan SIM CII.
Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
Pembagian 3 golongan SIM C:
- SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas silinder mesin yang dimilikii kendaraan tersebut dan minimal usia saat mendaftar. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, dikatakan bahwa persyaratan Usia untuk penerbitan SIM, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
- 18 (depalan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Secara umum bentuk SIM juga akan diubah menjadi kartu elektronik yang dilengkapi dengan media penyimpanan data maupun media lainnya.
" SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpanan data atau media lain," dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Senin (31/05/2021).
Artikel Terkait
News
-
Viral! Toko Roti di Thailand Jual Croissant 'Berambut', Warganet Jijik Sekaligus Penasaran
-
Bukan Sekadar Bola, Konflik Mbappe vs Senator Paraguay Berpotensi Jadi Masalah Diplomatik!
-
Masa Depan Pariwisata Yogyakarta: Menjaga Budaya di Tengah Arus Global
-
"Diutus" Presiden: Mengapa Ucapan Ketua MPR Ahmad Muzani Picu Kontroversi Konstitusi?
-
Rumah Kosong di Banjarmasin Jadi Saksi Bisu: Mengapa 'Ngelem' Kembali Marak di Kalangan Remaja?
Terkini
-
Kekayaan Alam Diekspor, Tagihannya Dipulangkan kepada Rakyat
-
The Diary of a Young Girl: Catatan Anne Frank yang Menjadi Saksi Kelam Holocaust
-
Argentina vs Swiss: Adu Kecerdasan Taktik Demi Semifinal Piala Dunia 2026
-
5 Tips Merawat Rambut agar Tetap Sehat dan Tidak Mudah Rusak
-
Ulasan Novel Romeo dan Juliet: Cinta Terlarang yang Berakhir Menjadi Tragedi