Surat Izin Mengemudi kendaraan beroda dua atau SIM C , kini telah resmi dibagi menjadi 3 golongan. jika dulu SIM C bisa digunakan pada semua kendaraan beroda dua, kini SIM C tidak lagi bisa digunakan pada satu jenis sepeda motor.
Berdasarkan Peraturan Polisi (PerPol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI , dan SIM CII.
Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
Pembagian 3 golongan SIM C:
- SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas silinder mesin yang dimilikii kendaraan tersebut dan minimal usia saat mendaftar. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, dikatakan bahwa persyaratan Usia untuk penerbitan SIM, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
- 18 (depalan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Secara umum bentuk SIM juga akan diubah menjadi kartu elektronik yang dilengkapi dengan media penyimpanan data maupun media lainnya.
" SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpanan data atau media lain," dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Senin (31/05/2021).
Artikel Terkait
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!
-
Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pelanggar Berat Siap-Siap Bikin SIM Baru
-
Cek Fakta: Hasil Rapat DPR dan Polri Sahkan SIM dan STNK Seumur Hidup
News
-
Lawson Ajak Jurnalis dan Influencer Kenali Arabika Gayo Lebih Dekat
-
Resmi Cerai, Ini 5 Perjalanan Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
-
Mahasiswa PPG FKIP Unila Asah Religiusitas Awardee YBM BRILiaN Lewat Puisi
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
Terkini
-
Asnawi Mangkualam Perkuat ASEAN All Stars, Erick Thohir Singgung Kluivert
-
Cinta dalam Balutan Hanbok, 4 Upcoming Drama Historical-Romance Tahun 2025
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Stray Kids Raih Sertifikasi Gold Keempat di Prancis Lewat Album HOP
-
Ulasan Novel 1984: Distopia yang Semakin Relevan di Dunia Modern