Scroll untuk membaca artikel
Munirah | Jihan Lestari
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap para karyawan perusahaan yang mengakibatkan sebagian dari mereka harus mengalami PHK di masa pandemi seperti saat ini. Kondisi sekarang ini sangat mengalami penurunan ekonomi, kerugian, hingga penutupan bagi perusahaan-perusahaan ternama.

PHK pada masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara terus menerus dengan keadaan yang tidak memadai atau keadaan memaksa. Sedangkan, PHK pada masa pandemi Covid-19 setiap perusahaan dapat melakukan alasan yang efisien dapat diatur di Pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003. Mengapa PHK disebut dengan alasan yang efisien? Karena PHK tersebut merupakan upaya terakhir setelah perusahaan sudah menempuh  kebijakan dengan mengurangi atau memotong upah.

Sudah 1 tahun lebih sejak pertama kali muncul pada awal Maret 2020, masalah pandemi Covid-19 di Indonesia malah memburuk. Situasi pandemi Covid-19 semakin sulit dikendalikan dapat membuat sejumlah masyarakat dan karyawan resah, terutama mereka yang kehilangan pekejaan di masa pandemi untuk berupaya bangkit. Sebagian besar perusahaan lebih memilih pengurangan karyawan (PHK) demi keseimbangan pada suatu keuangan.

Banyak perusahan-perusahaan ternama tidak sanggup meneruskan produktivitas usaha tersebut sehingga harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Bahkan PHK pada pandemi Covid-19, beberapa karyawannya memiliki kesulitan cashflow. Faktor utama masalah timbulnya PHK di masa pandemi ini bisa berupa dari konsumsi masyarakat terhadap barang-barang produksi perusahaan yang mengalami penurunan sangat drastis.

Upaya pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi ini pada PHK yaitu melalui program kartu pra kerja dai pemerintah bisa tepat pada sasaran. PHK di tengah masa pandemi Covid-19 merupakan PHK masal juga bukan karena keputusan yang manusiawi untuk saat ini.

Di samping PHK masal, ada beberapa perusahaan yang memberikan sebuah penawaran kepada para karyawannya untuk mengambil cuti tak berbayar (unpaid leave) atau disebut dengan "di rumahkan", hal ini dapat dilakukan supaya perusahaan-perusahaan ternama tetap bertahan.

Tidak semudah itu bagi sebuah perusahaan-perusahaan ternama dapat melakukan langkah ini (PHK), pilihan tersebut merupakan langkah paling pahit yang harus diambil. Lay off adalah langkah terakhir karena berkaitan dengan citra bisnis dan ini juga bukan pilihan yang sangat mudah.    

Jihan Lestari

Baca Juga