Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Ina Barina
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khusus untuk wilayah Jawa-Bali telah ditetapkan selama dua minggu, dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan tersebut sebagai bentuk sikap atas terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Diketahui bahwa selama sepekan terakhir, Indonesia terus menambah rekor kenaikan kasus Covid-19.

PPKM darurat ini akan langsung membatasi kegiatan masyarakat secara masif, demi terus menekan laju perkembangan kasus Covid-19. Beberapa kebijakan yang menjadi bagian dari PPKM darurat ini adalah diberlakukannya 100 persen Work From Home (WFH) untuk seluruh sektor non essential, sedangkan untuk sektor essensial akan diberlakukan 50% WFH.

Kemudian, pusat-pusat kerumunan seperti pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup sementara. Beberapa fasilitas umum juga akan dibatasi operasionalnya, bahkan ditutup.

Kebijakan ini dinilai untuk mengurangi kerumunan yang memungkinkan penyebaran Covid-19 secara masif. Terlebih lagi, saat ini tengah berkembang Covid-19 varian delta yang diketahui penyebarannya jauh lebih mudah.

Pengawasan tentang protokol kesehatan pun saat ini juga akan semakin diperketat, bahkan masker akan sangat dianjurkan tetap digunakan meski ada di dalam rumah. Hal tersebut didasari oleh masifnya penyebaran Covid-19 bahkan di ranah keluarga.

Tentunya, kita berharap kebijakan ini mampu membawa perkembangan yang baik. Pandemi Covid-19 ini harus kita lawan bersama-sama, agar kondisi segera pulih seperti semula. Keberadaan Covid-19 ini nyata, jadi kita harus bisa lebih berhati-hati lagi dalam menjaga diri dan orang-orang disekitar kita.

Ina Barina