Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Funcrev
Sejumlah kendaraan bermotor menerobos bagian jalan yang tidak tertutup beton di posko penyekatan tanpa penjagaan petugas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Sabtu (03/07/2021) lalu, pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali. Kebijakan ini ditetetapkan pemerintah guna menekan angka kasus positif COVID-19.

Kebijakan PPKM Darurat diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021). PPKM Darurat akan diberlakukan di wilayah Jawa-Bali, rencananya hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dari masyarakat, melalui Kemendagri, pemerintah telah menyiapkan beberapa sanksi pidana bagi para pelanggar kebijakan PPKM Darurat.

Keterangan Mendagri, Tito Karnavian terkait pasal pidana bagi para pelanggar kebijakan PPKM Darurat pada Kamis (01/07/2021). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Keterangan Pers Menko Kemaritiman dan Investasi terkait PPKM Darurat, Jakarta (01/07/2021), mengungkapkan bahwa beberapa sanksi pidana yang menjadi landasan Kemendagri bagi para pelanggar kebijakan PPKM Darurat ditetapkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam konferensi pers virtual, Tito Karnavian, menegaskan bahwa bagi para pelanggar yang dengan sengaja menyebabkan kerumunan, dapat dipidana sesuai dengan UU yang sudah ada, yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Sementara bagi pihak yang dengan sengaja menimbulkan kerumunan yang dapat memicu klaster baru COVID-19, dapat dikenakan UU KUHP pasal 212 dan 218. Pasal tersebut akan dikenakan jika pihak tersebut tetap melanggar meski sudah diberikan peringatan.

Adapun sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP yaitu pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Untuk memaksimalkan kebijakan, Mendagri juga telah menyiapkan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sebagai sanksi bagi para pelanggar PPKM Darurat, yakni barang siapa yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Karena kelalaiannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Selain itu, bagi para pelanggar protokol kesehatan, terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal ini mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Funcrev