Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Nabila Prajna
Eks Ketua MK Mahfud MD di Kantor Gubernur DIY. (Suara.com/Putu Ayu Palupi).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mendapatkan kesempatan menonton sinetron Ikatan Cinta. Kesempatan ini ia dapatkan saat PPKM di Indonesia sedang berjalan.

Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, ia menceritakan bagaimana asiknya menonton sinetron yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka itu.

"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," tulis Mahfud MD.

Selain asyik menonton, Mahfud MD juga ikut mengkritik jalan cerita sinetron Ikatan Cinta perihal hukum pidana yang dibuat.

"Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," lanjut @mohmahfudmd

Mahfud mengungkapkan bahwa jalannya suatu hukum pidana harus dilalui dengan proses yang panjang dan bukti yang kuat. Namun, dalam sinetron Ikatan Cinta banyak kejanggalan yang terjadi.

Dengan begitu, Mahfud memberikan penjelasan mengenai hukum pidana yang seharusnya diterapkan.

"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, Ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah, dalam hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan. Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," tulis Mahfud MD.

Atas tulisannya di Twitter, Mahfud MD mendapat banyak komentar baik maupun buruk dari netizen. 

Nabila Prajna