Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Irfan
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Masa PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat telah mencapai tenggang waktu sejak ditetapkan mulai berlaku pada Sabtu, (3/7/2021). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga Minggu, (25/7/2021) atau 5 hari sejak berakhirnya periode awal PPKM Darurat. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus lebih sabar dalam melakukan aktivitas yang serba terbatas. Banyak pula pakar yang menyebutkan bahwa PPKM Darurat justru menimbulkan permasalahan baru.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, merespons tanggapan yang banyak dilontarkan kepada pemerintah.

"Presiden memerintahkan agar kami tidak lagi menggunakan PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan yang sederhana saja yang berlaku hingga 25 Juli 2021. Aturan ini sudah masuk instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021," ujar Luhut dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM.

Dalam keterangan pers tersebut dijelaskan bahwa ada 4 tingkatan dalam PPKM yang dimulai dari level 1 hingga 4. Penerapan tersebut disesuaikan dengan kondisi psikis dan aspek-aspek masyarakat lainya.

PPKM darurat yang direvisi menjadi PPKM berlevel tersebut terdapat rincian revisi diantaranya:

1. Sektor perkantoran

PPKM darurat membatasi karyawan atau pekerja berdasarkan 3 jenis sektor, yaitu sektor non-esensial, esensial, dan kritikal. Pada ketiga sektor tersebut terdapat perbedaan dalam penerapan shift kerja.

Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Juli 2021 melakukan penyempurnaan, di antaranya:

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Kedua, sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara itu, terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

2. Tempat ibadah dan resepsi pernikahan

Perubahan yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 9 Juli 2021, menyebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainya tidak lagi ditutup. Namun pemerintah menghimbau untuk masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Sementara untuk resepsi pernikahan, dapat dihadiri dengan maksimal 30 orang saja, dengan mereapkan protokol kesehatan yang ketat, tidak menerapkan makan ditempat resepsi.

3. Aturan lainya

  • Kegiatan belajar mengajar wajib secara daring
  • Supermarket, pasar tradisional, toko dapat menjual kebutuhan sehari hari sampai pukul 20.00
  • Apotek dan toko obat dapat beroprasi 24 jam
  • Mall dan aktivitas hiburan ditutup sementara
  • Restoran ataupun Kafe ataupun pelayanan sektor kuliner dilarang menerima dine in atau makan ditempat
  • Kegiatan kontruksi dapat beroprasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum maksimal 70 persen kapasitas dengan memperhatikan protokol kesehatan
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya
  • Penggunaan masker saat diluar rumah tetap wajib digunakan, tidak diperkenankan hanya menggunakan face shield tanpa penggunaan masker

Irfan