Aplikasi PeduliLindungi semakin dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melacak masyarakat dalam beraktivitas, saat pandemi Covid-19 berlangsung. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, berikut 7 tempat yang wajib menggunakan PeduliLindungi:
1. Skrining Masuk/Keluarnya Karyawan
Pada perusahaan yang meliputi sektor esensial dan kritikikal sudah diperolehkan kembali beraktivitas. Pada bagian kesehatan serta keamanaan dan ketertiban dibolehkan beroperasi 100% tanpa pengecualian.
Namun, perusahaan wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
2. Skrining Masuk/Keluar Supermarket
Kapasitas pengunjung hanya 50% dan jam operasional sampai dengan 21.00 untuk Supermarket. Pada 14 September, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk/keluar supermarket.
3. Skrining Masuk/Keluar Kafe
Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan.
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Skrining Masuk/Keluar Tempat Wisata
- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
- daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
5. Skrining Masuk/Keluar Tempat Olahraga
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
6. Skrining Masuk/Keluar Tempat Umum
Tempat wisata umum, area publik dan taman publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
7. Skrining Pada Kegiatan Seni Budaya
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Itulah daftar tempat yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tag
Baca Juga
-
Turnamen di Bali, 5 Pemain Bulu Tangkis Luar Negeri Banjir Hadiah dari Fans Asal Indonesia
-
Jelang Turnamen, 5 Pemain Bulu Tangkis Ini Memboyong Keluarga ke Bali
-
3 Durasi Permainan Terlama di Thomas Uber Cup 2020, Ada Jonatan Christie
-
Tajir Melintir, 4 Bisnis Arief Muhammad dari Makanan hingga Properti
-
Profil Fajar Alfian dan Rian Ardianto, Pebulu Tangkis Berprestasi yang Tak Dikenal Menpora
Artikel Terkait
-
Sebut LGBTQ jadi Ancaman Negara, Ucapan Sekjen Wantannas Dikecam Koalisi Sipil: Langgar Prinsip HAM!
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Dukung Kinerja TP PKK, Mendagri: Perlunya Sosok Pemimpin yang Kuat
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Aquabike Jetski World Championship 2024, Pembalap Prancis Juara 1 dan Indonesia Masuk 10 Besar
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg