Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Nabila Prajna
Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar. [Antara]

Aplikasi PeduliLindungi semakin dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melacak masyarakat dalam beraktivitas, saat pandemi Covid-19 berlangsung. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, berikut 7 tempat yang wajib menggunakan PeduliLindungi:

1. Skrining Masuk/Keluarnya Karyawan

Pada perusahaan yang meliputi sektor esensial dan kritikikal sudah diperolehkan kembali beraktivitas. Pada bagian kesehatan serta keamanaan dan ketertiban dibolehkan beroperasi 100% tanpa pengecualian. 

Namun, perusahaan wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

2. Skrining Masuk/Keluar Supermarket

Kapasitas pengunjung hanya 50% dan jam operasional sampai dengan 21.00 untuk Supermarket. Pada 14 September, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk/keluar supermarket. 

3. Skrining Masuk/Keluar Kafe

Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan. 

Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.

4. Skrining Masuk/Keluar Tempat Wisata

  • Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
  • daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

5. Skrining Masuk/Keluar Tempat Olahraga

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. 

6. Skrining Masuk/Keluar Tempat Umum

Tempat wisata umum, area publik dan taman publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. Skrining Pada Kegiatan Seni Budaya

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Itulah daftar tempat yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Nabila Prajna