Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Judith Adelia Maharani
sumber (https://www.freepik.com/judithadelia)

Pemerintah resmi menunjuk PT Shopee sebagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai dari Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak tanggal 8 September 2020. Hal ini bukan tanpa sebab, pasalnya Shopee menjadi marketplace yang paling sering dikunjungi oleh konsumen dengan 129,32 juta kunjungan dalam tahun 2020. 

Dampak Pemungutan PPN PMSE oleh Shopee

Sebelum ditetapkan menjadi pemungut PPN PMSE, Shopee juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila ditinjau dari skema pemungutan PPN PMSE, sebetulnya hal ini tidak jauh berbeda. Hanya saja, dampak yang diterima oleh Shopee adalah munculnya kewajiban bagi Shopee untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkannya. 

Berbeda dengan sebelumnya, ketika Shopee belum ditetapkan menjadi pemungut PPN PMSE, maka konsumen harus menyetorkan sendiri PPN tersebut. Bagi konsumen dengan kepatuhan pajak tinggi, maka dengan adanya penetapan Shopee sebagai pemungut akan mengurangi beban administrasi mereka dalam menyetorkan PPN ke kas negara.

Akan tetapi, disatu sisi Shopee memiliki beban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN PMSE tersebut. Selain itu, apabila ditinjau pengaruhnya terhadap harga barang-barang yang dijual di platform Shopee, maka aturan PPN PMSE bukanlah aturan pajak atas e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri, sehingga tambahan pajak ini tidak akan memengaruhi harga-harga barang yang dijual di Shopee.

Selain itu, dampak yang dirasakan oleh Shopee adalah timbulnya beban administrasi baru. Hal ini dikarenakan Shopee memiliki kewajiban menyetorkan PPN PMSE kepada pemerintah. Namun, pemberlakuan pemungutan PPN PMSE juga memberikan keuntungan bagi PT Shopee. Keuntungan yang diterima oleh PT Shopee dapat dilihat dalam aktivitas usahanya, khususnya dalam hal perputaran uang atau cash flow.

Hal ini dikarenakan pelaporan atas PPN PMSE yang telah dipungut dan disetor atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dilakukan secara triwulanan yang menyebabkan uang yang seharusnya disetor ke kas negara pada bulan berikutnya dapat ditunda hingga dua bulan ke depan, sehingga uang tersebut dapat diputarkan terlebih dahulu untuk kegiatan operasional usaha.

Judith Adelia Maharani

Baca Juga