Berdasarkan penjelasan Undang-Undang PPN pasal 16B ayat 1 huruf n tidak dijelaskan spesifikasi dari ‘air bersih’ yang memicu ambiguitas atau multitafsir. Apakah air bersih tersebut termasuk dalam air bersih yang siap untuk dikonsumsi atau air bersih yang tidak dikonsumsi untuk diminum.
Dalam PP No 40 Tahun 2015, terdapat penjelasan yang memuat spesifikasi air bersih, yaitu air bersih yang belum siap untuk diminum dan air bersih yang sudah siap untuk diminum terkecuali dalam kemasan.
Dalam PP No 58 Tahun 2021 terdapat pembaharuan penjelasan mengenai ‘air bersih’ yaitu pembebasan biaya instalasi atau pemasangan sambungan air bersih.
Dalam kebijakan SDGs, Tujuan ke 6 yaitu menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua masyarakat. Target-target tersebut terdiri dari akses terhadap air minum layak, akses terhadap sanitasi layak, kualitas air dan limbah, serta pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian sumber daya air.
Selain itu, di tahun 2030 diharapkan Indonesia dapat mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua. Serta Indonesia diharapkan dapat mencapai pemerataan sanitasi air yang memadai dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.
Menitikberatkan pada elemen ke-6 bahwa pelayanan air dan sanitasi harus diberikan harga yang murah dengan value yang aman. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan perpajakan Indonesia yang memberikan kemudahan atas pajak terutang tidak dipungut terhadap tersedianya air bersih dan akses untuk mendapatkan air bersih.
Dimulai dari UU PPN Pasal 16B ayat 1 huruf n yang menjelaskan bahwa air bersih dan listrik dijamin ketersediaannya bagi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, masih menjadi ambiguitas atas klasifikasi terminology air bersih. D
alam PP No 40 Tahun 2015 menimbang UU No 42 tahun 2009 menimbang air bersih menjadi kebutuhan dasar, sehingga perlu penjaminan ketersediaan air bersih dan mendukung SDGS tujuan ke 6, di mana dalam PP ini dijelaskan klasifikasi dari air bersih pada pasal 3. sehingga adanya kepastian hukum dari pembebasan pengenaan pajak pada penggunaan air bersih.
Namun sayangnya, masih belum terdapat peembebasan pengenaan pajak antara ‘air bersih’ public goods dan private goods. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 memuat perubahan atas PP Nomor 40 tahun 2015 tentang penyerahan air bersih, terdapat kepastian hukum atas biaya instalasi/sambung air bersih dan biaya tetap air bersih.
Hal ini menjadi dukungan atas SDGS tujuan ke 6 bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pemerataan terhadap kebutuhkan air bersih. Selain itu, telah ada kepastian hukum bahwa sambungan air/piped drink menjadi public goods yang mendapatkan pembebasan pengenaan pajak dan air minum dalam kemasan (ADK), menjadi pengecualian dari pembebasan pengenaan pajak yang berupa public goods. Sehingga, dengan adanya regulasi ini dapat menjadi peluang yang efisien dan efektif atas terpenuhinya kebutuhan manusia atas air bersih.
Baca Juga
Artikel Terkait
Kolom
-
Terorisme Ekologi Bernama Karhutla: Saat Rakyat Terpaksa Berhenti Bernapas
-
Tak Harus Nunggu Teman: Seni Menemukan Ketenangan Lewat Solo Date
-
Fenomena Gamer Rage: Saat Caci Maki dan Perundungan di Gim Dianggap Wajar
-
Perundungan Bukan Sekadar Candaan, Dehumanisasi Terus Terjadi pada Korban
-
Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita
Terkini
-
7 Dekade Berlalu, Ini 4 Alasan Mengapa Kritik Novel '1984' Makin Relevan Hari Ini
-
Tujuh Hari Sebelum Aku Menghilang
-
Tidak Semua Luka Terlihat, Ini Pentingnya Menjadi Pendengar Tanpa Menghakimi
-
Menanti Kejelasan Laporan Insiden Prambanan, PSHT Minta Adil dan Transparan
-
Dugaan Cacat Prosedur Tersangka Insiden Prambanan, Kuasa Hukum Buka Suara