Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Muhamad Firdaus | Ahmad Afandi Muhaimin
Foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).[Instagram/pekalonganinfo]

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi tentang rekam jejak seseorang dalam ranah pidana. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini dilakukan oleh  unit Intelkam Polri.

Dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki dasar hukum yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 (Perkapolri 18/2014) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Kegunaan dari SKCK ini sangat amat banyak seperti untuk melengkapi persyaratan lamaran pekerjaan, mendaftar CPNS, pembuatan Visa dan lain sebagainya. Surat ini hanya berlaku hanya dalam waktu 6 bulan sejak pertama kali dibuat dan bisa diperpanjang kembali.

Syarat yang harus dibawa ketika membuat SKCK adalah:

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan atau Balai Desa tempat domisili
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto 4x6 berwarna merah sebanyak 6 lembar

Sedangkan prosedur yang harus dilewati adalah:

  1. Pemohon datang ke Polres Jember dengan mematuhi protokol kesehatan (menyesuaikan dengan kondisi pandemi)
  2. Mengisi formulir yang disediakan
  3. Pengambilan sidik jari
  4. Terakhir adalah melakukan pembayaran sebesar Rp30.000
  5. Setelah itu SKCK sudah bisa diterima
  6. Jika ingin langsung dilegalisir, pemohon langsung mengkopi SKCK maksimal 5 lembar, tempat fotokopi sudah tersedia di depan Polres
  7. Setalah itu, fotokopi SKCK dibawa kembali ke Polres untuk dimintakan stempel. 

Apabila ingin memperpanjang SKCK, disarankan supaya memperpanjangnya tidak sampai batas waktu berlaku. Proses perpanjangan bisa dilakukan di Polres atau Polsek setempat.

Untuk persyaratan yang wajib dilengkapi adalah:

  1. Membawa SKCK yang lama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)

Alur yang harus dilalui ketika memperpanjang adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir perpanjangan SKCK
  2. Tunggu proses pembuatan sebentar
  3. Dan SKCK yang telah diperpanjang sudah jadi

Semua proses baik itu pembuatan SKCK yang baru ataupun perpanjangan SKCK tidak membutuhkan waktu yang lama. Sementara itu fasilitas yang dapat dinikmati oleh para pemohon ketika mengurus SKCK di Polres Jember adalah akses gratis WiFi, Air Minum, dan Permen yang dapat menghilangkan rasa bosan ketika menunggu proses pembuatan SKCK.

Ahmad Afandi Muhaimin