SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi tentang rekam jejak seseorang dalam ranah pidana. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini dilakukan oleh unit Intelkam Polri.
Dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki dasar hukum yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 (Perkapolri 18/2014) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kegunaan dari SKCK ini sangat amat banyak seperti untuk melengkapi persyaratan lamaran pekerjaan, mendaftar CPNS, pembuatan Visa dan lain sebagainya. Surat ini hanya berlaku hanya dalam waktu 6 bulan sejak pertama kali dibuat dan bisa diperpanjang kembali.
Syarat yang harus dibawa ketika membuat SKCK adalah:
- Surat Pengantar dari Kelurahan atau Balai Desa tempat domisili
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto 4x6 berwarna merah sebanyak 6 lembar
Sedangkan prosedur yang harus dilewati adalah:
- Pemohon datang ke Polres Jember dengan mematuhi protokol kesehatan (menyesuaikan dengan kondisi pandemi)
- Mengisi formulir yang disediakan
- Pengambilan sidik jari
- Terakhir adalah melakukan pembayaran sebesar Rp30.000
- Setelah itu SKCK sudah bisa diterima
- Jika ingin langsung dilegalisir, pemohon langsung mengkopi SKCK maksimal 5 lembar, tempat fotokopi sudah tersedia di depan Polres
- Setalah itu, fotokopi SKCK dibawa kembali ke Polres untuk dimintakan stempel.
Apabila ingin memperpanjang SKCK, disarankan supaya memperpanjangnya tidak sampai batas waktu berlaku. Proses perpanjangan bisa dilakukan di Polres atau Polsek setempat.
Untuk persyaratan yang wajib dilengkapi adalah:
- Membawa SKCK yang lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Alur yang harus dilalui ketika memperpanjang adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK
- Tunggu proses pembuatan sebentar
- Dan SKCK yang telah diperpanjang sudah jadi
Semua proses baik itu pembuatan SKCK yang baru ataupun perpanjangan SKCK tidak membutuhkan waktu yang lama. Sementara itu fasilitas yang dapat dinikmati oleh para pemohon ketika mengurus SKCK di Polres Jember adalah akses gratis WiFi, Air Minum, dan Permen yang dapat menghilangkan rasa bosan ketika menunggu proses pembuatan SKCK.
Baca Juga
-
Peringati Hari Jadi Ke-93, Kabupaten Jember Adakan Festival Dirgantara 2022
-
Masih Bingung? Ini 9 Alasan Kamu Harus Berinvestasi
-
Nasib Fresh Graduate di Tengah Pusaran Pandemi yang Tak Kunjung Usai
-
Ingin Hidup Lebih Bahagia, 10 Etika Ini Dapat Membantumu
-
Jadwal Peristiwa Penting Tahun 2022: AFF U-23 hingga Piala Dunia 2022
Artikel Terkait
News
-
Bukan Sekadar Bola, Konflik Mbappe vs Senator Paraguay Berpotensi Jadi Masalah Diplomatik!
-
Masa Depan Pariwisata Yogyakarta: Menjaga Budaya di Tengah Arus Global
-
"Diutus" Presiden: Mengapa Ucapan Ketua MPR Ahmad Muzani Picu Kontroversi Konstitusi?
-
Rumah Kosong di Banjarmasin Jadi Saksi Bisu: Mengapa 'Ngelem' Kembali Marak di Kalangan Remaja?
-
Che Cupumanik Rilis Single 'Luka Kolektif' Bersamaan dengan Buku 'Luka Kolektif Manusia Digital'
Terkini
-
Batal Tayang di Bioskop, Film Soulm8te akan Rilis dalam Format Digital
-
Rakyat Wajib Pajak, Pemerintah Harusnya Serius Mendengar
-
Susul BTS, Justin Bieber Ikut Tampil di Half Time World Cup 2026
-
Inggris vs Norwegia: Tuah Dukun Afrika Melawan Pasukan Viking yang Tersisa
-
Tren Intimate Wedding 2026: Saat Gengsi Pesta Mewah Mulai Ditinggalkan