Ganjil genap (gage) di 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta pada hari ini masih diberlakukan hingga sore nanti yang dimulai pukul 16.00 WIB. Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan virus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Pemberlakuan ganjil genap terbagi menjadi 2 waktu yaitu pada pagi dah sore hari. Pada pagi hari berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara yang menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap di 13 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap akan diberikan tindakan berupa sanksi tilang.
Ganjil genap yang berlaku di 13 titik ruas jalan hanya berlaku di hari kerja tepatnya setiap Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan dan libur nasional gage tidak lagi diberlakukan. Ganjil genap akhir pekan yang berlaku di tempat wisata pun pada peraturan terbaru SK Kadishub No. 84 Tahun 2022 kembali ditiadakan.
Lalu, apakah ganjil genap di 13 titik ruas jalan pada esok hari masih berlaku?
Menurut kalender yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia, pada hari Kamis, 3 Maret 2022 diperingati sebagai Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu. Pada hari itu, tercatat sebagai tanggal merah atau hari libur nasional. Berarti pada Kamis, 3 Maret 2022 ganjil genap di 13 titik ruas jalan di wilayah DKI jakarta tidak diberlakukan.
Gage kembali berlaku pada hari Jumat 4 Maret 2022 dengan pengendara roda 4 yang memiliki nomor polisi kendaraan Genap saja yang diperbolehkan melintas.
Berikut adalah 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap pada hari ini Rabu, 2 Maret 2022.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Taati segala aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap menjaga ketertiban bersama.
Baca Juga
-
3 Rekomendasi Masjid Megah Milik Tokoh Terkenal, Cocok untuk Wisata Rohani
-
4 Takjil Buka Puasa yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan, Mana Favoritmu?
-
5 Kafe Kekinian di Jakarta Selatan yang Cocok untuk Nongkrong Bareng Doi
-
Apasih 5 Love Language? Berikut Adalah Makna dan Cara Mengistimewakannya
-
AC Milan Bertandang ke London Membawa Hasil Buruk, Stefano Pioli: Ini Cerita yang Berbeda
Artikel Terkait
News
-
Misteri di Balik Lampu Jalan yang Selalu Menyala Sendiri
-
Educatopia Expo 2026 Hadir di Mojokerto, Jadi Ruang Eksplorasi Pendidikan dan Minat Generasi Muda
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tak Ada Masalah Gono-Gini?
-
Pemulihan Infrastruktur Sukses, Senyum Aceh Balik Kembali
-
Asa Menuju Pulih Pasca Bencana Sumatra
Terkini
-
Diceritakannya Angan itu Kepada Angin
-
Novel 'Makhluk Bumi': Sebuah Luka yang Dinormalisasi
-
4 Drama dan Film Korea yang Dibintangi Kang Hyung Suk, Layak Ditonton!
-
4 HP dengan Kualitas Kamera Terbaik Setara Flagship 2026, Harga Mulai Rp 3 Jutaan
-
4 Inspirasi Daily OOTD ala Hwasa untuk Penampilan Mature dan Stylish!