Farel Prayoga berhasil tampil memukau dengan membawakan lagu berjudul "Ojo Dibandingke" dalam perayaan Kemerdekaan RI ke 77 di Istana. Setelah keberhasilannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merespons cepat dengan memerintahkan jajarannya untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual terhadap seni pertunjukan Farel.
Pada acara Tasyakuran Hari Dharma Karyadika ke 77 Kemenkumham di Jakarta, Kamis malam (18/8), Farel kembali membawakan lagu campursari berjudul joko tingkir dan ojo dibandingke untuk memeriahkan acara. Bersamaan dengan acara tersebut, putra daerah asal Banyuwangi itu juga didapuk menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Yasonna Laoly menilai bahwa Farel dengan usia yang masih sangat muda yakni 12 tahun, telah berhasil mempopulerkan lagu campursari dan dicintai generasi muda. Farel nampak semringah ketika Menkumham Yasonna Laoly memasangkannya selempang sebagai duta.
Tidak hanya menjadi duta, Farel juga menerima apresiasi surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan yang berjudul ‘Penampilan Sebagai Penyayi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Kemerdekaan RI Ke 77 Di Istana Negara’.
“Dia (Farel) akan menjadi duta pelajar untuk seni dan budaya yang menginspirasi. Kita harapkan dapat menginspirasi anak-anak kita untuk berkarya serta berseni. Jika sudah ada ciptaan karya performancenya, daftarkan kekayaan intelektual hak ciptanya,” tutur Yasonna Laoly melalui siaran langsung di kanal youtube Pusdatin KumHam.
Penobatan Duta Kekayaan Intelektual Pelajar ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi, promosi dan penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual pada kalangan pelajar. Farel dapat menjadi contoh bagi anak muda lainnya untuk tetap bangga dan mencintai budaya asli Indonesia.
Selain Farel, pencipta lagu yang tengah naik daun yakni Abah Lala atau Agus Purwanto, juga mendapatkan apresiasi berupa surat pencatatan hak ciptaan lagu berjudul ojo dibandingke. Perlindungan hak cipta yang diberikan berlaku seumur hidup pencipta dan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Kemenkumham menekankan pentingnya hak cipta suatu karya untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu, hak cipta juga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah ketika terjadi pelanggaran.
Tag
Baca Juga
-
5 Fakta Menarik Nam Ji Hyun, Aktris Berbakat Pemeran K-Drama Good Partner
-
3 Karakter Cowok Green Flag di Drama Korea Welcome To Samdalri, Bikin Meleleh!
-
3 Drakor Baru yang Angkat Tema soal Lika-liku Perceraian, Penuh Pesan Moral
-
4 Pesona Shin Eun Soo di 'Twinkling Watermelon', Bicara Pakai Bahasa Isyarat!
-
4 Film Beragam Genre Dibintangi Dwi Sasono di 2023, Terbaru 'Budi Pekerti'
Artikel Terkait
News
-
6 Poin Kritis dr. Tirta di Tengah Carut-Marut Kebijakan: Dari Pertamax hingga Makan Bergizi Gratis
-
ARTJOG 2026 Angkat Tema Regenerasi, Hadirkan Ruang Bertemunya Beragam Generasi dalam Dunia Seni
-
Dunia di Ambang Batas: Mungkinkah Kita Hidup Berkelanjutan dengan 12 Miliar Orang?
-
Awas! Ancaman Baru Credential Stuffing: Saat Bot AI Menyamar Menjadi Manusia
-
Resmi Naik! Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Terkini
-
Stop Feodal! Dosen Gaul Tak Akan Kehilangan Harga Diri
-
Membongkar Perempuan di Titik Nol: Kisah Nyata yang Lebih Ngilu dari Fiksi
-
Tecno Camon 50 vs Camon 50 Pro 5G: Duel HP Tecno Terbaru 2026, Pilih Mana?
-
Reborn Rookie dan Formula Lama yang Masih Ampuh Memikat Penonton
-
PSSI Lanjutkan Naturalisasi Timnas Indonesia, Pemain Ini Diprediksi Datang!