Bagi para pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Masa berlaku SIM hanya 5 tahun jika sudah habis para pengendara harus memperpanjang lagi.
Berkaitan dengan itu, ada sebuah video viral yang diunggah oleh akun media sosial TikTok sannyfayzya. Rekaman video viral tersebut memperlihatkan suasana warga sedang memperpanjang SIM.
Tampak beberapa warga sedang mengisi data untuk tes psikologi perpanjangan SIM. Hal yang bikin viral adalah perpanjangan SIM di sana dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp 200 ribu.
"Biaya psikologi SIM, Rp 200.000/ SIM. Terima kasih," tulisan pengumuman seperti dikutip oleh Yoursay.id, Kamis (25/08/2022).
Pemilik video ini kaget apabila untuk perpanjangan SIM harus tes psikologi dulu. Bukan hanya itu saja, biaya tes psikologi dinilai lebih mahal dari biaya pembuatan SIM sendiri.
Tanggapan Warganet
Sayangnya, tidak disebutkan oleh pemilik video di mana lokasi dia perpanjangan SIM. Video biaya tes psikologi perpanjangan SIM Rp 200 ribu tersebut menuai berbagai tanggapan dari warganet.
"Perpanjangan malah mahal," komentar salah satu warganet.
"Rata-rata 75k, itu 200k sisanya mungkin buat biaya beli pulpennya," ujar yang lain.
"Minggu lalu perpanjang sim via online 80 ribu admin + 37,5 ribu psikotest online + 25,5 ribu ongkir= total semua Rp 143.000," imbuh lainnya.
"Lucunya kalau perpanjang lebih dari 1 sim, misal A dan B, dua-duanya tetap harus tes padahal barengan," sahut yang lain.
"Dilihat dari komen-komennya yang harganya beda-beda, apa bisa disimpulkan berarti ini ada apanya ya?" tanggapan warganet lainnya.
Mengutip dari Suarabatam.id, tes psikologi untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4. Bunyi pasal 81 Ayat 1 yakni, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Sementara, Pasal 81 Ayat 4 berbunyi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
News
-
Pakai Baju Adat Jawa ke Sekolah, Siswa SMAN 4 Yogyakarta Bangga Kenakan Gagrak
-
Nobar Pelangi di Mars, Yoursay Kumpulkan 250 Anggota Komunitas Parenting Yogyakarta
-
Arkadia Digital Media Luncurkan Aura Research, Layanan Riset dan Analisis Isu Media Digital
-
Diskusi Geopolitik, UPN Veteran Jakarta Gelar Program Adjunct Professor Bersama Akademisi Malaysia
-
Sholat Ied atau Khutbah Dulu? Ini Hukum jika Tidak Mendengarkan Ceramah
Terkini
-
Belajar dari Krisis 1997: Ketika Rupiah Pernah Terpuruk dan Bangkit Kembali
-
4 Juara Dunia F1 Belum Cukup, Max Verstappen Incar Nurburgring 24 Jam
-
Mudik Tanpa Internet? Ini Cara Pakai Google Maps Offline agar Bisa Navigasi
-
Novel Boulevard of Wedding Dreams: Cara Memaknai Cinta setelah Patah Hati
-
Novel Gionaya: Kisah Dua Saudara Tiri yang Terjebak Rasa Tak Biasa