Umumnya orang mengangkut barang dalam jumlah banyak menggunakan truk maupun mobil pikap. Sebab, kedua kendaraan ini memang didesain sebagai mobil pengangkut.
Namun, apa jadinya kalau orang mengangkut barang dalam jumlah banyak memaksakan dengan pakai mobil MPV. Baru-baru ini viral di media sosial video sebuah mobil MPV menggendong dua sepeda motor dan muatan lainnya.
Video viral tersebut diunggah oleh akun media sosial TikTok grd_gasspoll, Senin (7/9/2022)
"Masih mau ki," tulis pengunggah sebagai keterangan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Rabu (7/9/2022).
Rekaman video memperlihatkan tiga buah mobil jenis MPV sedang berderet parkir di pinggir jalan. Mobil-mobil itu mengangkut barang muatan yang cukup banyak.
Mobil tersebut mengangkut banyak barang dengan diletakkan di atap mobil. Sementara, ada satu mobil MPV yang mencuri perhatian.
Mobil MPV berwarna hitam ini mengangkut barang yang jumlahnya tak kira-kira. Barang yang dibawa tidak hanya ditaruh di atap mobil saja.
Namun, masih banyak barang yang diletakkan di bagasi. Ada dua sepeda motor, tabung gas, beberapa buah tas ransel, dan kardus dimasukkan ke dalam bagasi. Saking banyaknya barang yang bakal diangkut sampai bagasi harus dibuka.
Gendong Dua Sepeda Motor
Video mobil MPV mengangkut dua sepeda motor dan muatan lain berlebihan ini menuai berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang menyindir kalau ada mobil pikap yang lebih aman digunakan mengangkut barang.
"Belum mengenal mobil pikap," sindir warganet.
"Ban belakangnya sampai kayak begitu wkwkwkwkwk," sahut lainnya.
"Waduh bahaya banget," pendapat yang lain.
"Beli pikap kak biar aman dan selamat," imbuh warganet lainnya.
Ketentuan muatan mobil penumpang tak terkecuali jenis MPV untuk mengangkut barang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10. Aturan membawa barang di mobil penumpang ada tiga yakni,
1. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang secara khusus
2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan, serta
3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Hyundai dan Kia Recall Besar-besaran, 200 Ribu Unit Terdampak, Apa Sebab?
-
Ford Pamerkan 2 Mobil Edisi Terbatas di GJAW 2024! Apa Saja Keunggulannya?
-
26 Unit Mobil Kasus Judi Online Disita Polisi
-
Kapan Waktu yang Tepat Mengganti Ban Mobil? Kenali Tanda-tandanya
-
Mobil Listrik Terlaris Wuling BinguoEV Turut Mejeng di GJAW 2024
News
-
Dari Kelas Berbagi, Kampung Halaman Bangkitkan Remaja Negeri
-
Yoursay Talk Unlocking New Opportunity: Tips dan Trik Lolos Beasiswa di Luar Negeri!
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
Terkini
-
Janji Menguap Kampanye dan Masyarakat yang Tetap Mudah Percaya
-
Kehidupan Seru hingga Penuh Haru Para Driver Ojek Online dalam Webtoon Cao!
-
4 Rekomendasi OOTD Rora BABYMONSTER yang Wajib Kamu Sontek untuk Gaya Kekinian
-
Dituntut Selalu Sempurna, Rose BLACKPINK Ungkap Sulitnya Jadi Idol K-Pop
-
Ulasan Film The French Dispact: Menyelami Dunia Jurnalisme dengan Gaya Unik