Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Haqia Ramadhani
Deretan mobil yang membawa muatan banyak. (TikTok/grd_gasspoll)

Umumnya orang mengangkut barang dalam jumlah banyak menggunakan truk maupun mobil pikap. Sebab, kedua kendaraan ini memang didesain sebagai mobil pengangkut. 

Namun, apa jadinya kalau orang mengangkut barang dalam jumlah banyak memaksakan dengan pakai mobil MPV. Baru-baru ini viral di media sosial video sebuah mobil MPV menggendong dua sepeda motor dan muatan lainnya. 

Video viral tersebut diunggah oleh akun media sosial TikTok grd_gasspoll, Senin (7/9/2022) 

"Masih mau ki," tulis pengunggah sebagai keterangan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Rabu (7/9/2022). 

Rekaman video memperlihatkan tiga buah mobil jenis MPV sedang berderet parkir di pinggir jalan. Mobil-mobil itu mengangkut barang muatan yang cukup banyak. 

Mobil tersebut mengangkut banyak barang dengan diletakkan di atap mobil. Sementara, ada satu mobil MPV yang mencuri perhatian. 

Mobil MPV berwarna hitam ini mengangkut barang yang jumlahnya tak kira-kira. Barang yang dibawa tidak hanya ditaruh di atap mobil saja. 

Namun, masih banyak barang yang diletakkan di bagasi. Ada dua sepeda motor, tabung gas, beberapa buah tas ransel, dan kardus dimasukkan ke dalam bagasi. Saking banyaknya barang yang bakal diangkut sampai bagasi harus dibuka. 

Gendong Dua Sepeda Motor

Mobil menggendong dua sepeda motor dan muatan lainnya. (TikTok/grd_gasspoll)

Video mobil MPV mengangkut dua sepeda motor dan muatan lain berlebihan ini menuai berbagai komentar dari warganet.  Tak sedikit warganet yang menyindir kalau ada mobil pikap yang lebih aman digunakan mengangkut barang. 

"Belum mengenal mobil pikap," sindir warganet. 

"Ban belakangnya sampai kayak begitu wkwkwkwkwk," sahut lainnya. 

"Waduh bahaya banget," pendapat yang lain. 

"Beli pikap kak biar aman dan selamat," imbuh warganet lainnya. 

Ketentuan muatan mobil penumpang tak terkecuali jenis MPV untuk mengangkut barang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10. Aturan membawa barang di mobil penumpang ada tiga yakni, 

1. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang secara khusus

2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan, serta

3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya

Haqia Ramadhani