Monitoring dan evaluasi Prodi Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas terkait kinerja prodi dan dosen dalam memenuhi tugas pokok dan fungsinya sebagai seseorang dosen dan memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi.
Terlihat hadir Plt. Kaprodi Ilmu Hukum UNIDHA, Helfira Citra, Gugus Kendali Mutu (GKM) Prodi Ilmu Hukum, Elwidarifa Marwenny dan Dosen Prodi Ilmu Hukum yang diwakili oleh Desi Sommaliagustina. Monev yang dilaksanakan di Gedung Fikon UNIDHA, juga dihadiri oleh Dina Anggraini dan Malse Anggia selaku Auditor yang bertugas memonev kinerja dan capaian Program Studi Ilmu Hukum UNIDHA.
Helfira Citra selaku Plt. Kaprodi Ilmu Hukum UNIDHA, membuka kegiatan tersebut dan dilanjutkan dengan penjelasan masalah kontrak kinerja program studi Ilmu Hukum UNIDHA.
“Monev ini dilakukan untuk memastikan capaian kontrak kinerja telah sesuai dengan ketentuan, dan selanjutnya akan selalu dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan capaian yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Hal tersebut juga dipertegas Elwidarifa selaku GKM Prodi Ilmu Hukum mengatakan di UNIDHA semua yang berprofesi dosen memiliki kewajiban membuat LKD dan BKD. Karena LKD dan BKD merupakan rincian sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen untuk memenuhi tugas pokok dan fungsinya sebagai seseorang dosen dan memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi.
Koordinasi dan sosialisasi ini penting dilakukan kepada para dosen. Para dosen yang melaksanakan pengajaran. Sebagai bagian penting dalam mekanisme penjaminan mutu internal.
"Hasil monev ini akan sangat penting untuk melakukan pemantauan, penilaian, dan tentu saja perbaikan bagi proses pembelajaran yang dilakukan oleh para dosen di lingkungan UNIDHA, khususnya prodi Ilmu Hukum. Karena itu dukungan dan partisipasi semua pihak sangat diharapkan demi kelancaran pelaksanaan monev ini” paparnya.
Dalam hal ini Desi Sommaliagustina selaku dosen yang mewakili Prodi Ilmu Hukum yang di monev menjelaskan terkait perbedaan LKD dan BKD. Tentunya masih ada saja dosen yang merasa bingung membuat LKD dan BKD.
Laporan Kinerja Dosen atau LKD adalah pelaporan kinerja dosen berupa Tridharma Perguruan Tinggi yang sudah dosen lakukan selama 1 semester. Bedanya, dengan BKD (Beban Kerja Dosen) adalah target seorang dosen dalam memenuhi tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang akan dilakukan di 1 semester berikutnya. Jadi BKD bisa dikatakan sebagai target capaian dosen selama 1 semester ke depan.
Dosen Ilmu Hukum lulusan S2 UNAND ini juga menjelaskan bahwa bagi dosen yang belum sertifikasi dosen (serdos) maupun yang sudah wajib membuat LKD dan BKD, karena UNIDHA mewajibkan hal tersebut.
"Semua dosen di UNIDHA memiliki kewajiban membuat LKD dan BKD. Karena LKD dan BKD merupakan rincian sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen untuk memenuhi tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen yang memenuhi tridharma perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian pada masyarakat," tutupnya.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Dosen Universitas Borneo Apresiasi Layanan Digital Program JKN
-
7 Tipe Dosen yang Bakal Kamu Temui saat Kuliah Nanti, Siap-Siap Ya!
-
5 Tips Meningkatkan Produktivitas Kerja, Tentukan Prioritas!
-
Pria Ini Tertidur Pulas ketika Dosen Sampaikan Materi, saat Bangun Bikin Kagum Sekelas
-
Magang Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa Ilmu Hukum UNIDHA
News
-
PPAD Jenguk Puluhan Purnawirawan TNI AD di RSPAD: Bentuk Perhatian di HUT ke-22
-
Semarak Perlombaan dan Talenta Singa di Perayaan Hari Anak Nasional 2025 Karawang
-
Belajar Menemukan Ide Tulisan dari Hal Sederhana Bersama Yoursay Writing Class
-
Lelah Kerja Keras Sampai Malam? Ini Saatnya AI Bekerja buat Kamu
-
6 Mobil Bekas Tangguh di Bawah Rp100 Juta Buat Daerah Pegunungan dan Jalan Rusak
Terkini
-
Baru Main Futsal? Ini Formasi yang Wajib Kamu Coba Biar Nggak Keteteran
-
Futsal Bukan Sekadar Hobi, Tapi Gaya Hidup Anak Muda Zaman Now!
-
7 Drama China yang Dibintangi Zhao Qing, Terbaru The Immortal Ascension
-
Futsal dan Filosofi Hidup: Dari Lapangan, Mimpi dan Karakter Diri
-
Ulasan Novel Overruled: Ambisi Dua Pengacara dalam Memperebutkan Kemenangan