Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Desi Sommaliagustina
Suasana Monev Prodi Ilmu Hukum UNIDHA (Dok.Pribadi/Desi Sommaliagustina)

Monitoring dan evaluasi Prodi Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas terkait kinerja prodi dan dosen dalam memenuhi tugas pokok dan fungsinya sebagai seseorang dosen dan memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi.

Terlihat hadir Plt. Kaprodi Ilmu Hukum UNIDHA, Helfira Citra, Gugus Kendali Mutu (GKM) Prodi Ilmu Hukum, Elwidarifa Marwenny dan Dosen Prodi Ilmu Hukum yang diwakili oleh Desi Sommaliagustina. Monev yang dilaksanakan di Gedung Fikon UNIDHA, juga dihadiri oleh Dina Anggraini dan Malse Anggia selaku Auditor yang bertugas memonev kinerja dan capaian Program Studi Ilmu Hukum UNIDHA.

Helfira Citra selaku Plt. Kaprodi Ilmu Hukum UNIDHA, membuka kegiatan tersebut dan dilanjutkan dengan penjelasan masalah kontrak kinerja program studi Ilmu Hukum UNIDHA.

Monev ini dilakukan untuk memastikan capaian kontrak kinerja telah sesuai dengan ketentuan, dan selanjutnya akan selalu dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan capaian yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Hal tersebut juga dipertegas Elwidarifa selaku GKM Prodi Ilmu Hukum mengatakan di UNIDHA semua yang berprofesi dosen memiliki kewajiban membuat LKD dan BKD. Karena LKD dan BKD merupakan rincian sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen untuk memenuhi tugas pokok dan fungsinya sebagai seseorang dosen dan memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi.

Koordinasi dan sosialisasi ini penting dilakukan kepada para dosen. Para dosen yang melaksanakan pengajaran. Sebagai bagian penting dalam mekanisme penjaminan mutu internal.

"Hasil monev ini akan sangat penting untuk melakukan pemantauan, penilaian, dan tentu saja perbaikan bagi proses pembelajaran yang dilakukan oleh para dosen di lingkungan UNIDHA, khususnya prodi Ilmu Hukum. Karena itu dukungan dan partisipasi semua pihak sangat diharapkan demi kelancaran pelaksanaan monev ini” paparnya.

Dalam hal ini Desi Sommaliagustina selaku dosen yang mewakili Prodi Ilmu Hukum yang di monev menjelaskan terkait perbedaan LKD dan BKD. Tentunya masih ada saja dosen yang merasa bingung membuat LKD dan BKD.

Laporan Kinerja Dosen atau LKD adalah pelaporan kinerja dosen berupa Tridharma Perguruan Tinggi yang sudah dosen lakukan selama 1 semester. Bedanya, dengan BKD (Beban Kerja Dosen) adalah target seorang dosen dalam memenuhi tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang akan dilakukan di 1 semester berikutnya. Jadi BKD bisa dikatakan sebagai target capaian dosen selama 1 semester ke depan.

Dosen Ilmu Hukum lulusan S2 UNAND ini juga menjelaskan bahwa bagi dosen yang belum sertifikasi dosen (serdos) maupun yang sudah wajib membuat LKD dan BKD, karena UNIDHA mewajibkan hal tersebut.

"Semua dosen di UNIDHA memiliki kewajiban membuat LKD dan BKD. Karena LKD dan BKD merupakan rincian sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen untuk memenuhi tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen yang memenuhi tridharma perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian pada masyarakat," tutupnya.

Desi Sommaliagustina