Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) dibuat terkejut oleh aksi seorang perempuan yang nekat menodongkan senjata api kepada personil Paspampres yang tengah berjaga di depan Istana Negara pada Selasa (25/10/2022). Diketahui bahwa wanita tersebut bernama Siti Elina (25) warga Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Aksi nekat ini ia lakukan pada pagi hari tepatnya pukul 07.00 WIB di mana Elina awalnya berjalan dari arah Harmoni menuju Medan Merdeka Utara. Ketika berada di pintu masuk istana, dia pun menodongkan senjata api jenis FN kepada Paspampres. Wanita penodong pistol ke Paspampres tersebut pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Berikut 5 fakta mengenai wanita bercadar yang menodongkan senjata kepada Paspampres di depan Istana Negara!
1. Pistol hanya berisi satu selongsong peluru
Siti Elina diamankan di Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian pun mengamankan beberapa barang bukti yang dibawanya berupa senjata api jenis FN, tas hitam yang berisi kitab suci, dompet kosong warna pink, dan satu unit telepon seluler.
Penyidik Polda Metro Jaya menyebut bahwa pistol yang dibawa Elina hanya berisi satu selongsong peluru dan tidak berproyektil. Hengki juga mengatakan pada saat senjata api berjenis pistol FN tersebut disita dari tangan tersangka Siti Elina, pistol dan magasinnya dalam keadaan terpisah.
2. Senjata api tersebut milik paman Elina
Berdasar hasil pemeriksaan, Siti Elina mengaku bahwa pistol yang ia gunakan untuk menodong personel Paspampers tersebut adalah pistol milik pamannya yang merupakan purnawirawan TNI.
Tersangka mengaku bahwa ia mengambil senpi tersebut secara diam-diam sehari sebelum ia menggunakannya untuk menodong personel Paspampers.
3. Pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya
Dikutip dari Suara.com, Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakan yang dilalukannya.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Junto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Namun, penyidikan atas kasus penodongan senpi kepada personel Pasmpampers tersebut masih terus dilakukan guna menemukan motif yang sebenarnya dari aksi yang dilakukan oleh tersangka. Sementara itu, saat ini Siti Elina tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya.
4. Salah satu pendukung Kelompok Teroris HTI
Siti Elina merupakan istri dari BU, yang merupakan pembantu atau pendamping bendara NII( Negara Islam Indonesia) di Jakarta Utara. Sehingga kuat dugaan bahwa tersangka telah terpapar radikalisme.
Selain itu, dari jejak digital Siti Elina juga terungkap bahwa media sosialnya terafiliasi dengan organisasi yang dilarang pemerintah, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ia juga telah berbaiat kepada organisasi Negara Islam Indonesia (NII).
5. Bergerak sendiri
Ketika melakukan aksi nekatnya, tersangka bergerak sendiri atau secara individu. Tidak ada satu pihak pun yang diduga mengantar ataupun mendampinginya untuk melakukan tindakannya menodongkan senpi kepada personel Pasmpampres.
Sementara itu, senjata yang digunakannya merupakan senjata rakitan. Selanjutnya, Siti Elina akan terus menjalani pemeriksaan agar kasus ini semakin terang dan jelas.
Baca Juga
-
5 Rekomendasi Kafe Dekat ISI Jogja, Harga Terjangkau Nyaman Buat Nongkrong!
-
5 Rekomendasi Tempat Camping di Purwokerto, Viewnya Memesona!
-
5 Rekomendasi Wisata Keluarga di Klaten, Seru dan Menyenangkan!
-
4 Kafe di Temanggung dengan View Gunung Sumbing dan Sindoro
-
5 Kafe di Boyolali dengan View Gunung Merapi yang Memesona, Auto Bikin Betah
Artikel Terkait
-
Pengamanan Ketat Jelang Pelantikan, Kepala Daerah Terpilih Tak Boleh Bawa Ponsel hingga Tas
-
Detik-Detik Prabowo Tegur Paspampres ketika Salami Kader, Netizen: Serba Salah...
-
Tegur Paspampres, Mayor Teddy Diminta Tak Serobot Protokol, Warganet: Lebih ke Caper
-
Sosok Paspampres yang Ditegur Mayor Teddy saat Payungi Prabowo, Ternyata Jebolan Kopassus
-
Masuk Daftar 40 Under 40 Indonesia 2025, Mayor Teddy Dikritik 'Offside' usai Marahi Paspampres
News
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terkini
-
Sayang untuk Dilewatkan, Inilah 5 Anime yang Mengangkat Kisah Pemburu Iblis
-
Review Jumbo: Cara Menghadapi Kehilangan dan Belajar Mendengarkan Orang Lain
-
PSM Makassar Konsentrasi Hadapi CAHN FC, 2 Pemain Ini Diramal Jadi Ancaman
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
-
Gelar Konferensi Pers, Drama Kim Soo-hyun 'Knock-Off' Terancam Tak Tayang