Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) dibuat terkejut oleh aksi seorang perempuan yang nekat menodongkan senjata api kepada personil Paspampres yang tengah berjaga di depan Istana Negara pada Selasa (25/10/2022). Diketahui bahwa wanita tersebut bernama Siti Elina (25) warga Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Aksi nekat ini ia lakukan pada pagi hari tepatnya pukul 07.00 WIB di mana Elina awalnya berjalan dari arah Harmoni menuju Medan Merdeka Utara. Ketika berada di pintu masuk istana, dia pun menodongkan senjata api jenis FN kepada Paspampres. Wanita penodong pistol ke Paspampres tersebut pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Berikut 5 fakta mengenai wanita bercadar yang menodongkan senjata kepada Paspampres di depan Istana Negara!
1. Pistol hanya berisi satu selongsong peluru
Siti Elina diamankan di Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian pun mengamankan beberapa barang bukti yang dibawanya berupa senjata api jenis FN, tas hitam yang berisi kitab suci, dompet kosong warna pink, dan satu unit telepon seluler.
Penyidik Polda Metro Jaya menyebut bahwa pistol yang dibawa Elina hanya berisi satu selongsong peluru dan tidak berproyektil. Hengki juga mengatakan pada saat senjata api berjenis pistol FN tersebut disita dari tangan tersangka Siti Elina, pistol dan magasinnya dalam keadaan terpisah.
2. Senjata api tersebut milik paman Elina
Berdasar hasil pemeriksaan, Siti Elina mengaku bahwa pistol yang ia gunakan untuk menodong personel Paspampers tersebut adalah pistol milik pamannya yang merupakan purnawirawan TNI.
Tersangka mengaku bahwa ia mengambil senpi tersebut secara diam-diam sehari sebelum ia menggunakannya untuk menodong personel Paspampers.
3. Pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya
Dikutip dari Suara.com, Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakan yang dilalukannya.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Junto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Namun, penyidikan atas kasus penodongan senpi kepada personel Pasmpampers tersebut masih terus dilakukan guna menemukan motif yang sebenarnya dari aksi yang dilakukan oleh tersangka. Sementara itu, saat ini Siti Elina tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya.
4. Salah satu pendukung Kelompok Teroris HTI
Siti Elina merupakan istri dari BU, yang merupakan pembantu atau pendamping bendara NII( Negara Islam Indonesia) di Jakarta Utara. Sehingga kuat dugaan bahwa tersangka telah terpapar radikalisme.
Selain itu, dari jejak digital Siti Elina juga terungkap bahwa media sosialnya terafiliasi dengan organisasi yang dilarang pemerintah, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ia juga telah berbaiat kepada organisasi Negara Islam Indonesia (NII).
5. Bergerak sendiri
Ketika melakukan aksi nekatnya, tersangka bergerak sendiri atau secara individu. Tidak ada satu pihak pun yang diduga mengantar ataupun mendampinginya untuk melakukan tindakannya menodongkan senpi kepada personel Pasmpampres.
Sementara itu, senjata yang digunakannya merupakan senjata rakitan. Selanjutnya, Siti Elina akan terus menjalani pemeriksaan agar kasus ini semakin terang dan jelas.
Baca Juga
-
5 Rekomendasi Kafe Dekat ISI Jogja, Harga Terjangkau Nyaman Buat Nongkrong!
-
5 Rekomendasi Tempat Camping di Purwokerto, Viewnya Memesona!
-
5 Rekomendasi Wisata Keluarga di Klaten, Seru dan Menyenangkan!
-
4 Kafe di Temanggung dengan View Gunung Sumbing dan Sindoro
-
5 Kafe di Boyolali dengan View Gunung Merapi yang Memesona, Auto Bikin Betah
Artikel Terkait
-
Sudah Jadi Seskab, Adab Mayor Teddy Tampik Tangan Paspampres China Tuai Pro-Kontra
-
Bebas Tanpa Pengawalan, Beda Pengamanan Didit Hediprasetyo vs Gibran Rakabuming saat Jadi Anak Presiden
-
Prabowo Gunakan GWM Tank 500 ke Merauke, Ternyata Juga Digunakan Paspampres Rusia
-
Kaesang Pangarep Bulan Madu Dikawal Paspampres, Logika KPK Soal Gratifikasi Diulti Warganet
-
Bus Tabrak Halte Busway di Petamburan Gegara Rem Blong, Paspampres Minta Maaf
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
Jung Woo-sung Konfirmasi Punya Anak dengan Model Moon Ga-bi
-
Bikin Awet Muda! 3 Rekomendasi Sunscreen dengan Kandungan Anti-Aging
-
PSSI Rilis 27 Nama Pemain Timnas untuk AFF Cup 2024, Ada Alumni PD U-17
-
Thom Haye Ungkap Cerita Lucu di Balik Gol Pertama Marselino Lawan Arab
-
Review Film Officer Black Belt, Kisah Kim Woo Bin dalam Menangkap Penjahat