Dalam kasus penipuan dana yang mencapai total kerugian Rp106 triliun itu, nama June Indria, Suwito Ayub, dan Henry Surya ikut terseret. Kasus ini geger karena telah merugikan puluhan orang. Salah satunya adalah supermodel Patricia Gouw yang mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya yang dikelola oleh Henry Surya dan dua rekannya.
Nama Henry Surya dan KSP Indosurya menjadi sorotan media sebab kasus tersebut cukup alot. Nah, siapakah Henry Surya sebenarnya?
Profil Singkat Henry Surya
Henry Surya adalah pemilik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat.
KSP yang dikelolanya bersama Suwita Ayub dan June Indria didirikan pada tahun 2012. Dalam sidang yang diadakan pada akhir 2022 lalu, ia menjelaskan bahwa koperasi tersebut juga dibantu oleh 23 orang temannya yang lain.
Hasil Putusan Sidang Henry Surya
Sebelum putusan sidang pada Selasa, (24/1/2023) dibacakan, Henry Surya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus penggelapan dana dan penipuan. Selain itu, ia juga diduga menghimpun dana yang berbentuk simpanan berjangka dengan bunga sekitar 8-11 persen. Hal itu dilakukan tanpa seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa menuntut agar pria yang merupakan bos KSP Indosurya itu juga membayar dendam sebesar Rp200 miliar. Dan, apabila tidak sanggup, akan ada penambahan masa hukuman penjara selama satu tahun.
Jaksa menyatakan bahwa Henry Surya telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 46 ayat 1 UU no. 10 tahun 1998 mengenai perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 yang membahas tentang Perbankan, Dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut pandangan jaksa, hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah kerugian besar secara ekonomi yang menimpa para korban.
Namun, setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya sidang memutuskan bahwa Henry Surya bebas dari segala tuntutan hukum serta dakwaan terhadapnya. Hakim kemudian memerintahkan pria tersebut untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim pada sidang hari Selasa, (24/1/2023)
Baca Juga
-
5 Fakta Zom 100: Bucket List of the Dead yang Bikin Penasaran Penggemar
-
4 Rekomendasi Anime untuk Kamu yang Menyukai Cerita Bertema Zombie
-
Rekomendasi 4 Tontonan Menarik di Disney yang Tayang Bulan Juli 2023
-
Jujutsu Kaisen 2: Sinopsis dan Penjelasan Karakter Kunci di dalam Serialnya
-
Prosesi Sangjit, Seserahan ala Tionghoa yang Dijalani Anak Hotman Paris
Artikel Terkait
-
Sosok Henry Surya, Divonis Bebas Usai Ambil Dana Nasabah Indosurya Rp 106 T
-
Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
-
Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!
-
Para Korban Rugi Rp130 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Media Periklanan Akui Perbuatannya di Muka Hakim
News
-
Hari Lahir Pancasila di UNJA: Dari Upacara hingga Aksi Nyata Membangun Bangsa!
-
Menembus Hutan Demi Harapan, Psikologi UNJA Bangkitkan Mimpi Anak Suku Anak Dalam Jambi
-
Pelatihan Peer Counselor, Komunitas RETAS Buka Wawasan Baru Petugas Lapas
-
Dukung Kawasan Tanpa Rokok di FKIK UNJA, DPM Suarakan Lingkungan yang Sehat
-
Rencanakan Karier, Komunitas MAGA Bangkitkan Semangat Remaja Pulau Pandan
Terkini
-
Debut Lawan Cina, Emil Audero Ungkap Kondisi Terkini Skuad Timnas Indonesia
-
Spoiler Alert! Plot Film The Fantastic Four - First Steps Bocor!
-
Film The Call: Dering Telepon di Dunia Paralel yang Bisa Mengubah Takdir
-
Oppo Kenalkan Smartphone Terbaru Kelas Menengah Lewat Reno 14 Pro, Desain Kamera Mirip iPhone
-
A Thousand Reasons oleh Haechan NCT: Seribu Alasan Menyukai Seseorang