Dalam kasus penipuan dana yang mencapai total kerugian Rp106 triliun itu, nama June Indria, Suwito Ayub, dan Henry Surya ikut terseret. Kasus ini geger karena telah merugikan puluhan orang. Salah satunya adalah supermodel Patricia Gouw yang mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya yang dikelola oleh Henry Surya dan dua rekannya.
Nama Henry Surya dan KSP Indosurya menjadi sorotan media sebab kasus tersebut cukup alot. Nah, siapakah Henry Surya sebenarnya?
Profil Singkat Henry Surya
Henry Surya adalah pemilik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat.
KSP yang dikelolanya bersama Suwita Ayub dan June Indria didirikan pada tahun 2012. Dalam sidang yang diadakan pada akhir 2022 lalu, ia menjelaskan bahwa koperasi tersebut juga dibantu oleh 23 orang temannya yang lain.
Hasil Putusan Sidang Henry Surya
Sebelum putusan sidang pada Selasa, (24/1/2023) dibacakan, Henry Surya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus penggelapan dana dan penipuan. Selain itu, ia juga diduga menghimpun dana yang berbentuk simpanan berjangka dengan bunga sekitar 8-11 persen. Hal itu dilakukan tanpa seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa menuntut agar pria yang merupakan bos KSP Indosurya itu juga membayar dendam sebesar Rp200 miliar. Dan, apabila tidak sanggup, akan ada penambahan masa hukuman penjara selama satu tahun.
Jaksa menyatakan bahwa Henry Surya telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 46 ayat 1 UU no. 10 tahun 1998 mengenai perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 yang membahas tentang Perbankan, Dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut pandangan jaksa, hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah kerugian besar secara ekonomi yang menimpa para korban.
Namun, setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya sidang memutuskan bahwa Henry Surya bebas dari segala tuntutan hukum serta dakwaan terhadapnya. Hakim kemudian memerintahkan pria tersebut untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim pada sidang hari Selasa, (24/1/2023)
Baca Juga
-
5 Fakta Zom 100: Bucket List of the Dead yang Bikin Penasaran Penggemar
-
4 Rekomendasi Anime untuk Kamu yang Menyukai Cerita Bertema Zombie
-
Rekomendasi 4 Tontonan Menarik di Disney yang Tayang Bulan Juli 2023
-
Jujutsu Kaisen 2: Sinopsis dan Penjelasan Karakter Kunci di dalam Serialnya
-
Prosesi Sangjit, Seserahan ala Tionghoa yang Dijalani Anak Hotman Paris
Artikel Terkait
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Bunga Zainal Girang Curhatannya Terkait Kasus Investasi Bodong Direspons Admin Gerindra: Tolong Pak!
-
Modus Baru, Aplikasi Kencan Jadi Ajang Tipu-tipu Investasi Bodong, Sasar WNA Kaya
News
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
Terkini
-
7 Rekomendasi Film Hitam Putih Terbaik dari Abad 21, Drama hingga Horor
-
Kabur Aja Dulu, Mengapa Hidup di Luar Negeri Kini Menjadi Solusi?
-
Ulasan Better Man, Film Biopik Visioner dengan Eksekusi yang Cerdas
-
Manuver Danantara, Jadi Penjaga Napas saat IHSG Bergejolak?
-
Review Film Cinta Laki-Laki Biasa: Romansa yang Sederhana tapi Memikat