Siapa Henry Surya? Pria yang Kabarnya Terseret Kasus Penipuan KSP Indosurya

Hernawan | aozora dee
Siapa Henry Surya? Pria yang Kabarnya Terseret Kasus Penipuan KSP Indosurya
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)

Dalam kasus penipuan dana yang mencapai total kerugian Rp106 triliun itu, nama June Indria, Suwito Ayub, dan Henry Surya ikut terseret. Kasus ini geger karena telah merugikan puluhan orang. Salah satunya adalah supermodel Patricia Gouw yang mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya yang dikelola oleh Henry Surya dan dua rekannya.  

Nama Henry Surya dan KSP Indosurya menjadi sorotan media sebab kasus tersebut cukup alot. Nah, siapakah Henry Surya sebenarnya?

Profil Singkat Henry Surya 

Henry Surya adalah pemilik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat. 

KSP yang dikelolanya bersama Suwita Ayub dan June Indria didirikan pada tahun 2012. Dalam sidang yang diadakan pada akhir 2022 lalu, ia menjelaskan bahwa koperasi tersebut juga dibantu oleh 23 orang temannya yang lain.

Hasil Putusan Sidang Henry Surya

Sebelum putusan sidang pada Selasa, (24/1/2023) dibacakan, Henry Surya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus penggelapan dana dan penipuan. Selain itu, ia juga diduga menghimpun dana yang berbentuk simpanan berjangka dengan bunga sekitar 8-11 persen. Hal itu dilakukan tanpa seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa menuntut agar pria yang merupakan bos KSP Indosurya itu juga membayar dendam sebesar Rp200 miliar. Dan, apabila tidak sanggup, akan ada penambahan masa hukuman penjara selama satu tahun.  

Jaksa menyatakan bahwa Henry Surya telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 46 ayat 1 UU no. 10 tahun 1998 mengenai perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 yang membahas tentang Perbankan, Dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut pandangan jaksa, hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah kerugian besar secara ekonomi yang menimpa para korban.

Namun, setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya sidang memutuskan bahwa Henry Surya bebas dari segala tuntutan hukum serta dakwaan terhadapnya. Hakim kemudian memerintahkan pria tersebut untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar  hakim pada sidang hari Selasa, (24/1/2023)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak