Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini.

Setelah vonis hukuman mati dijatuhkan ke Ferdy Sambo, video lawas Hotman Paris mengkritik soal pasal 100 KUHP terbaru ramai diperbincangkan kembali.

"Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini bikin gua pusing. Nalar hukumnya dimana ini orang-orang yang buat undang-undang," ucap Hotman Paris dikutip dari unggahan ulang video dari akun Instagram @undercover.id, Senin (13/02/2023).

"Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun. 'Apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," ungkapnya.

BACA JUGA: Mengenal Istilah Ultra Petita Dalam Putusan Vonis Ferdy Sambo oleh Hakim

Pengacara kondang tersebut mengkhawatirkan jika terdakwa hukuman mati bisa mempertaruhkan apapun demi surat keterangan kelakuan baik dari ketua lapas. Sebab, hukuman mati baru bisa dilakukan setelah menunggu 10 tahun bagaimana perubahan kelakuan terdakwa selama mendekam di penjara.

"Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata Hotman.

"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubag menjadi berkelakuan baik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris menilai jika nantinya surat kelakuan baik bisa jadi surat paling mahal di dunia jika ketentuan hukumnya demikian.

"Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik," tuturnya.

BACA JUGA: Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer

Hotman Paris lantas menyentil bagaimana prestisiusnya jabatan kepala lapas penjara jika punya wewenang mengeluarkan surat kelakuan baik.

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. Sama juga seperti remisi apa tuh perkara korupsi kalau udah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar. Kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga," sentil Hotman.

"Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," timpalnya.

Hotman Paris membeberkan kalau hukuman mati baru bisa dilaksanakan kepada terdakwa setelah 10 tahun. Hal itu bergantung pada surat kelakuan baik yang dimiliki terdakwa.

"Hukuman mati harus menunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi. Dan kalau selama 10 tahun punya surat keterangan kelakuan baik. Maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," bebernya. 

Apakah ini akan menjadi celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman mati?

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS