Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mendekati babak akhir. Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan melaksanakan sidang vonis pada Senin 13 Februari hingga tanggal 15 Februari 2023.
Sebelum majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis terhadap masing-masing terdakwa, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel telah memprediksi hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC, dan Richard Eliezer.
BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis, Putri Terdakwa Ferdy Sambo Ungkapkan Perasaannya
Melansir dari video yang dibagikan akun Twitter @8angSaid pada Senin (6/2/2023), Reza memprediksi jika Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati, PC hukuman seumur hidup, dan Eliezer akan dihukum dua tahun.
"Prediksi kan ya? Hukuman mati untuk Ferdy Sambo, seumur hidup untuk Putri Candrawathi, dan dua tahun untuk Richard Eliezer," kata pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dikutip Yoursay.id, Senin (13/2/2023).
Alasan Reza memprediksi Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena mantan Kadiv Propam Polri ini tak mengakui perbuatannya.
"Karena hingga detik terakhir Ferdy Sambo tetap bersikukuh tidak melakukan perbuatan itu," tuturnya.
Sedangkan, prediksinya PC dihukum seumur hidup lantaran alasan gender. Selain itu, ada dua alasan lain yang membuat PC bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Sementara Putri Candrawthi hukuman seumur hidup barangkali lebih karena dia perempuan. Padahal bicara nyawa laki-laki, perempuan sama aja cuma punya satu," ucap Reza Indragiri Amriel.
BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria
"Tapi paling tidak karena Putri Candrawathi tangannya tidak berlumuran darah maka seumur hidup. Yang memberatkan karena dia membikin skenario palsu tentang pemerkosaan," sambungnya.
Pakar Psikologi Forensik tersebut memprediksi Richard Eliezer hanya dijatuhi hukuman dua tahun karena berkaitan dengan kariernya di Polri.
"Sementara Richard Eliezer, kenapa dia dua tahun? Supaya karier dia di Polri selamat," kata Reza.
"Udah ada preseden kalau personil Polri dihukum lebih dari dua tahun PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," imbuhnya.
Sementara itu, majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hari ini.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan dikutip dari Suara.com.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS