Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Rizka Utami Rahmi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sidang vonis Putri Candrawathi baru saja selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Senin (13/2/2023). Dalam sidang tuntutan vonis tersebut, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Saat mendengarkan putusan Majelis Hakim, Putri Candrawathi terlihat menghembuskan napas yang disambut oleh suara riuh pengunjung.

Dalam pembacaan tuntutan vonis atas Putri Candrawathi, hakim menilai bahwa kekerasan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi kepada Brigadir J tidak terbukti. Hakim mengatakan bahwa ada ketimpangan relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

BACA JUGA: Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer

Sebagaimana diketahui bahwa Putri Candrawathi adalah istri seorang dari Ferdy Sambo yang memiliki posisi yang jauh lebih unggul dibandingkan Brigadir J, yang hanya sebatas ajudan atau bawahan dari Ferdy Sambo, sehingga tidak mungkin bagi Brigadir J untuk melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana yang ditujukan selama ini.

Selain itu, perihal Putri Candrawathi yang mengatakan tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dikatakan oleh hakim tidak masuk akal. Putri Candrawathi juga dianggap mencoreng nama baik Bhayangkari atas perbuatannya tersebut.

Atas dasar itulah Majelis Halim menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.

Pada putusan sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa hukuman selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun pada sidang di PN Jaksel hari ini Putri Candrawathi dituntut lebih berat oleh Majelis Hakim yaitu vonis 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun

Dengan begitu, Putri Candrawathi mendapatkan vonis yang jauh lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya sama seperti vonis Ferdy Sambo yang juga jauh di atas tuntutan JPU.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keluarga Brigadir J mengaku sangat puas dengan putusan Majelis Hakim, mereka sampai menangis ketika mendengar Majelis Hakim membacakan putusan hukuman untuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Hal senada juga diungkapkan pengacara keluarga Brigadir J dalam wawancara yang dilakukan selepas sidang putusan Putri Candrawathi, Kamarudin Simanjuntak mengaku dirinya sangat mengapresiasi pada putusan Majelis Hakim, sehingga tidak ada keraguan lagi bagi rakyat kecil untuk melawan pejabat-pejabat besar.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Rizka Utami Rahmi