Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa terdakwa Fersy Sambo dinyatakan bersalah karena menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Hakim Wahyu menjadi sorotan dan dipuji oleh publik atas keputusannya memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Publik memuji dan memberikan apresiasi kepada Hakim Wahyu karena dinilai telah bekerja dengan baik.
Hal itu juga disampaikan oleh pegiat media sosial sekaligus pengamat politik Jhon Sitorus melalui akun Twitternya @Miduk17.
"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso. Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL," tulis Jhon Sitorus dilihat pada Selasa (14/02/2023).
"Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," lanjutnya menambahkan.
Menurut Jhon Sitorus, keputusan tegas Hakim Wahyu kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu mampu mengembalikan citra buruk peradilan.
Ia juga menilai bahwa berkat keputusan vonis hukuman mati kepada Sambo, hakim Wahyu memberikan harapan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Pak Wahyu hari ini sedikit banyak merebound citra peradilan yang BURUK bagi publik," tutur Jhon Sitorus.
"Nilai-nilai keadilan, ketegasan dan asas kesamaan didepan hukum menjadi contoh positif bagi para penegak hukum lainnya. Ada harapan dari khalayak bahwa lembaga Peradilan semakin dapat dipercaya," sambungnya.
Hakim Wahyu juga mendapatkan apresiasi karena secara tegas menyatakan motif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak perlu dan tidak wajib dibuktikan.
Jhon Sitorus juga tak melupakan dua hakim anggota lainnya yang membantu hakim Wahyu dalam menangani kasus Ferdy Sambo ini. Adalah hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga
-
Membaca Gadis Minimarket: Satire Tajam Tentang Standar Ganda Masyarakat
-
Potret Generasi Sandwich dan Tekanan Finansial Menjelang Hari Raya
-
4 Milky Toner Mengandung Ceramide yang Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural
-
Ramadan dan Kesempatan Kedua: Momentum Reset Diri yang Sering Terlupakan
Artikel Terkait
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Kecewa: Dia Korban Dalam Kasus Ini
-
Karir Moncer Ferdy Sambo dari Jenderal Bintang 2 Hingga Dihukum Mati
-
Divonis Hukuman Mati, Warganet Senggol Ferdy Sambo: Ayo Bongkar Dulu Rahasia Kelakuan Perwira Polisi
-
Ibunda Menangis Sodorkan Foto Yosua ke Putri Candrawathi : Ini Yosua yang Kau Bunuh
-
Sejarah Hukuman Mati: Dipukul Sampai Mati Hingga Dibakar Hidup-hidup
News
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
Dilema Midnight Sale Jelang Lebaran: Pilih Tidur Nyenyak atau Checkout Seragam Keluarga Estetik?
-
Opornya Hangat, Tapi Kok Hati Dingin? Rahasia di Balik Rasa Hampa Saat Bulan Suci
-
Seni Memilah Prioritas di Buku Mencari Intisari Karya Sherly Annavita
-
Kisah Kolaborasi Mengejutkan: Pramuka dan Kophi Jateng Satukan Kekuatan Jaga Lingkungan
Terkini
-
Membaca Gadis Minimarket: Satire Tajam Tentang Standar Ganda Masyarakat
-
Potret Generasi Sandwich dan Tekanan Finansial Menjelang Hari Raya
-
4 Milky Toner Mengandung Ceramide yang Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural
-
Ramadan dan Kesempatan Kedua: Momentum Reset Diri yang Sering Terlupakan