Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa terdakwa Fersy Sambo dinyatakan bersalah karena menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Hakim Wahyu menjadi sorotan dan dipuji oleh publik atas keputusannya memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Publik memuji dan memberikan apresiasi kepada Hakim Wahyu karena dinilai telah bekerja dengan baik.
Hal itu juga disampaikan oleh pegiat media sosial sekaligus pengamat politik Jhon Sitorus melalui akun Twitternya @Miduk17.
"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso. Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL," tulis Jhon Sitorus dilihat pada Selasa (14/02/2023).
"Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," lanjutnya menambahkan.
Menurut Jhon Sitorus, keputusan tegas Hakim Wahyu kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu mampu mengembalikan citra buruk peradilan.
Ia juga menilai bahwa berkat keputusan vonis hukuman mati kepada Sambo, hakim Wahyu memberikan harapan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Pak Wahyu hari ini sedikit banyak merebound citra peradilan yang BURUK bagi publik," tutur Jhon Sitorus.
"Nilai-nilai keadilan, ketegasan dan asas kesamaan didepan hukum menjadi contoh positif bagi para penegak hukum lainnya. Ada harapan dari khalayak bahwa lembaga Peradilan semakin dapat dipercaya," sambungnya.
Hakim Wahyu juga mendapatkan apresiasi karena secara tegas menyatakan motif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak perlu dan tidak wajib dibuktikan.
Jhon Sitorus juga tak melupakan dua hakim anggota lainnya yang membantu hakim Wahyu dalam menangani kasus Ferdy Sambo ini. Adalah hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga
-
Kenapa Harga RAM Mahal di 2026? Ini 4 Faktor Utama Penyebabnya
-
Perselingkuhan Artis dan Standar Ganda: Mengapa Kita Gemar Melempar Batu Lewat Jempol?
-
Menyoal Label Eksotis: Warisan Kolonial dalam Standar Kecantikan Modern
-
Ceu Surti: Suara Cempreng dari Kupitan
-
Buku If All the World Were: Refleksi Lembut Soal Kepergian Orang Terkasih
Artikel Terkait
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Kecewa: Dia Korban Dalam Kasus Ini
-
Karir Moncer Ferdy Sambo dari Jenderal Bintang 2 Hingga Dihukum Mati
-
Divonis Hukuman Mati, Warganet Senggol Ferdy Sambo: Ayo Bongkar Dulu Rahasia Kelakuan Perwira Polisi
-
Ibunda Menangis Sodorkan Foto Yosua ke Putri Candrawathi : Ini Yosua yang Kau Bunuh
-
Sejarah Hukuman Mati: Dipukul Sampai Mati Hingga Dibakar Hidup-hidup
News
-
Kenapa Harga RAM Mahal di 2026? Ini 4 Faktor Utama Penyebabnya
-
Cara Otak Menciptakan Emosi: Rahasia di Balik Penilaian Kognitif Manusia
-
Apa Itu Kapitil? Mengenal Kata Baru di KBBI yang Jadi Lawan Kata Kapital
-
Gadis Kecil dan Seikat Bunga Mawar di Tangannya
-
Etika Membawa Tumbler: Mengapa Barista Berhak Menolak Wadah yang Tidak Higienis?