Keputusan Hakim Wahyu Diapresiasi Penuh, Kembalikan Citra Keadilan yang Buruk: Penghargaan Setinggi-tingginya!

Sekar Anindyah Lamase
Keputusan Hakim Wahyu Diapresiasi Penuh, Kembalikan Citra Keadilan yang Buruk: Penghargaan Setinggi-tingginya!
Hakim Wahyu berhenti saat membacakan vonis Ferdy Sambo (YouTube)

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa terdakwa Fersy Sambo dinyatakan bersalah karena menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, Hakim Wahyu menjadi sorotan dan dipuji oleh publik atas keputusannya memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Publik memuji dan memberikan apresiasi kepada Hakim Wahyu karena dinilai telah bekerja dengan baik.

Hal itu juga disampaikan oleh pegiat media sosial sekaligus pengamat politik Jhon Sitorus melalui akun Twitternya @Miduk17.

"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso. Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL," tulis Jhon Sitorus dilihat pada Selasa (14/02/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

"Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," lanjutnya menambahkan.

Menurut Jhon Sitorus, keputusan tegas Hakim Wahyu kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu mampu mengembalikan citra buruk peradilan.

Ia juga menilai bahwa berkat keputusan vonis hukuman mati kepada Sambo, hakim Wahyu memberikan harapan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Pak Wahyu hari ini sedikit banyak merebound citra peradilan yang BURUK bagi publik," tutur Jhon Sitorus.

"Nilai-nilai keadilan, ketegasan dan asas kesamaan didepan hukum menjadi contoh positif bagi para penegak hukum lainnya. Ada harapan dari khalayak bahwa lembaga Peradilan semakin dapat dipercaya," sambungnya.

Hakim Wahyu juga mendapatkan apresiasi karena secara tegas menyatakan motif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak perlu dan tidak wajib dibuktikan.

Jhon Sitorus juga tak melupakan dua hakim anggota lainnya yang membantu hakim Wahyu dalam menangani kasus Ferdy Sambo ini. Adalah hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak