Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer diketahui diberikan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Kabar tersebut membuat gempar publik hingga video tunangan Bharada E, Duce Maria Angeline Christianto alias Lingling, muncul kembali dan viral.
Dalam video itu, Lingling mengaku tidak akan menangis apabila nantinya Bharada E masuk ke penjara. Sikap itu dilakukan oleh Lingling atas permintaan Bharada E sendiri kepada tunangannya untuk tidak menangis.
Bharada E menyebut akan menjadi semangat jika Lingling tak menitikkan air matanya ketika tunangannya itu dipenjara.
"Nggak boleh menangis. Richard bilang nggak boleh menangis, supaya dia semangat. Biar dia semangat," ungkap Lingling dikutip dari video yang diunggah oleh @insta_julid di Instagram, Rabu (15/02/2023).
Dalam pengakuannya, Lingling juga mengaku akan menunggu Bharada E menjalani masa hukumanya.
"Iya nggak papa. Iya (mau menunggu jika Bharada E ditahan)," jawab Lingling dengan tersenyum pilu.
Lingling mengungkapkan bahwa dirinya sudah berjanji kepada Bharada E akan menunggunya sampai hukumannya selesai.
Selain itu, Lingling menyebut bahwa dirinya dan Bharada E sempat membahas komitmen dan kepercayaan di antara keduanya.
Oleh karenanya, Lingling mengaku dengan mantap bahwa dirinya akan setia menanti tunangannya apapun hukumannya.
"Iya (sudah berjanji menunggu). Kita pernah sekali membahas lebih ke saling percaya aja gitu. Dia yakini saya nggak bakal ninggalin, saya juga begitu yakin dia nggak bakal meninggalkan begitu," ungkap Lingling.
Sebelumnya, Bharada E juga sempat menyampaikan permohonan maafnya untuk Lingling di persidangan.
Dalam persidangan vonis, Bharada E dinyatakan terbukti menjadi eksekutor alam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Richard jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Richard yang mendengarkan vonis tersebut sambil berdiri tak kuasa menahan haru. Ia menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan dan menangis.
Sementara itu pengunjung yang berada di dalam dan di luar ruang sidang tampak bersorak.
Baca Juga
-
Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste
-
Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga
-
Piala Dunia 2026 dan Tantangan Menjaga Tempat Nobar agar Tetap Bersih
-
Kematian Ruang Diskursus: Mengembalikan Roh Penny University di Tengah Bisingnya Kafe Estetik
-
Sekilas Mirip Vario, Brusky 125 Jadi Skutik Pertama Kawasaki di Indonesia
Artikel Terkait
-
Nonton Sidang Vonis, Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Kamaruddin Simajuntak Menangis Terharu Usai Sidang Pembacaan Vonis Richard Eliezer
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
-
Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil
-
Bukan Maksud Berpihak, Mahfud MD Bersyukur dan Bahagia Dengar Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara Karena...
News
-
6 Poin Kritis dr. Tirta di Tengah Carut-Marut Kebijakan: Dari Pertamax hingga Makan Bergizi Gratis
-
ARTJOG 2026 Angkat Tema Regenerasi, Hadirkan Ruang Bertemunya Beragam Generasi dalam Dunia Seni
-
Dunia di Ambang Batas: Mungkinkah Kita Hidup Berkelanjutan dengan 12 Miliar Orang?
-
Awas! Ancaman Baru Credential Stuffing: Saat Bot AI Menyamar Menjadi Manusia
-
Resmi Naik! Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Terkini
-
Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste
-
Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga
-
Piala Dunia 2026 dan Tantangan Menjaga Tempat Nobar agar Tetap Bersih
-
Kematian Ruang Diskursus: Mengembalikan Roh Penny University di Tengah Bisingnya Kafe Estetik
-
Sekilas Mirip Vario, Brusky 125 Jadi Skutik Pertama Kawasaki di Indonesia