Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer diketahui diberikan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Kabar tersebut membuat gempar publik hingga video tunangan Bharada E, Duce Maria Angeline Christianto alias Lingling, muncul kembali dan viral.
Dalam video itu, Lingling mengaku tidak akan menangis apabila nantinya Bharada E masuk ke penjara. Sikap itu dilakukan oleh Lingling atas permintaan Bharada E sendiri kepada tunangannya untuk tidak menangis.
Bharada E menyebut akan menjadi semangat jika Lingling tak menitikkan air matanya ketika tunangannya itu dipenjara.
"Nggak boleh menangis. Richard bilang nggak boleh menangis, supaya dia semangat. Biar dia semangat," ungkap Lingling dikutip dari video yang diunggah oleh @insta_julid di Instagram, Rabu (15/02/2023).
Dalam pengakuannya, Lingling juga mengaku akan menunggu Bharada E menjalani masa hukumanya.
"Iya nggak papa. Iya (mau menunggu jika Bharada E ditahan)," jawab Lingling dengan tersenyum pilu.
Lingling mengungkapkan bahwa dirinya sudah berjanji kepada Bharada E akan menunggunya sampai hukumannya selesai.
Selain itu, Lingling menyebut bahwa dirinya dan Bharada E sempat membahas komitmen dan kepercayaan di antara keduanya.
Oleh karenanya, Lingling mengaku dengan mantap bahwa dirinya akan setia menanti tunangannya apapun hukumannya.
"Iya (sudah berjanji menunggu). Kita pernah sekali membahas lebih ke saling percaya aja gitu. Dia yakini saya nggak bakal ninggalin, saya juga begitu yakin dia nggak bakal meninggalkan begitu," ungkap Lingling.
Sebelumnya, Bharada E juga sempat menyampaikan permohonan maafnya untuk Lingling di persidangan.
Dalam persidangan vonis, Bharada E dinyatakan terbukti menjadi eksekutor alam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Richard jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Richard yang mendengarkan vonis tersebut sambil berdiri tak kuasa menahan haru. Ia menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan dan menangis.
Sementara itu pengunjung yang berada di dalam dan di luar ruang sidang tampak bersorak.
Baca Juga
-
Usai 7 Tahun Vakum, Son Dam Bi Siap Comeback Akting Lewat Drama Pendek Baru
-
Manga RuriDragon Kembali Hiatus, Chapter Baru Dijadwalkan Rilis 27 April
-
Review Film Reminders of Him: Drama Emosional tentang Pengampunan Keluarga
-
Film We, Everyday: Tiga Sahabat dan Segitiga Cinta yang Menggemaskan
-
Bengkulu Hari Ini: Refleksi Kepemimpinan, Korupsi, dan Peran Masyarakat
Artikel Terkait
-
Nonton Sidang Vonis, Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Kamaruddin Simajuntak Menangis Terharu Usai Sidang Pembacaan Vonis Richard Eliezer
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
-
Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil
-
Bukan Maksud Berpihak, Mahfud MD Bersyukur dan Bahagia Dengar Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara Karena...
News
-
Pakai Baju Adat Jawa ke Sekolah, Siswa SMAN 4 Yogyakarta Bangga Kenakan Gagrak
-
Nobar Pelangi di Mars, Yoursay Kumpulkan 250 Anggota Komunitas Parenting Yogyakarta
-
Arkadia Digital Media Luncurkan Aura Research, Layanan Riset dan Analisis Isu Media Digital
-
Diskusi Geopolitik, UPN Veteran Jakarta Gelar Program Adjunct Professor Bersama Akademisi Malaysia
-
Sholat Ied atau Khutbah Dulu? Ini Hukum jika Tidak Mendengarkan Ceramah
Terkini
-
Usai 7 Tahun Vakum, Son Dam Bi Siap Comeback Akting Lewat Drama Pendek Baru
-
Manga RuriDragon Kembali Hiatus, Chapter Baru Dijadwalkan Rilis 27 April
-
Review Film Reminders of Him: Drama Emosional tentang Pengampunan Keluarga
-
Film We, Everyday: Tiga Sahabat dan Segitiga Cinta yang Menggemaskan
-
Bengkulu Hari Ini: Refleksi Kepemimpinan, Korupsi, dan Peran Masyarakat