Sudah Janji, Sang Tunangan Enggan Menangis Jika Bharada E Dipenjara: Biar Dia Semangat

Sekar Anindyah Lamase
Sudah Janji, Sang Tunangan Enggan Menangis Jika Bharada E Dipenjara: Biar Dia Semangat
Tunangan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Duce Maria Angeline Kristanto (Lingling). (YouTube/KOMPASTV)

Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer diketahui diberikan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Kabar tersebut membuat gempar publik hingga video tunangan Bharada E, Duce Maria Angeline Christianto alias Lingling, muncul kembali dan viral.

Dalam video itu, Lingling mengaku tidak akan menangis apabila nantinya Bharada E masuk ke penjara. Sikap itu dilakukan oleh Lingling atas permintaan Bharada E sendiri kepada tunangannya untuk tidak menangis.

Bharada E menyebut akan menjadi semangat jika Lingling tak menitikkan air matanya ketika tunangannya itu dipenjara.

"Nggak boleh menangis. Richard bilang nggak boleh menangis, supaya dia semangat. Biar dia semangat," ungkap Lingling dikutip dari video yang diunggah oleh @insta_julid di Instagram, Rabu (15/02/2023).

Dalam pengakuannya, Lingling juga mengaku akan menunggu Bharada E menjalani masa hukumanya.

"Iya nggak papa. Iya (mau menunggu jika Bharada E ditahan)," jawab Lingling dengan tersenyum pilu.

Lingling mengungkapkan bahwa dirinya sudah berjanji kepada Bharada E akan menunggunya sampai hukumannya selesai.

Selain itu, Lingling menyebut bahwa dirinya dan Bharada E sempat membahas komitmen dan kepercayaan di antara keduanya.

Oleh karenanya, Lingling mengaku dengan mantap bahwa dirinya akan setia menanti tunangannya apapun hukumannya.

"Iya (sudah berjanji menunggu). Kita pernah sekali membahas lebih ke saling percaya aja gitu. Dia yakini saya nggak bakal ninggalin, saya juga begitu yakin dia nggak bakal meninggalkan begitu," ungkap Lingling.

Sebelumnya, Bharada E juga sempat menyampaikan permohonan maafnya untuk Lingling di persidangan.

Dalam persidangan vonis, Bharada E dinyatakan terbukti menjadi eksekutor alam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Richard jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Richard yang mendengarkan vonis tersebut sambil berdiri tak kuasa menahan haru. Ia menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan dan menangis.

Sementara itu pengunjung yang berada di dalam dan di luar ruang sidang tampak bersorak.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak