Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David yang kini viral di media sosial telah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Selain itu, kasus tersebut juga mendapatkan atensi dari dua lembaga pemerintah sekaligus.
Ayah Dandy, tersangka dari kasus ini merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan. Sedangkan ayah David, sang korban adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor yang terhubung ke Menteri Agama.
BACA JUGA: Hilangkan Jejak? Ibu Mario Dandy Diduga Hapus Semua Unggahan di Akun Instagramnya
Dilansir dari suara.com, Ketua GP Ansor DKI Jakarta M. Ainul Yaqin mengatakan jika David memang benar anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.
"Mengetahui bahwa anaknya (David) telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban, diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau," jelas M Ainul Yaqin.
Dandy melakukan penganiayaan terhadap David berlokasi di komplek Perumahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ayah Mario Dandy Diduga Miliki Aset Dimana-mana, Ada Rumah di Jogja Full Fasilitas Mewah
Akibat aksi tersebut, David mengalami luka di wajah bagian kanan, kepala, dan bibir robek. David langsung dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau dalam keadaan tidak sadarkan diri. Kini, kabarnya David sudah sadarkan diri.
Mengetahui hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membuat sebuah utas di Twitternya. Gus Yaqut juga membagikan foto saat menjenguk David di rumah sakit.
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" tulis Gus Yaqut.
BACA JUGA: Pilunya Bocah Penjual Kue Nangis Sambil Peluk Makam Ayah, Netizen Ramai Tawarkan Bantuan
Kronologi
AG merupakan kekasih dari Dandy melapor jika David telah melakukkan perbuatan yang tidak menyenangkan kepadanya. Lalu AG mengirimkan pesan singkat kepada David, mengatakan jika kartu pelajarnya tertinggal.
David akhirnya membagikan lokasinya dengan fitur shareloc. Tidak lama kemudian Dandy datang membawa temannya dengan menaiki Jeep Rubicon, lalu melakukan pemukulan terhadap David.
Dalam kejadian, si AG yang juga hadir juga mengabadikan penganiayaan tersebut dalam bentuk video.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (22/2/2023) menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo sudah ditahan. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Rahasia Kulit Lembap dan Glowing, 4 Rekomendasi Masker Korea Berbahan Madu
-
10 Rekomendasi Drama China yang Memakai Kata "Legend" pada Judulnya
-
Doyoung Usung Tema Yakin dan Percaya di Highlight Medley Album Soar Part 3
-
Jackson Wang Ungkap Rasa Sakit Jalani Hubungan Toksik di Lagu Hate To Love
-
Mainan Anak dan Stereotip Gender: Antara Mobil-mobilan dan Boneka
Artikel Terkait
-
Cerita David, Putra Jonathan Latumahina Memutuskan Mualaf dan Memeluk Agama Islam
-
Tangkap Agnes, Isi Karangan Bunga yang Serbu Polres Jakarta Selatan
-
Video Viral Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak pada David Putra Petinggi GP Ansor hingga Koma Beredar di Twitter hingga TikTok
-
Jenguk David di Rumah Sakit, Sri Mulyani: Kita Akan Dukung Penuh Semuanya
-
Baru Tiba di Indonesia, Menkeu Sri Mulyani Langsung Menjenguk David ke Rumah Sakit
News
-
Khutbah Idul Adha: Dosen UNY Serukan Kemandirian Pangan
-
Kelas Semesta UNJA Gelar Workshop Inklusif Bareng Teman Disabilitas Jambi
-
Pesta Bebas Berselancar (PBB) Kembali Hadir di Bogor, Ada Opick, Juicy Luicy hingga Yura Yunita
-
Tingkatkan Literasi Finansial, Komunitas Cademine Gelar Edukasi di Kasang
-
Komunitas Perlitas Membingkai Semangat dan Kreativitas Penghuni Panti Laras
Terkini
-
Rahasia Kulit Lembap dan Glowing, 4 Rekomendasi Masker Korea Berbahan Madu
-
10 Rekomendasi Drama China yang Memakai Kata "Legend" pada Judulnya
-
Doyoung Usung Tema Yakin dan Percaya di Highlight Medley Album Soar Part 3
-
Jackson Wang Ungkap Rasa Sakit Jalani Hubungan Toksik di Lagu Hate To Love
-
Mainan Anak dan Stereotip Gender: Antara Mobil-mobilan dan Boneka