Dear David yang Masih Berjuang, Gus Yaqut Bilang "Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!"

Candra Kartiko
Dear David yang Masih Berjuang, Gus Yaqut Bilang "Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!"
Menag Yaqut Jenguk David (Twitter/@YaqutCQoumas)

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David yang kini viral di media sosial telah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Selain itu, kasus tersebut juga mendapatkan atensi dari dua lembaga pemerintah sekaligus.

Ayah Dandy, tersangka dari kasus ini merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan. Sedangkan ayah David, sang korban adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor yang terhubung ke Menteri Agama.

BACA JUGA: Hilangkan Jejak? Ibu Mario Dandy Diduga Hapus Semua Unggahan di Akun Instagramnya

Dilansir dari suara.com, Ketua GP Ansor DKI Jakarta M. Ainul Yaqin mengatakan jika David memang benar anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.

"Mengetahui bahwa anaknya (David) telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban, diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau," jelas M Ainul Yaqin.

Dandy melakukan penganiayaan terhadap David berlokasi di komplek Perumahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ayah Mario Dandy Diduga Miliki Aset Dimana-mana, Ada Rumah di Jogja Full Fasilitas Mewah

Akibat aksi tersebut, David mengalami luka di wajah bagian kanan, kepala, dan bibir robek. David langsung dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau dalam keadaan tidak sadarkan diri. Kini, kabarnya David sudah sadarkan diri.

Mengetahui hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membuat sebuah utas di Twitternya. Gus Yaqut juga membagikan foto saat menjenguk David di rumah sakit.

"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" tulis Gus Yaqut.

BACA JUGA: Pilunya Bocah Penjual Kue Nangis Sambil Peluk Makam Ayah, Netizen Ramai Tawarkan Bantuan

Kronologi

AG merupakan kekasih dari Dandy melapor jika David telah melakukkan perbuatan yang tidak menyenangkan kepadanya. Lalu AG mengirimkan pesan singkat kepada David, mengatakan jika kartu pelajarnya tertinggal.

David akhirnya membagikan lokasinya dengan fitur shareloc. Tidak lama kemudian Dandy datang membawa temannya dengan menaiki Jeep Rubicon, lalu melakukan pemukulan terhadap David.

Dalam kejadian, si AG yang juga hadir juga mengabadikan penganiayaan tersebut dalam bentuk video.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (22/2/2023) menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo sudah ditahan. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak