Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Rizka Utami Rahmi
Ilustrasi KDRT yang banyak terjadi di ranah keluarga (Pixabay/Tumisu)

Media sosial diramaikan oleh berita mengenai seorang perempuan berinisial P yang diduga menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) suaminya selama bertahun-tahun lamanya.

Hal ini bermula ketika adik dari korban dengan akun Twitter bernama @saharahanum membuat sebuah thread perihal tindak KDRT yang diterima kakaknya tersebut.

Thread yang telah dihapus itu kini menjadi viral dan mendapatkan banyak atensi dari publik. Berikut adalah kronologi kasus KDRT Depok itu yang justru menjadikan korban sebagai tersangka.

Viral karena Twitter

Awal mula kasus KDRT ini terendus publik bermula ketika akun Twitter @saharahanum yang merupakan adik dari P, meminta bantuan netizen dan pihak-pihak berwajib terkait permasalahan yang menimpa kakaknya tersebut.

Akun @saharahanum menunjukkan foto-foto lebam dan luka-luka yang terdapat di tubuh kakaknya yang diduga dilakukan oleh suami kakaknya tersebut. Bahkan mata dari P disebut sempat disiram cabai bubuk oleh suaminya tersebut.

Lapor ke Polres Depok menemui jalan buntu

Dalam thread yang dibuat adik dari P tersebut ia menjelaskan bahwa keluarga telah melaporkan kejadian KDRT tersebut ke Polres Depok guna mendapatkan keadilan dari pihak berwajib.

Akan tetapi menurut keterangan sang adik, Polres Depok justru memaksa korban untuk mengambil jalan damai dengan menandatangani surat tambahan penahanan jika ia menolak untuk berdamai.

Untuk diketahui, suami korban pelaku KDRT juga ternyata telah melaporkan balik korban sehingga P menyandang status tersangka. Bahkan P kondisinya sempat drop dan harus dilarikan ke rumah sakit lantaran asam lambung akut yang dideritanya.

Korban juga diketahui memiliki tiga orang anak yang semuanya masih kecil-kecil dan butuh mendapatkan perhatian seorang ibu, akan tetapi pihak Polres Depok tetap mendesak korban untuk menandatangani surat damai yang mana hal tersebut tetap ditolak korban.

Minta bantuan Netizen

Karena merasa mengalami jalan buntu dan tak mendapatkan keadilan, maka adik dari P dengan akun Twitter bernama @saharahanum itu meminta bantuan netizen dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang menimpa kakaknya sambil men-tag akun-akun pihak berwajib terkait.

Dari thread tersebut kini kasus P menjadi viral dan menjadi perhatian publik

Kasus diambil alih Polda Metro Jaya

Akhirnya pada Kamis (25/5/2023) Polda Metro Jaya mengambilalih kasus KDRT P tersebut

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (25/5/2023) dikutip dari suara.com.

P boleh pulang dengan status masih tersangka

Momen haru terlihat saat P pulang ke rumah yang langsung disambut oleh ketiga anaknya. Air mata haru membanjiri pertemuan ibu dan anak yang telah terpisah selama tiga hari selama Putri ditahan di Polres Depok.

Akan tetapi seperti diinfokan oleh adik P, bahwa status kakaknya tersebut masih sebagai tersangka, saat ini korban boleh pulang karena mendapat penangguhan penanganan.

Berita mengenai P menjadi perhatian publik dan masih menjadi trending di media sosial.

Rizka Utami Rahmi