Salah satu tujuan pernikahan adalah agar dapat memiliki keturunan dengan cara yang sah. Sedangkan untuk mendapatkan keturunan tersebut, suami-istri perlu bercinta dengan berhubungan badan. Namun, meski sudah sah menjadi pasangan suami-istri, seorang suami dilarang berhubungan badan dengan istri jika istrinya sedang haid.
Berkenaan dengan hal ini, dalam sebuah pengajian yang dipimpin oleh Buya Yahya, sebagaimana dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah asal Karawang bertanya mengenai soal tersebut.
"Bagaimana jika kita sudah tahu saat berhubungan badan di saat istri sedang haid itu berdosa besar, namun tetap dilakukan karena suami tidak bisa tahan? Bagaimana cara meminta ampun kepada Allah agar dosanya diampuni?" tanyanya.
Buya Yahya menjawab, suami yang mendatangi istrinya yang sedang haid itu hukumnya berdosa, bahkan termasuk bagian dari dosa besar.
BACA JUGA: Baca Bismillah saat Wudhu di Toilet Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Sheikh Assim Al-Hakeem
"Disebutkan di dalam al-Qur'an 'wanita yang sedang haid tidak boleh digauli'. Dan menggauli istri (berhubungan badan suami-istri) saat istri haid adalah dosa besar. Sama juga dengan saat menggauli istri dari jalur belakang, juga dosa besar," jawab Buya Yahya.
"Maka, jangan sampai seorang istri memberi kesempatan kepada suaminya saat (dirinya) haid. Haram seorang istri menolong suami dalam kondisi seperti ini. Dosa besar," imbuh Buya.
Buya berharap, agar suami juga waspada dan mengerti tentang penentuan syariat Islam ini. Lebih baik menunggu hingga haid istri berhenti, lalu si istri mandi.
"Jika demikian, boleh digauli," ujarnya.
Kemudian, bagi yang sudah terlanjur menggauli istrinya dalam keadaan haid, bagaimana cara bertaubat? Buya menegaskan, hendaknya memperbanyak baca memohon ampun kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
"Istighfar dan jangan diulangi lagi!" jawab Buya Yahya.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i dan jumhur ulama, tidak dikenai denda apa-apa. Hanya perbanyak istighfar dan jangan ulangi," tambah Buya.
Lebih lanjut Buya mengatakan di dalam kitab mazhab Syafi'i, si pelaku yang telah melakukan dosa besar tersebut disunahkan untuk membayar 1 dinar atau 1,5 dinar sebagai tanda penyesalan. Sedangkan dalam mazhab Imam Hambali hukumnya wajib membayar 1 dinar atau 1,5 dinar tersebut.
"Satu dinar itu kurang lebih tiga juta rupiah," imbuh Buya.
BACA JUGA: Bolehkah Membaca Al Quran Pakai Hp? Begini Penjelasan Hukumnya dari Ustaz Adi Hidayat
Dalam kesempatan itu, Buya Yahya juga memberi solusi bagi istri (yang haid) dalam menyikapi suami yang syahwatnya tidak bisa ditahan.
"Istri harus cerdas, aktif dan inovatif. Menyikapi suami yang sudah tidak bisa menahan syahwatnya tersebut dikala istri sedang haid, seorang istri bisa memuaskan suaminya dengan tangannya sendiri (tangan istri) atau boleh ke wilayah itu (vagina), tetapi jangan sampai masuk," tegas Buya.
"Dan Anda (istri) yang menahan. Hati-hati. Kalau sampai masuk, haram, dosa besar. Istri dosa, suami dosa. Kalau suami istri berdosa, maka tidak akan diberkahi di dalam hidup," pungkasnya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Menkeu Purbaya Ancam Tarik Anggaran Program Makan Gratis jika Penerapannya Tidak Efektif
-
Ferry Irwandi Ungkap Jumlah Orang Hilang pada Tragedi 25 Agustus yang hingga Kini Belum Ditemukan
-
Nadya Almira Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang 13 Tahun yang Lalu
-
Vivo V60 Resmi Rilis, Andalkan Kamera Telefoto ZEISS dan Snapdragon 7 Gen 4
-
Review Buku Indonesia Merdeka, Akhir Agustus 2025 Benarkah Sudah Merdeka?
Artikel Terkait
-
Disebut Mirip Amanda Manopo, Bella Bonita Kasih Ultimatum ke Denny Caknan: Gausah Cari Bahan!
-
Bukan soal Aksi Ranjang, Ternyata Begini 6 Cara Menjadi Dewasa Lahir Batin
-
Sering Dilakukan Tanpa Sadar, Buya Yahya Ungkap Dua Perbuatan Bikin Perempuan Banyak Masuk Neraka
-
Beredar Video Panji Gumilang Terdiam Dicecar Buya Yahya, Benarkah?
-
Berduka Ditinggal Suami, Tangisan Perempuan Ini Berubah Jadi Amarah Gegara Isi Ponsel Mendiang
News
-
BAFLIONSRUN 2025: Sport Tourism dengan Misi Mulia untuk Pejuang Kanker Anak
-
Penangkapan WFT: Akankah Ini Akhir dari Misteri Bjorka?
-
Adoh Ratu, Cedhak Watu: FKY 2025 Merayakan Etos Adat Gunungkidul
-
Kepala BNPB Ungkap 54 Santri Pondok Pesantrean Al Khoziny Masih Tertimbun
-
5 Fakta Terbaru Wanda Hamidah Kawal Bantuan ke Gaza: Dari 'Penculikan' Hingga Desakan TNI Bantu!
Terkini
-
Reaksi Cuek Azizah Salsha Soal Perceraian, Siap Buka Hati untuk Orang Baru?
-
Chic dan Maskulin Sekaligus! 4 Ide OOTD ala Kim Woo Bin yang Bisa Disontek
-
MAN 1 Bekasi Bawa Maskot Kelinci: Tribun Jadi Semakin Hidup!
-
Jatuh di Tengah Laga, Disambut Tangan Lawan: Sportivitas Hangat di ANC 2025
-
Bangkit dari Abu, SMKN 2 Surabaya Melaju ke Grand Final ANC 2025