Suami Terlanjur Berhubungan Seks saat Istri Haid? Buya Yahya Bagi Cara Bertaubatnya

Candra Kartiko | Fathorrozi 🖊️
Suami Terlanjur Berhubungan Seks saat Istri Haid? Buya Yahya Bagi Cara Bertaubatnya
Potret Buya Yahya (Instagram/@buyayahya_albahjah)

Salah satu tujuan pernikahan adalah agar dapat memiliki keturunan dengan cara yang sah. Sedangkan untuk mendapatkan keturunan tersebut, suami-istri perlu bercinta dengan berhubungan badan. Namun, meski sudah sah menjadi pasangan suami-istri, seorang suami dilarang berhubungan badan dengan istri jika istrinya sedang haid.

Berkenaan dengan hal ini, dalam sebuah pengajian yang dipimpin oleh Buya Yahya, sebagaimana dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah asal Karawang bertanya mengenai soal tersebut.

"Bagaimana jika kita sudah tahu saat berhubungan badan di saat istri sedang haid itu berdosa besar, namun tetap dilakukan karena suami tidak bisa tahan? Bagaimana cara meminta ampun kepada Allah agar dosanya diampuni?" tanyanya.

Buya Yahya menjawab, suami yang mendatangi istrinya yang sedang haid itu hukumnya berdosa, bahkan termasuk bagian dari dosa besar.

BACA JUGA: Baca Bismillah saat Wudhu di Toilet Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Sheikh Assim Al-Hakeem

"Disebutkan di dalam al-Qur'an 'wanita yang sedang haid tidak boleh digauli'. Dan menggauli istri (berhubungan badan suami-istri) saat istri haid adalah dosa besar. Sama juga dengan saat menggauli istri dari jalur belakang, juga dosa besar," jawab Buya Yahya.

"Maka, jangan sampai seorang istri memberi kesempatan kepada suaminya saat (dirinya) haid. Haram seorang istri menolong suami dalam kondisi seperti ini. Dosa besar," imbuh Buya.

Buya berharap, agar suami juga waspada dan mengerti tentang penentuan syariat Islam ini. Lebih baik menunggu hingga haid istri berhenti, lalu si istri mandi.

"Jika demikian, boleh digauli," ujarnya.

Kemudian, bagi yang sudah terlanjur menggauli istrinya dalam keadaan haid, bagaimana cara bertaubat? Buya menegaskan, hendaknya memperbanyak baca memohon ampun kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. 

"Istighfar dan jangan diulangi lagi!" jawab Buya Yahya.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i dan jumhur ulama, tidak dikenai denda apa-apa. Hanya perbanyak istighfar dan jangan ulangi," tambah Buya.

Lebih lanjut Buya mengatakan di dalam kitab mazhab Syafi'i, si pelaku yang telah melakukan dosa besar tersebut disunahkan untuk membayar 1 dinar atau 1,5 dinar sebagai tanda penyesalan. Sedangkan dalam mazhab Imam Hambali hukumnya wajib membayar 1 dinar atau 1,5 dinar tersebut.

"Satu dinar itu kurang lebih tiga juta rupiah," imbuh Buya.

BACA JUGA: Bolehkah Membaca Al Quran Pakai Hp? Begini Penjelasan Hukumnya dari Ustaz Adi Hidayat

Dalam kesempatan itu, Buya Yahya juga memberi solusi bagi istri (yang haid) dalam menyikapi suami yang syahwatnya tidak bisa ditahan.

"Istri harus cerdas, aktif dan inovatif. Menyikapi suami yang sudah tidak bisa menahan syahwatnya tersebut dikala istri sedang haid, seorang istri bisa memuaskan suaminya dengan tangannya sendiri (tangan istri) atau boleh ke wilayah itu (vagina), tetapi jangan sampai masuk," tegas Buya.

"Dan Anda (istri) yang menahan. Hati-hati. Kalau sampai masuk, haram, dosa besar. Istri dosa, suami dosa. Kalau suami istri berdosa, maka tidak akan diberkahi di dalam hidup," pungkasnya.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak