Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) mulai dibuka pada bulan September mendatang.
Adanya informasi ini tentu mengulik banyak perhatian masyarakat yang ingin berlabuh sebagai pegawai negeri sipil. Pembukaan pendaftaran ini membuat banyak orang mencari tahu syarat dan tahapan ketika ingin mendaftar sebagai CPNS.
Melansir dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, diketahui kalau pelaksanaan seleksi CASN 2023 akan dimulai dengan pengumuman dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pada bulan depan.
Setelah itu, baru akan dilaksanakan pendaftaran oleh peserta di instansi pemerintah yang diminati. Sementara ketentuan pendaftaran akan dikeluarkan oleh instansi sehari sebelumnya, yaitu 16 September 2023.
BACA JUGA: Berapa Lama Proses Pencairan KIP Kuliah ke Mahasiswa? Berikut Keterangan Jangka Waktunya
Pihak BKN pun berharap para peserta dapat memahami ketentuan pendaftaran yang berlaku, sehingga calon pelamar dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan agar bisa lolos tahapan seleksi administrasi.
Batas usia CPNS
BKN sendiri telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Pada PP Nomor 11 Tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekruitmen CPNS setiap tahunnya, termasuk tahun 2023 ini.
Pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 itu disamakan, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sebagaimana tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 18 tahun (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,” bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.
Sementara pada pasal 23 ayat 2 menyebutkan kalau pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun namun pada jabatan-jabatan tertentu.
BACA JUGA: PLN Siap Cabut Meteran Listrik Konvesional, Ini Info yang Harus Diketahui untuk Anda
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Berdasarkan edaran dari BKN dengan Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 telah dirilis berisi Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Seleksi CPNS 2023.
Berikut jadwal penerimaan CPNS tahun 2023 yang telah disetujui sebagai acuan pelaksanaan kegiatan penerimaan CASN tahun 2023:
- Pengumuman seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
- Masa sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman pasca s.d.sanggah: 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 28 Desember s.d. 4 Januari 2024
- Masa sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Hari Raya Idul Fitri, Memaknai Lebaran dalam Kebersamaan dan Keberagaman
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Ketupat Lebaran: Ikon Kuliner yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Dari Ruang Kelas ke Panggung Politik: Peran Taman Siswa dalam Membentuk Identitas Bangsa
-
Menelisik Sosok Ki Hajar Dewantara, Pendidikan sebagai Senjata Perlawanan
Artikel Terkait
-
Bukan Cuma Aturan Pendaftaran, Pramono Diminta Hapus Aturan Batas Usia PJLP yang Dibuat Heru Budi
-
BKN Rilis Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024, Catat Tanggal Selengkapnya
-
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
-
Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!
-
Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat? Pemerintah Umumkan Keputusan Krusial Hari Ini!
News
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
Terkini
-
5 Rekomendasi Anime tentang Karakter Biasa yang Mendadak Jadi Sekuat Dewa
-
3 Rekomendasi Novel Penulis Indonesia tentang Pendakian Gunung, Sudah Baca?
-
Film Tron: Ares - Saat Dunia Digital Bersanding dengan Dunia Nyata
-
4 Moisturizer dengan Cooling Effect, Segarkan Wajah di Cuaca Panas!
-
Jadi Penulis Itu Pilihan, Bukan Pelarian