Seperti biasa menjelang akhir tahun, pemerintah akan memutuskan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun berikutnya. Begitu pula untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 tanggal merah.
Penetapan tersebut telah tertulis pada Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang telah ditandatangani pada Kamis (12/9/2023).
Penandatanganan diwakili oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta.
Penetapan 27 hari tanggal merah di tahun 2024 terdiri 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.
Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB, mengatakan libur tersebut masih belum termasuk libur pemungutan suara 2024.
Belum diputuskan akan ada berapa hari libur tambahan untuk pemungutan suara 2024. Keputusan tersebut masih menunggu ketetapan dari Keputusan Presiden (Keppres).
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2024
- 1 Januari (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret (Minggu): Hari Paskah
- 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
- 9 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal
Daftar Lengkap Hari Cuti Bersama 2024
- 9 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret (Selasa): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei (Jumat): Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei (Jumat): Hari Raya Waisak
- 18 Juni (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
Itu dia daftar tanggal merah di tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keputusan cuti bersama bagi pekerja bisa berbeda, menyesuaikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Sumber: https://www.menpan.go.id/site/berita-foto/penandatanganan-skb-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2024
Baca Juga
-
Drama Korea 'Love Next Door' Sukses Cetak Rekor Rating Baru di Episode 6
-
Kejutkan Penggemar, Hyunhee VVUP Hengkang dari Grup karena Masalah Kesehatan
-
NOWADAYS Resmi Comeback dengan Merilis Video Musik 'Why Not?'
-
Lee Minhyuk BTOB akan Gelar Fan Meeting untuk Pertama Kalinya
-
Geram Keluarga Ikut Diserang, V dan Jungkook BTS Gugat YouTuber Sojang
Artikel Terkait
-
Update Libur Nasional Tahun 2024 Lengkap Terbaru, Total 27 Hari
-
Nama Hari Libur Nasional Isa Al Masih Diubah Jadi Yesus Kristus, Memang Keduanya Berbeda?
-
Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'
-
Pemerintah Siapkan Dua Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024
-
Siap-siap Rencanakan Buat Liburan Tahun Depan, Pemerintah Sudah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
News
-
Kepala BNPB Ungkap 54 Santri Pondok Pesantrean Al Khoziny Masih Tertimbun
-
5 Fakta Terbaru Wanda Hamidah Kawal Bantuan ke Gaza: Dari 'Penculikan' Hingga Desakan TNI Bantu!
-
PSGY 2025 Kembali Hadir dengan Tema Cetak Datar dari Batu ke Plat Logam
-
Apes! Gagal Beli Kondom Buat Kencan, Pria Ketauan Selingkuh karena Struk Dikirim ke Istri Sah
-
Ramalan Rocky Gerung: 'Hantu' Ijazah Jokowi Bakal Teror Pemerintahan Prabowo Sampai 2029!
Terkini
-
Kabar Buruk dari Jakarta! Udara Pagi Ini Resmi Masuk Peringkat 5 Terburuk di Dunia
-
Reunian! Louis Tomlinson dan Zayn Malik Tampil Bareng di Serial Netflix
-
Bucin Tetap Jalan, Cuan Ikut Aman: Tips Nabung Bareng Pacar
-
El Rumi Unggah Foto Fitting Baju Adat, Warganet: Prewed Gak Sih?
-
Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga