Dalam proses seleksi CPNS 2023, terdapat berbagai kriteria yang harus diketahui para peserta sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Salah satu kriteria yang sering sekali menjadi pertanyaan oleh beberapa kalangan adalah, "sudah menikah dan punya anak, bisakah mendaftar CPNS 2023?"
Status pernikahan memang terkadang menjadi sebuah hambatan dalam proses melamar sebuah pekerjaan, terlebih jika suatu perusahaan tersebut menetapkan kriteria hanya menerima pegawai dengan status belum menikah.
Hal ini memang menjadi suatu kekecewaan tersendiri bagi orang yang sudah menikah bahkan punya anak, tapi tidak bisa melanjutkan karier hanya karena sebuah status pernikahan.
Sudah Menikah dan Punya Anak, Bisakah Daftar CPNS 2023?
Pada kriteria peserta CPNS 2023 sendiri, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).
Telah menetapkan beberapa kriteria peserta yang dapat mengikuti seleksi CPNS 2023 ini, dengan hal ini maka para peserta dapat mengetahui apakah dirinya sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan atau belum.
Untuk status pernikahan sendiri dalam kriteria peserta CPNS 2023, tidaklah menjadi sebuah hambatan untuk mengikuti setiap rangkaian seleksi CPNS.
Mengutip dari Surat Kemenkumham Sek.KP.02.1-520, yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan peserta CPNS menjelaskan bahwa.
Pemerintah Indonesia menerapkan prinsip-prinsip non-diskriminasi dalam proses penerimaan CPNS, yang artinya setiap individu yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki hak yang sama untuk mengikuti rangkaian seleksi CPNS tanpa memandang sebuah status pernikahan.
Hal ini dikarenakan, dalam proses seleksi CPNS sendiri didasarkan pada kualifikasi yang ditetapkan, kompetensi pelamar, pendidikan, pengalaman kerja, sertifikasi, dan prestasi yang dimiliki.
Hal itulah yang menjadi menjadi faktor penentu dalam penilaian panitia pada seleksi CPNS setiap tahunnya, sehingga bagi Anda yang sudah menikah dan memiliki anak, tetap bisa mendaftar menjadi peserta CPNS 2023 selagi anda masih dalam usia yang sesuai dengan kualifikasi peserta yang ditetapkan yaitu 18 - 35 tahun.
Jadi, Anda tidak perlu berkecil hati dengan sebuah status pernikahan. Jika memang masih dalam rentang usia yang sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan dan memiliki kriteria pendidikan dan keahlian yang sesuai dengan formasi yang dibuka, maka dipersilahkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.
Dengan mengetahui informasi mengenai sudah menikah dan punya anak, bisakah daftar CPNS 2023. Semoga bisa menjadi referensi bagi para peserta seleksi yang sudah memiliki status menikah, tapi masih ingin melanjutkan kariernya menjadi seorang ASN PNS di berbagai instansi pemerintahan.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
CPNS 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak 7 Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui
-
Dewi Perssik Ngaku Tak Pernah Berduaan dengan Rully Sebelum Menikah: Selalu Ada Mami Aku
-
Wanita Wajib Tahu, Ini Doa Lengkap dengan Artinya Agar Terlihat Cantik dan Menarik
-
Pendaftaran CPNS 2023 Sampai Kapan? Simak Jadwal Terbaru Pasca Diundur BKN
-
CPNS Kejaksaan Agung 2023: Kuota Formasi Jaksa, Syarat, Jadwal dan Tata Cara Daftarnya
News
-
Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita
-
Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum
-
Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi
Terkini
-
Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
-
Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!
-
Antrean iPhone Tidak Bisa Menjadi Ukuran Kesejahteraan Indonesia
-
Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang
-
Belanja Digital Gen Z: Saat Kebutuhan dan Keinginan Semakin Sulit Dibedakan