Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Zian Fauzan Ramadhan
Ilustrasi sudah menikah dan punya anak, bisakah daftar CPNS 2023. (Pixabay @jeffbalbalosa)

Dalam proses seleksi CPNS 2023, terdapat berbagai kriteria yang harus diketahui para peserta sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Salah satu kriteria yang sering sekali menjadi pertanyaan oleh beberapa kalangan adalah, "sudah menikah dan punya anak, bisakah mendaftar CPNS 2023?"

Status pernikahan memang terkadang menjadi sebuah hambatan dalam proses melamar sebuah pekerjaan, terlebih jika suatu perusahaan tersebut menetapkan kriteria hanya menerima pegawai dengan status belum menikah.

Hal ini memang menjadi suatu kekecewaan tersendiri bagi orang yang sudah menikah bahkan punya anak, tapi tidak bisa melanjutkan karier hanya karena sebuah status pernikahan.

Sudah Menikah dan Punya Anak, Bisakah Daftar CPNS 2023?

Ilustrasi sudah menikah dan punya anak, bisakah daftar CPNS 2023. (Pixabay @452345)

Pada kriteria peserta CPNS 2023 sendiri, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).

Telah menetapkan beberapa kriteria peserta yang dapat mengikuti seleksi CPNS 2023 ini, dengan hal ini maka para peserta dapat mengetahui apakah dirinya sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan atau belum.

Untuk status pernikahan sendiri dalam kriteria peserta CPNS 2023, tidaklah menjadi sebuah hambatan untuk mengikuti setiap rangkaian seleksi CPNS.

Mengutip dari Surat Kemenkumham Sek.KP.02.1-520, yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan peserta CPNS menjelaskan bahwa.

Pemerintah Indonesia menerapkan prinsip-prinsip non-diskriminasi dalam proses penerimaan CPNS, yang artinya setiap individu yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki hak yang sama untuk mengikuti rangkaian seleksi CPNS tanpa memandang sebuah status pernikahan.

Hal ini dikarenakan, dalam proses seleksi CPNS sendiri didasarkan pada kualifikasi yang ditetapkan, kompetensi pelamar, pendidikan, pengalaman kerja, sertifikasi, dan prestasi yang dimiliki.

Hal itulah yang menjadi menjadi faktor penentu dalam penilaian panitia pada seleksi CPNS setiap tahunnya, sehingga bagi Anda yang sudah menikah dan memiliki anak, tetap bisa mendaftar menjadi peserta CPNS 2023 selagi anda masih dalam usia yang sesuai dengan kualifikasi peserta yang ditetapkan yaitu 18 - 35 tahun. 

Jadi, Anda tidak perlu berkecil hati dengan sebuah status pernikahan. Jika memang masih dalam rentang usia yang sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan dan memiliki kriteria pendidikan dan keahlian yang sesuai dengan formasi yang dibuka, maka dipersilahkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

Dengan mengetahui informasi mengenai sudah menikah dan punya anak, bisakah daftar CPNS 2023. Semoga bisa menjadi referensi bagi para peserta seleksi yang sudah memiliki status menikah, tapi masih ingin melanjutkan kariernya menjadi seorang ASN PNS di berbagai instansi pemerintahan.

Zian Fauzan Ramadhan