Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Budi Prathama
Ini besaran gaji PNS KPK. (Instagram/@official.kpk)

Melalui akun Instagram resminya @official.kpk, KPK telah membuka sebanyak 214 formasi untuk kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Unggahan itu diketahui ada sebanyak 214 formasi, terdiri 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian cumlaude, dan 2 untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.

Proses tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 hingga 20 Maret 2024 melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Terkait dengan hal tersebut, bagi pelamar yang minat bergelut di KPK, tentu ada yang penasaran berapa sih besaran gaji di KPK pada CPNS 2023?

Gaji PNS 2023

Bagi kamu yang penasaran, kamu bisa mengetahui gaji pegawai KPK yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

BACA JUGA: Resmi Dibuka, Ini Batas Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2023

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai informasi tambahan, kamu juga perlu mengetahui formasi apa saja yang dibuka untuk pendaftaran CPNS KPK 2023.

Formasi CPNS KPK 2023

Untuk formasi jabatan sendiri, KPK telah menyediakan 19 formasi dengan rincian sebagai berikut:

1. Biro Hukum, 3 formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan, 15 formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, 9 formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi, 10 formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan peran Serta Masyarakat, 38 formasi
6. Direktorat Monitoring, 4 formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, 3 formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, 33 formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, 37 formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, 4 formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, 4 formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, 4 formasi
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, 5 formasi
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, 4 formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, 26 formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, 1 formasi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data, 3 formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, 5 formasi
19. Sekretariat Dewan pengawas, 6 formasi

Untuk lebih jelasnya mengenai ketentuan, syarat, dan formasi CPNS KPK 2023, selengkapnya dapat dilihat melalui link ini: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Budi Prathama