Beberapa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pemimpin daerah menjadi noda hitam dalam upaya menjaga hak dan keamanan setiap warganya. Kasus terbaru datang dari Maluku Tenggara, di mana oknum Bupati diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial TSA (21), seorang karyawan yang bekerja di kafe miliknya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti ikut angkat suara terkait kasus ini. Melalui akun Instagram resmi DPR RI, ia mengatakan bahwa kasus semacam ini tidak hanya mencoreng nama pemimpin daerah tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas mereka.
Pemimpin daerah seharusnya memainkan peran sebagai pelindung warga mereka, bukan sebagai pelaku tindak pidana.
"Sungguh miris peristiwa ini karena dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya melindungi warganya. Apalagi ini berkenaan dengan relasi kuasa antara bos kepada karyawannya," kata Kris Dayanti, dikutip pada Rabu (27/9/2023).
BACA JUGA: Sehina Itu Kah? Bella Bonita Curhat 'Tersinggung' Omongan Denny Caknan Ogah Diintilin Istri
Kris Dayanti menekankan bahwa harus ada pemisahan yang jelas antara relasi kekuasaan dan hubungan profesional di tempat kerja.
Lebih lanjut, Kris Dayanti mengaitkan relasi kekuasaan yang timpang sebagai akar penyebab banyaknya tindak kekerasan seksual.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan, isu relasi kuasa sendiri telah menjadi fokus utama Kris Dayanti dalam bertugas.
Penyanyi kondang itu menuturkan bahwa banyak kekerasan seksual terjadi akibat budaya relasi kuasa yang merugikan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman di tempat kerja.
Lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari kekerasan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pemimpin dan institusi di Indonesia.
Sebagai respons, Krisdayanti meminta agar implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dimaksimalkan.
Undang-undang ini dirancang khusus untuk memberi perlindungan kepada pekerja dan mencegah tindak kekerasan seksual di tempat kerja. Melalui undang-undang ini, ia berharap bahwa budaya relasi kekuasaan yang merugikan karyawan dapat diakhiri.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Netflix Rilis Trailer The Gentlemen Season 2, Siap Tayang 3 September
-
Dibintangi Margaret Qualley, Remake Film Possession Tayang Juni 2027
-
Dituding Palsukan Kehamilan, Anne Hathaway Beri Balasan Menohok
-
3 Hari Tayang, Film The Last House Melesat Puncaki Top 10 Netflix Global
-
Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James
Artikel Terkait
News
-
Good Talk GNFI di UAD: Pendidikan RI Dianggap Hanya Cetak Tenaga Kerja
-
Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak
-
Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah
-
Darurat ISPA di Wilayah Karhutla: Mengapa Mitigasi Preventif untuk Anak Selalu Terlambat?
-
Drakor Makin Pendek, Benarkah Efek Samping TikTok Bikin Penonton Susah Fokus?
Terkini
-
Sinopsis Irreplaceable, Dracin Terbaru Zhao Jin Mai dan Wei Da Xun di Youku
-
Salma Rilis Lagu 'maha benar', Sindiran Keras Buat Netizen Julid dan Si Paling Paham Hidup Orang!
-
Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?
-
Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?
-
4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe