Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Budi Prathama
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis. (Instagram/@cholilnafis)

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak semua permohonan pemohon, sontak kemudian keputusan itu pun tengah ramai menjadi perbincangan pabulik. Pro kontra selir berdatangan. 

Banyak pihak yang merasa kecewa atas keputusan MK tersebut, termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra  menyoroti putusan MK yang tidak bulat. Begitupun yang disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo yang mengaku telah kecewa. 

Meski begitu, memang hal lumrah terjadi, putusan MK selalu saja menuai pro kontra, termasuk yang kontra mereka-mereka yang melakukan permohonan jika gugatannya ditolak. 

Dari gugatan yang disampaikan, kurang lebih mereka menggugat soal batas capres dan cawapres. Mereka meminta batas minimal capres-cawapres bisa diatur menjadi 35 tahun sebelumnya 40 tahun. Tetapi, seperti telah diketahui bersama, MK telah menolak permohonan tersebut. 

Terkait dengan itu dengan ramainya perbincangan terkait putusan MK ini, di lain pihak kita bisa melihat bagaimana perkataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis, ia pernah menyinggung soal batasan usia capres dan cawapres. 

Seperti yang diketahui, saat ini syarat usia bagi yang hendak mendaftar di Pilpres 2024 telah diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu. Dalam pasal tersebut sudah jelas dijelaskan, capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun. 

Terkait dengan itu, Kiai Cholil pun pernah menerangkan soal usia 40 tahun ini seperti yang diunggah melalui akun X (Twitter) pribadinya. Bahkan, ia mencontohkan bahwa rata-rata para nabi itu diangkat ketika berusia 40 tahun. 

Ada apa dengan umur 40 tahun? Karena rata-rata para nabi itu diangkat pada saat umur 40 tahun,” kata Kiai Cholil melalui akun X @cholilnafis. 

Menurut Kiai Cholil, umur 40 tahun itu dinilai sebagai usia yang matang secara fisik, mental, dan intelektual. Ia juga menyertakan Al Quran Surat Al Ahqaf Ayat 15. 

Dari unggahan tersebut, Kiai Cholil tampak menyinggung soal sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang santer disebut hendak maju sebagai cawapres. 

Janganlah karena anak presiden yang belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres-cawapres jadi boleh di bawah umur 40 tahun,” sambungnya.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Budi Prathama