Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak semua permohonan pemohon, sontak kemudian keputusan itu pun tengah ramai menjadi perbincangan pabulik. Pro kontra selir berdatangan.
Banyak pihak yang merasa kecewa atas keputusan MK tersebut, termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra menyoroti putusan MK yang tidak bulat. Begitupun yang disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo yang mengaku telah kecewa.
Meski begitu, memang hal lumrah terjadi, putusan MK selalu saja menuai pro kontra, termasuk yang kontra mereka-mereka yang melakukan permohonan jika gugatannya ditolak.
Dari gugatan yang disampaikan, kurang lebih mereka menggugat soal batas capres dan cawapres. Mereka meminta batas minimal capres-cawapres bisa diatur menjadi 35 tahun sebelumnya 40 tahun. Tetapi, seperti telah diketahui bersama, MK telah menolak permohonan tersebut.
Terkait dengan itu dengan ramainya perbincangan terkait putusan MK ini, di lain pihak kita bisa melihat bagaimana perkataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis, ia pernah menyinggung soal batasan usia capres dan cawapres.
Seperti yang diketahui, saat ini syarat usia bagi yang hendak mendaftar di Pilpres 2024 telah diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu. Dalam pasal tersebut sudah jelas dijelaskan, capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
Terkait dengan itu, Kiai Cholil pun pernah menerangkan soal usia 40 tahun ini seperti yang diunggah melalui akun X (Twitter) pribadinya. Bahkan, ia mencontohkan bahwa rata-rata para nabi itu diangkat ketika berusia 40 tahun.
“Ada apa dengan umur 40 tahun? Karena rata-rata para nabi itu diangkat pada saat umur 40 tahun,” kata Kiai Cholil melalui akun X @cholilnafis.
Menurut Kiai Cholil, umur 40 tahun itu dinilai sebagai usia yang matang secara fisik, mental, dan intelektual. Ia juga menyertakan Al Quran Surat Al Ahqaf Ayat 15.
Dari unggahan tersebut, Kiai Cholil tampak menyinggung soal sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang santer disebut hendak maju sebagai cawapres.
“Janganlah karena anak presiden yang belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres-cawapres jadi boleh di bawah umur 40 tahun,” sambungnya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
9 HP Kamera 0,5 Harga 1-2 Jutaan Terbaik 2025, Foto Ramean Jadi Full Team!
-
9 Rekomendasi Casing iPhone Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 30 Ribuan
-
Guru Hebat Butuh Kebijakan yang Nggak Setengah-Setengah
-
Review ASUS Zenbook S16 OLED: Otak Einstein & Bodi Supermodel untuk Profesional
-
Generasi Z, UMKM, dan Era Digital: Kolaborasi yang Bikin Bisnis Naik Level
Artikel Terkait
-
Gugatan PSI Ditolak MK, Kaesang: Saya Kira Pemimpin Gak Harus jadi Capres atau Cawapres
-
Beri Dua Pintu Masuk Jadi Dalih MK Bolehkan Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres
-
TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres
-
Klaim Kantongi Nama Cawapres Ganjar, Megawati: Sabar Tunggu dari Mulut Saya, Masak Ibu Salah Pilih, Gak Lah!
-
MK Terima Permohonan Fans Gibran Soal Batas Usia Capres-Cawapres!
News
-
Lebih dari Sekadar Keponakan Prabowo, Ini Profil Rahayu Saraswati yang Mundur dari DPR
-
Bukan Cuma Anak Menkeu, Ini Sumber Kekayaan Yudo Sadewa yang Dihujat Netizen
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Raffi Ahmad Masuk Bursa Menpora: Dukungan, Kritik, dan Spekulasi Politik
-
Memahami Protes Gen Z di Nepal, Larangan Media Sosial dan "Nepo Baby': Apa Sih Itu?
Terkini
-
Bukan Sekadar Coretan, Inilah Alasan Poster Demo Gen Z Begitu Estetik dan Berpengaruh
-
Nabung Itu Wacana, Checkout Itu Realita: Melihat Masalah Nasional Gen Z
-
Budaya Trial and Error dalam Kabinet Indonesia
-
Ironis! Hanya Indonesia, Tim Semifinalis yang Gagal Lolos ke Putaran Final AFC U-23
-
Lettu Fardhana Move On Kilat! Ayu Ting Ting Santai Revisi Kriteria Suami?