Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Rizka Utami Rahmi
Sidang putusan MK (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu tanda penolakan permohonan batas minimal usia 35 tahun bagi calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Atas putusan tersebut rakyat Indonesia awalnya memuji tindakan MK yang telah tegas menolak permohonan PSI tersebut.

Julukan 'Mahkamah Keluarga' yang belakangan ini ramai ditujukan pada MK menjadi sedikit terkikis karena putusan yang ditetapkan pada hari ini (16/10/2023).

Namun belum sehari putusan tersebut diresmikan, rakyat Indonesia sudah merasa kena prank lantaran pada kenyataannya MK juga mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A.

Adapun permohonan tersebut berisi tentang batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman dalam menjabat sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Tentu saja rakyat Indonesia yang awalnya memuji langkah MK yang menolak permohonan usia Cawapres yang berusia minimal 35 tahun, merasa kena prank karena itu berarti dengan kata lain, para pejabat yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mencalonkan diri sebagai cawapres asal sudah memiliki pengalaman dalam menjabat sebagai Kepala Daerah.

Nama Gibran disebut-sebut menjadi alasan dikabulkannya permohonan tersebut, sehingga bukan tidak mungkin anak Presiden Jokowi itu bisa dengan mudah melenggang mencalonkan diri sebagai cawapres.

Atas hal tersebut tentu saja membuat netizen yang awalnya sempat kegocek kini kembali menelan kenyataan jika 'Mahkamah Keluarga' masih menjadi julukan yang ditujukan pada MK tersebut.

Sebagai informasi bahwa sebelumnya nama Gibran digadang-gadang menjadi calon terkuat untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. Namun usia Gibran yang belum mencapai usia 40 tahun dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi cawapres.

Dengan adanya putusan MK tersebut maka tagar 'Mahkamah Keluarga' dengan cepat menjadi trending topik di media sosial X atau Twitter pada Senin (16/20/2023)

Netizen dengan cepat mengomentari putusan MK tersebut di media sosial X.

"Putusan MK- belum 40 tahun nisa ikut Pilpres asal berpengalaman jadi kepala daerah. Banyak celah yang bisa digunakan Mahkamah Keluarga, kena prank deh," sindir akun @cakk***

"Ini negara berasa kaya punya keluarga dia jadinya," komen akun @akd***

"Selamat Hari Prank Nasional wkwkwkwkwk!" komen @tegu***

Lalu apa kalian merasa tergocek juga dengan putusan MK pada hari ini?

Rizka Utami Rahmi