Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu tanda penolakan permohonan batas minimal usia 35 tahun bagi calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Atas putusan tersebut rakyat Indonesia awalnya memuji tindakan MK yang telah tegas menolak permohonan PSI tersebut.
Julukan 'Mahkamah Keluarga' yang belakangan ini ramai ditujukan pada MK menjadi sedikit terkikis karena putusan yang ditetapkan pada hari ini (16/10/2023).
Namun belum sehari putusan tersebut diresmikan, rakyat Indonesia sudah merasa kena prank lantaran pada kenyataannya MK juga mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A.
Adapun permohonan tersebut berisi tentang batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman dalam menjabat sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Tentu saja rakyat Indonesia yang awalnya memuji langkah MK yang menolak permohonan usia Cawapres yang berusia minimal 35 tahun, merasa kena prank karena itu berarti dengan kata lain, para pejabat yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mencalonkan diri sebagai cawapres asal sudah memiliki pengalaman dalam menjabat sebagai Kepala Daerah.
Nama Gibran disebut-sebut menjadi alasan dikabulkannya permohonan tersebut, sehingga bukan tidak mungkin anak Presiden Jokowi itu bisa dengan mudah melenggang mencalonkan diri sebagai cawapres.
Atas hal tersebut tentu saja membuat netizen yang awalnya sempat kegocek kini kembali menelan kenyataan jika 'Mahkamah Keluarga' masih menjadi julukan yang ditujukan pada MK tersebut.
Sebagai informasi bahwa sebelumnya nama Gibran digadang-gadang menjadi calon terkuat untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. Namun usia Gibran yang belum mencapai usia 40 tahun dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi cawapres.
Dengan adanya putusan MK tersebut maka tagar 'Mahkamah Keluarga' dengan cepat menjadi trending topik di media sosial X atau Twitter pada Senin (16/20/2023)
Netizen dengan cepat mengomentari putusan MK tersebut di media sosial X.
"Putusan MK- belum 40 tahun nisa ikut Pilpres asal berpengalaman jadi kepala daerah. Banyak celah yang bisa digunakan Mahkamah Keluarga, kena prank deh," sindir akun @cakk***
"Ini negara berasa kaya punya keluarga dia jadinya," komen akun @akd***
"Selamat Hari Prank Nasional wkwkwkwkwk!" komen @tegu***
Lalu apa kalian merasa tergocek juga dengan putusan MK pada hari ini?
Baca Juga
-
Kejutan SDCC 2026: Ryan Gosling Resmi Gabung MCU Sebagai Ghost Rider!
-
Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas
-
Dari Diskusi hingga Wall of Hope, LINTAS Dorong Masyarakat Peduli Masa Depan Transportasi Umum
-
Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Hewan Rp10,2 Miliar: Saat Manusia Lebih Buas dari Predator
-
Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain
Artikel Terkait
-
Gibran Diumumkan Jadi Cawapres Saat Prabowo Ultah Hari Ini?
-
Gerindra Akui Sudah Berkomunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MK, Apa yang Dibicarakan?
-
Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah
-
Lamhot Sinaga Welcome Kalau Gibran Mau Bergabung Jadi Anggota Golkar
-
Revisi PKPU Usai Putusan MK, KPU Akan Kirim Surat ke Komisi II DPR dan Pemerintah
News
-
Di Balik Gerakan Tanpa Kata, Bagaimana Pantomim Jadi Ruang Memulihkan Diri?
-
Di Balik Jendela TransJakarta: Ada Cerita Perjuangan yang Sering Kita Lewatkan
-
Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?
-
In This Economy: Gengsi Nggak Bisa Bayarin Bensin, Naik Transum Is The New Flex!
-
90 Mahasiswa Indonesia Lanjut S2 Lewat Erasmus Mundus, Uni Eropa Perkuat Investasi pada Talenta Muda
Terkini
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta
-
Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?
-
Leave No One Behind Membawa Napas Baru Lewat Aksi Bertema Perdagangan Orang
-
Samakdo: Film Horor Korea Selatan Terbaik dengan Misteri Sekte yang Sesat!