Nama Almas Tsaqibbirru Re A kini jadi sorotan usai gugatan permohonannya terkait batas usia capres dan cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang diadakan di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Permohonan yang diajukan oleh Almas diterima oleh MK, dengan keputusan meski belum genap 40 tahun tetapi masih bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres dengan syarat lain, yakni sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pilkada.
Keputusan MK tersebut seketika membuat heboh publik dan bahkan banyak yang mempertanyakan independensi MK. Gugatan yang disampaikan oleh Almas yang berhasil disetujui oleh MK, seakan membuka peluang besar bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa mencalonkan diri sebagai cawapres 2024.
Mengapa tidak? Nama Gibran memang sering kali muncul sebagai bursa cawapres pada pemilu 2024 ini. Bahkan sudah ada beberapa yang mendeklarasikan agar Gibran dijadikan sebagai cawapres mendampingin Prabowo Subioanto. Tentu ini menjadi peluang bagi Gibran, meski umurnya masih 36 tahun, tetapi dia bisa mencalonkan karena sudah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Nama Almas pun kini mendapat perhatian dari masyarakat. bahkan beberapa yang mempertanyakan mengapa mahasiswa tersebut rela mengajukan permintaan ke MK agar Gibran Rakabming bisa mendapat posisi sebagai cawapres 2024.
Lantas siapa sebenarnya sosok Almas Tsaqibbirru ini? Melansir dari akun TikTok @lebah_cianjur, berikut fakta-fakta tentang Almas.
Fakta-fakta Almas Tsaqibbirru
Pemilik nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A yang lahir di Surakarta. Diketahui ia merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Almas merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), ia mengambil program studi ilmu hukum pada tahun 2019.
Berdasarkan laman pddikti, pria yang berkacamata minus itu telah menyelesaikan perkuliahannya dan dijadwalkan wisuda pada tanggal 28 Oktober mendatang.
Ia tercatat sebagai warga jalan Awan, kelurahan Jebres, kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Mahasiswa 21 tahun itu merupakan pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Almas mengajukan gugatan ke MK kali pertama tentang keberatan dengan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Almas bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Saudi Utomo Kurniawan dan rekan-rekan lantas mengajukan uji materi ke MK pada tanggal 3 Agustus lalu. Ia menginginkan syarat capres-cawapres tidak hanya berusia 40 tahun, tetapi juga punya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga
-
KPK setelah Revisi: Dari Macan Anti-Korupsi Jadi Kucing Rumahan?
-
Merantau: Jalan Sunyi yang Diam-Diam Menumbuhkan Kita
-
Perempuan Hebat, Masyarakat Panik: Drama Abadi Norma Gender
-
Saat Generasi Z Lebih Kenal Algoritma daripada Sila-sila Pancasila
-
Ketika Pendidikan Kehilangan Hatinya: Sebuah Refleksi Kritis
Artikel Terkait
News
-
Tak Perlu Malu untuk Menepi: Kenali 6 Tanda Anda Perlu Ruang untuk Sendiri
-
Teknologi Big Data: Mengubah Cara Kita Mengambil Keputusan
-
Wajib Tahu! Kenapa Writer's Voice Adalah Pembeda Terkuat di Tengah Banjir Konten Medsos
-
Dari Korban Bullying Menjadi Inspirasi: Kisah 3 Sosok yang Bangkit Lebih Kuat
-
Wapres Gibran Puji Aksi Masyarakat Berdonasi, Mensos Malah Singgung Izin?
Terkini
-
Padepopan: Festival Baru yang Menghidupkan Kembali Ruang Budaya Depok
-
5 Inspirasi Outfit Serba Putih ala Namtan Tipnaree, Classy dan Chic Abis!
-
CERPEN: Celah Cahaya dari Negeri Perbatasan
-
Wajib Menang 3 Gol, Masih Bisa Loloskah Garuda Muda Jika Hanya Cetak 2 Gol? Begini Analisisnya!
-
Ulasan The Price of Confession: Duet Gelap Kim Go Eun dan Jeon Do Yeon