Nama Almas Tsaqibbirru Re A kini jadi sorotan usai gugatan permohonannya terkait batas usia capres dan cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang diadakan di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Permohonan yang diajukan oleh Almas diterima oleh MK, dengan keputusan meski belum genap 40 tahun tetapi masih bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres dengan syarat lain, yakni sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pilkada.
Keputusan MK tersebut seketika membuat heboh publik dan bahkan banyak yang mempertanyakan independensi MK. Gugatan yang disampaikan oleh Almas yang berhasil disetujui oleh MK, seakan membuka peluang besar bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa mencalonkan diri sebagai cawapres 2024.
Mengapa tidak? Nama Gibran memang sering kali muncul sebagai bursa cawapres pada pemilu 2024 ini. Bahkan sudah ada beberapa yang mendeklarasikan agar Gibran dijadikan sebagai cawapres mendampingin Prabowo Subioanto. Tentu ini menjadi peluang bagi Gibran, meski umurnya masih 36 tahun, tetapi dia bisa mencalonkan karena sudah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Nama Almas pun kini mendapat perhatian dari masyarakat. bahkan beberapa yang mempertanyakan mengapa mahasiswa tersebut rela mengajukan permintaan ke MK agar Gibran Rakabming bisa mendapat posisi sebagai cawapres 2024.
Lantas siapa sebenarnya sosok Almas Tsaqibbirru ini? Melansir dari akun TikTok @lebah_cianjur, berikut fakta-fakta tentang Almas.
Fakta-fakta Almas Tsaqibbirru
Pemilik nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A yang lahir di Surakarta. Diketahui ia merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Almas merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), ia mengambil program studi ilmu hukum pada tahun 2019.
Berdasarkan laman pddikti, pria yang berkacamata minus itu telah menyelesaikan perkuliahannya dan dijadwalkan wisuda pada tanggal 28 Oktober mendatang.
Ia tercatat sebagai warga jalan Awan, kelurahan Jebres, kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Mahasiswa 21 tahun itu merupakan pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Almas mengajukan gugatan ke MK kali pertama tentang keberatan dengan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Almas bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Saudi Utomo Kurniawan dan rekan-rekan lantas mengajukan uji materi ke MK pada tanggal 3 Agustus lalu. Ia menginginkan syarat capres-cawapres tidak hanya berusia 40 tahun, tetapi juga punya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga
-
Akurat dan Gampang, Ini 7 Aplikasi Ramalan Cuaca untuk HP Android dan iPhone
-
Qurban di Zaman Digital: Tantangan dan Harapan Generasi Muda
-
Terbaru di 2025! Ini 5 Cara Menggandakan Aplikasi di Ponsel Android
-
Bisa Langsung Install! Begini Cara Unduh WhatsApp di iPad
-
Pancasila di Ujung Jari: Refleksi Hari Lahir 1 Juni di Era Digital
Artikel Terkait
News
-
Khutbah Idul Adha: Dosen UNY Serukan Kemandirian Pangan
-
Kelas Semesta UNJA Gelar Workshop Inklusif Bareng Teman Disabilitas Jambi
-
Pesta Bebas Berselancar (PBB) Kembali Hadir di Bogor, Ada Opick, Juicy Luicy hingga Yura Yunita
-
Tingkatkan Literasi Finansial, Komunitas Cademine Gelar Edukasi di Kasang
-
Komunitas Perlitas Membingkai Semangat dan Kreativitas Penghuni Panti Laras
Terkini
-
Jennie BLACKPINK Tembus Daftar Album Terbaik Rolling Stone 2025
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
6 Drama China yang Dibintangi Pan Meiye, Beragam Peran
-
Novel Peniru dan Pembunuhan Tanpa Jasad: Uji Moral dan Permainan Psikologis
-
4 Ide OOTD Stylish ala Shin Soo Hyun untuk Gaya Nyaman Saat City Trip!