Nama Almas Tsaqibbirru Re A kini jadi sorotan usai gugatan permohonannya terkait batas usia capres dan cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang diadakan di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Permohonan yang diajukan oleh Almas diterima oleh MK, dengan keputusan meski belum genap 40 tahun tetapi masih bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres dengan syarat lain, yakni sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pilkada.
Keputusan MK tersebut seketika membuat heboh publik dan bahkan banyak yang mempertanyakan independensi MK. Gugatan yang disampaikan oleh Almas yang berhasil disetujui oleh MK, seakan membuka peluang besar bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa mencalonkan diri sebagai cawapres 2024.
Mengapa tidak? Nama Gibran memang sering kali muncul sebagai bursa cawapres pada pemilu 2024 ini. Bahkan sudah ada beberapa yang mendeklarasikan agar Gibran dijadikan sebagai cawapres mendampingin Prabowo Subioanto. Tentu ini menjadi peluang bagi Gibran, meski umurnya masih 36 tahun, tetapi dia bisa mencalonkan karena sudah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Nama Almas pun kini mendapat perhatian dari masyarakat. bahkan beberapa yang mempertanyakan mengapa mahasiswa tersebut rela mengajukan permintaan ke MK agar Gibran Rakabming bisa mendapat posisi sebagai cawapres 2024.
Lantas siapa sebenarnya sosok Almas Tsaqibbirru ini? Melansir dari akun TikTok @lebah_cianjur, berikut fakta-fakta tentang Almas.
Fakta-fakta Almas Tsaqibbirru
Pemilik nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A yang lahir di Surakarta. Diketahui ia merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Almas merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), ia mengambil program studi ilmu hukum pada tahun 2019.
Berdasarkan laman pddikti, pria yang berkacamata minus itu telah menyelesaikan perkuliahannya dan dijadwalkan wisuda pada tanggal 28 Oktober mendatang.
Ia tercatat sebagai warga jalan Awan, kelurahan Jebres, kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Mahasiswa 21 tahun itu merupakan pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Almas mengajukan gugatan ke MK kali pertama tentang keberatan dengan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Almas bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Saudi Utomo Kurniawan dan rekan-rekan lantas mengajukan uji materi ke MK pada tanggal 3 Agustus lalu. Ia menginginkan syarat capres-cawapres tidak hanya berusia 40 tahun, tetapi juga punya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga
-
Tertimpa Kasus Bukan Kiamat: Cara Perusahaan Bangkit dari Krisis
-
PPN Naik, UMKM Diuji: Disuruh Kuat atau Dibiarkan Sekarat?
-
Stop Bilang "Bukan Saya": Mengapa Masbro Juga Bertanggung Jawab Atas Budaya Pelecehan
-
Bukan Generasi Stroberi yang Rapuh, Mungkin Kita yang Terlalu Cepat Menilai
-
Dilema WFH Sehari: Bukti Kita Masih Dinilai dari Absen Kehadiran, Bukan Hasil Kerja
Artikel Terkait
News
-
Dampak Tragedi KA di Bekasi Timur: PT KAI Batalkan Belasan Rute Jarak Jauh
-
Suara Siswa Sekolah Rakyat: Sekolah Gratis Beneran Tanpa Biaya Tersembunyi?
-
Silent Book Club Jakarta: Cara Baru Menuntaskan Buku di Tengah Keramaian
-
Tak Sekadar Pameran, IMX Prambanan Gabungkan Otomotif dan Nuansa Heritage
-
Mau Nonton Lebih Irit? XXI Sekarang Bolehkan Bawa Tumbler, Ini Syaratnya!
Terkini
-
Sambut Takdir Cinta dengan Tulus, TWS Resmi Comeback Lewat Lagu 'You, You'
-
Sambal Seruit Simpang Kopi, Primadona Pedas Lampung yang Menggetarkan Jambi
-
Biaya Tak Tertulis Sekolah Gratis: Catatan Sunyi dari Meja Operator
-
4 Cleansing Oil tanpa Alkohol, Angkat Makeup Waterproof pada Kulit Sensitif
-
Sinisme Ghost in the Cell, Saat Kematian Disulap Jadi Karya Seni