Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat. (YouTube/ dr. Richard Lee, MARS)

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun kini kembali diperbincangkan. Sejumlah kejanggalan tentang kasus ini ditemukan.

Termasuk mengenai bukti CCTV dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat mengungkapkan bahwa bukti CCTV yang diperiksa oleh penyidik bukan berasal dari sumber asli DVR.

BACA JUGA: Bukan Cuma Kamaruddin Simanjuntak, 70 Ribu Pengacara Bakal Pasang Badan Bela Jessica Wongso

Penyidik hanya menerima bukti rekaman CCTV melalui flashdisk.

"Jadi tahu-tahu polisi penyidiknya ngasihnya ke bagian digital forensik berupa flashdisk. (Ini) salah dong," ucap Abimanyu Wachjoewidajat dikutip dari kanal YouTube dokter Richard Lee pada Selasa (17/10/2023).

"Rekamannya DVR, kasihnya hardisk. Kalau nggak bisa kasih hardisk kasihnya flashdisk dengan berita acara bahwa DVR ini sudah disita per tanggal sekian jadi hardisk. Dari hardisk sudah di backup jadi flashdisk," sambungnya.

Seharusnya bukti CCTV tidak boleh didapatkan penyidik langsung dari flashdisk bukan DVR yang menampung keseluruhan rekaman. Diungkapkan ahli digital forensik tersebut bahwa pada tahun 2016 lalu belum ada hardisk atau flashdisk yang memiliki daya tampung 1 tera.

Padahal untuk menampung keseluruhan rekaman CCTV memerlukan flashdisk dengan kapasitas minimal 1 tera.

BACA JUGA: Berkelakuan Baik, Jessica Wongso Bisa Keluar Penjara 2-3 Tahun Lagi

"Enggak boleh karena data realnya masih di sana. Dia masih sanggup untuk mengambilnya itu semua, 2016 loh. Rata-rata kalau kita bilang umpamanya dengan jumlah channel yang segitu banyak pasti hardisknya gede minimal 1 tera," tutur Abimanyu.

"Koreksi kalau saya salah, orang telematika silakan. 2016 belum ada flashdisk yang kapasitasnya 1 tera," imbuhnya.

Abimanyu menduga jika bukti CCTV di Kafe Olivier dalam kasus kopi sianida sudah melalui proses pemotongan sebelum diberikan kepada penyidik kepolisian. Jika benar demikian maka tindakan tersebut sudah menyalahi prosedur pengambilan data.

"Maka itu sekarang kalau flashdisk itu bisa dapat satu dan kemudian bisa meng-cover keseluruhannya, ini kan flashdisk aneh. Nah saat dia tidak ada flashdisk ukuran seperti itu berarti kan sudah dipotong," jelas Abimanyu Wachjoewidajat

"Nah saat ini sudah memotong, ini sudah melakukan tindakan yang tidak benar dalam melakukan pengambilan data," timpalnya

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS