Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Budi Prathama
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Instagram/@ceiganuzulia)

Bisa mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi banyak orang. Pasalnya, bisa mendapatkan SIM tentu sebelumnya melalui berbagai serangkaian proses tes tertentu supaya lolos. 

Selain itu, perasaan senang juga akan dirasakan ketika mendapatkan SIM baru. Mengapa seperti itu? Karena pada saat ada pemberhentian atau penilangan dari kepolisian, tentu tidak perlu khawatir dan panik karena sudah ada surat-surat yang bisa diperlihatkan kepada pihak kepolisian yang mau menilang. 

Bahkan, tak sedikit pula orang mencari-cari lokasi adanya penilangan saat mendapatkan SIM. Bukan itu saja, ketika berhadapan dengan petugas kepolisian, tentu akan kelihatan santai bahkan merasa bahagia. 

BACA JUGA: Beda dengan yang Lain, Kamu Bisa Contoh Souvernir Pernikahan dari Pasangan Pengantin Ini

Begitulah kira-kira yang dialami dua orang ini, mereka begitu bahagia saat ditilang oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan razia penilangan. 

Pengemudi merasa bahagia saat ditilang petugas kepolisian

Pengemudi merasa bahagia saat ditilang petugas kepolisian. (TikTok/@nrelshaaa)

Melansir pada video yang diunggah melalui akun TikTok @nrelshaaa, seorang pengendara mobil justru berterima kasih karena ditahan oleh pihak kepolisian saat berkendara. 

Pada video itu, tampak dua orang wanita yang berada di dalam mobil merasa santai saat ditilang oleh petugas kepolisian dalam penilangan. Pasalnya, ia juga mengungkapkan telah mendapatkan SIM hampir satu tahun namun tidak pernah ditilang. 

Diketahui, video itu berlokasi di Kuala Lumpur, Malaysia. Kedua wanita itu pun merasa bahagia saat menunjukkan SIM kepada pihak kepolisian. 

"Takut polis tahan X, Seronok polis tahan, (Takut ditahan polisi X, Senang ditahan polisi Y," tulisnya sebagai keterangan video. 

Komentar netizen

Tentu saja video tersebut bisa menyita perhatian warganet hingga membuat videonya menjadi viral di media sosial. Pada saat tulisan ini dibuat, video tersebut telah ditonton sebanyak 318,2 ribu kali. Berikut beberapa komentar netizen yang dapat dilihat. 

"Tau banget nih perasaan mbaknya wkwkwk," komentar netizen. 

"Pernah juga sengaja nyari yang ada tilangan polisi mau pamer kalo udah punya SIM," sahut yang lain. 

Di lain pihak, ada juga netizen yang memberikan komentar bahwa katanya ketika SIM mati itu banyak banget penilangan dari petugas kepolisian, dan pada saat SIM aktif penilangan dari kepolisian malah tidak ada. 

BACA JUGA: Bisa Umrah dari Hasil Kerja Jadi Tukang Parkir, Pria Ini Hanya Nabung 8 Bulan

Sekilas jenis SIM yang ada di Indonesia

Melansir pada laman pid.kepri.polri.go.id, bahwa secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM Perseorangan dan SIM Umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang memiliki fungsi berbeda-beda sesuai dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

1. SIM A

SIM A diperuntukkan untuk pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi), maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B

SIM B merupakan jenis surat izin mengemudi alat berat. Ada dua jenis SIM ini, yakni SIM B1 dan SIM B2. Untuk jenis SIM B1 yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.

Sementara, SIM B2 dikhususkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kilogram.

3. SIM C

Jenis surat izin mengemudi bagi pengendara sepeda motor adalah SIM C yang terbagi menjadi tiga kategori berbeda, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. 

4. SIM D

SIM D adalah jenis surat izin mengemudi yang dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.

5. SIM Internasional

SIM Internasional adalah jenis SIM yang diperuntukan bagi mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Budi Prathama