Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan sejumlah pasal di dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (tangkap layar/ist)

Sejumlah sitivas akademika dari berbagai kampus di Indonesia berbondong-bondong mengkritik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Kritikan ini disuarakan sebagai respons atas kondisi demokrasi Indonesia di akhir kepemimpinan Jokowi.

Berikut daftar kampus di Indonesia yang menyerukan kritikan terhadap Presiden Jokowi beserta isi tuntunannya:

Universitas Gajah Mada

Universitas Gajah Mada (UGM) menjadi kampus pertama yang menyatakan kritik dalam Petisi Bulaksumur terhadap alumninya, Presiden Jokowi pada (31/1/2024). Petisi ini berisi tentang kritik terhadap tindakan-tindakan menyimpang Jokowi dalam proses penyelenggaraan negara.

Poin-poin penting dalam Petisi Bulaksumur sebagai berikut:

1. Keprihatinan terhadap tindakan sejumlah penyelenggara negara yang menyimpang dari prinsip-prinsip moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial.

2. Menyesalkan tindakan menyimpang di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

3. Presiden Jokowi tidak mengamalkan dharma bakti almamaternya dengan menjunjung tinggi Pancasila dan berjuang mewujudkan nilai-nilai di dalamnya.

4. Mendesak Presiden Jokowi kembali ke koridor demokrasi.

5. Mendesak DPR dan MPR mengambil sikap dan langkah konkret atas gejolak politik yang terjadi pada pesta demokrasi.

BACA JUGA: Facebook Ganjar Pranowo Mendadak Dipenuhi Komentar dari Warga Vietnam: Ini Fenomena Apa?

Universitas Islam Indonesia

Menyusul UGM, sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyatakan sikap bertajuk Indonesia Darurat Kenegarawanan pada Kamis (1/2/2024). Ada enam poin tuntutan dari sivitas akademika UII.

Pertama, mendesak Presiden Jokowi kembali bersikap netral. Kedua, meminta Jokowi serta aparatur pemerintahan berhenti menyalahgunakan kekuasaan dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Ketiga, mendorong DPR dan DPD aktif melakukan fungsi pengawasan agar pemerintahan berjalan sesuai koridor konstitusi. Keempat, mendorong calon presiden, calon wakil presiden, para menteri dan kepala daerah yang menjadi tim sukses, serta tim kampanye salah satu pasangan calon, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kelima, mengajak masyarakat Indonesia untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan aman. Keenam, meminta seluruh elemen bangsa bersama-sama merawat cita-cita kemerdekaan melalui perjuangan mewujudkan iklim demokrasi yang sehat.

BACA JUGA: Demo Minta Masa Jabatan Kepala Desa 27 Tahun, Rumah Mewah Kades Bergaya Hidup Hedon Ini Disorot

Universitas Indonesia

Sivitas akademika Universitas Indonesia (UI) menyampaikan deklarasi damai pada Jumat (2/2/2024). Mereka menyebut bahwa aksi tersebut memiliki kesamaan dengan petisi yang sebelumya digaungkan UGM dan UII.

UI mengajak sivitas akademika perguruan tinggi di seluruh tanah air untuk segera merapatkan barisan guna mengawal pelaksanaan Pemilu yang adil, jujur dan bermartabat dengan:

1. Mengutuk segala bentuk tindakan yang menindas kebebasan berekspresi

2. Menuntut hak pilih rakyat dalam pemilu dapat dijalankan tanpa intimidasi dan ketakutan

3. Menuntut agar semua ASN, Pejabat Pemerintah, ABRI dan Polri dibebaskan dari paksaan untuk memenangkan salah satu paslon.

4. Menyerukan agar semua perguruan tinggi di seluruh tanah air mengawasi dan mengawal secara ketat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah masing-masing. 

Universitas Hassanudin

Universitas Hassanudin (Unhas) di hari yang sama dengan UI juga menyerujan kritikan terhadap Presiden Jokowi. Ini empat poin-poin penegasan yang disampaikan oleh forum guru besar dan dosen Unhas:

1. Senantiasa menjaga dan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 dalam pelaksanaan pemilu sebagai instrumen demokrasi.

2. Mengingatkan Presiden Jokowi, dan semua pejabat negara, aparat hukum dan aktor politik yang berada di kabinet presiden untuk tetap berada pada koridor demokrasi serta mengedepankan nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial serta rasa nyaman dalam berdemokrasi.

3. Meminta KPU, Bawaslu, DKPP selaku penyelenggara pemilu agar bekerja secara profesional dan bersungguh-sungguh sesuai peraturan yang berlaku. Penyelenggara pemilu senantiasa menjunjung tinggi prinsip independen, transparan, adil, jujur, tidak berpihak, dan teguh menghadapi intervensi pihak manapun.

4. Menyerukan kepada masyarakat dan elemen bangsa secara bersama sama mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan bermartabat untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan aman agar hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden mendapat legitimasi kuat berbasis penghormatan suara rakyat.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS