Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Rere Fadilah
Ilustrasi surat suara Pilkada (ANTARA/Darwin Fatir)

Seluruh warga negara Indonesia sudah menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/2/2024) kemarin.

Proses quick count atau hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei masih berlangsung hingga saat ini. Begitu juga proses real count Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan.

Quick count merupakan metode perhitungan cepat hasil suara pada hari Pemilu untuk memprediksi hasil Pemilu di hari yang sama. Sedangkan real count, merupakan proses penghitungan secara menyeluruh dari semua tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia yang resmi dirilis KPU.

Data sejumlah lembaga survei dan KPU searah, di mana pasangan calon nomor urut 2 di atas 50% atau lebih unggul dibandingkan dengan paslon nomor urut 1 dan 3.

Kendati demikian, kita tetap perlu mengawal suara yang telah disalurkan di balik bilik suara agar setiap suara yang diberikan dihitung dengan benar. Hal ini mengingat pesta demokrasi lima tahunan tidak pernah luput dari berbagai bentuk kecurangan seperti politik uang, perubahan data, pemilih ganda, kesalahan catat, dan lain sebagainya.

Untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan itu, kita sebagai masyarakat sipil dapat memantau dan mengawasinya dengan cara melaporkan dugaan kecurangannya. Lantas bagaimana cara melaporkan kecurangan Pemilu 2024? 

Melaporkan dugaan kecurangan selama proses Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini cara melaporkan kecurangan Pemilu 2024 secara online dan offline:

Lapor Kecurangan Pemilu secara Online

Melaporkan kecurangan Pemilu secara online dapat dilakukan di beberapa website maupun aplikasi. Setidaknya ada lima situs yang bisa digunakan untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024. Berikut ini rinciannya:

1. Kecurangan Pemilu

Situs www.kecuranganpemilu.com dikelola bersama oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Firma Hukum Themis Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Drone Emprit, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Melalui situs kecurangan ini, kamu dapat menceritakan bagaimana bentuk kecurangan yang terjadi, termasuk detail wilayah, kronologi, hingga alat buktinya.

Untuk berpartisipasi, kamu bisa langsung kunjungi situs www.kecuranganpemilu.com. Setelah login dengan akunmu, kamu hanya perlu mengisi formulir yang tersedia pada situs tersebut. Informasi yang dimasukkan meliputi, wilayah kecurangan, jenis kecurangan, kronologi secara singkat dan alat bukti.

2. Jaga Pemilu 

Situs lain yang dapat menampung laporan dugaan kecurangan Pemilu adalah www.jagapemilu.com. Lewat situs ini, kamu dapat mengunggah formulir C-Hasil yang berisi hasil penghitungan suara.

Selain itu, setiap warga dapat dengan mudah membuat laporan, melibatkan segala aspek, mulai dari konten kampanye, metode kampanye, hingga dugaan provokasi.

Cara menggunakan situs www.jagapemilu.com pun cukup mudah, kamu hanya perlu login dengan akunmu. Selanjutnya, kamu dapat mengunggah bukti yang telah kamu rekam baik itu berupa foto, video, rekaman suara, dan lain sebagainya.

3. Jaga Suaramu

Selain dua situs di atas, kamu bisa melaporkan pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya selama Pemilu melalui aplikasi Jaga Suaramu yang dapat diunduh di Play Store.

Setelah terpasang, kamu bisa melaporkan informasi seputar hasil rekapitulasi suara di TPS masing-masing. Dari aplikasi ini, siapa saja juga bisa melaporkan adanya tindak kecurangan.

Menariknya di aplikasi ini, kamu juga bisa melihat detail calon presiden dan calon wakil presiden, serta profil tiap partai yang bertanding dalam Pemilu 2024.

4. Kawalpemilu.org

Kawalpemilu.org menyediakan layanan pelaporan dugaan pelanggaran selama Pemilu 2024, maka KawalPemilu berfokus pada pengambilan suara. KawalPemilu dibentuk atas inisiatif urun daya warganet Indonesia sejak 2014. Pada situs resminya, KawalPemilu memiliki misi untuk menampung penghitungan hasil pemilu tiap TPS se-Indonesia.

KawalPemilu bekerja dengan mencocokkan data dari TPS sampai tabulasi tingkat nasional. Di sini, kamu bisa berpartisipasi aktif dengan memfoto hasil penghitungan suara yakni dokumen C.HASIL-PPWP di TPS-mu. Data tersebut merupakan hak publik untuk diketahui dan kamu bisa memfotonya.

Berikut ini cara berpartisipasi aktif di Kawalpemilu.org:

  • Kunjungi situs kawalpemilu.org
  • Klik tombol 'Masuk' dan login menggunakan akun GMail milikmu
  • Setelah berhasil, gulir dan klik lokasimu. Secara berurutan, kamu perlu memilih keterangan pada bagian Provinsi > Kota/Kabupaten > Kecamatan > Kelurahan > Nomor TPS
  • Ambil foto C.HASIL-PPWP atau C.HASIL SALINAN-PPWP halaman kedua. Pastikan memfoto jelas nomor TPS dan lokasi beserta angka perolehan suara tiap pasangan calon, lebih baik lagi jika sudah ditandatangani KPPS
  • Isikan juga perolehan suara tiap paslon secara manual pada kolom yang tersedia
  • Klik 'Kirim'

Melalui situ ini, kamu juga bisa mengirimkan lebih dari satu tempat hasil pemungutan suara. Pastikan dokumen yang difoto adalah benar.

5. SiGap Lapor

Berbeda dengan empat situs di atas, SiGap Lapor merupakan layanan yang disediakan oleh Badan Pengawas Pemilu. Melalui situs ini, kamu bisa melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran selama proses Pemilu 2024 berlangsung, termasuk saat pemungutan suara.

Melalui situs ini, kamu bisa langsung menyampaikan temuan disertai dengan identitas pelapor, saksi, dan bukti-bukti pendukung. Caranya, cukup upload ke situs yang tersedia.

Lapor Kecurangan Pemilu secara Offline

Kamu juga dapat langsung melaporkan adanya kecurangan pemilu dengan mendatangi kantor Bawaslu. Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan pada Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.

Saat melapor, bukti kecurangan harap diserahkan dalam bentuk dokumen, foto, video, maupun barang. Laporan diserahkan dengan ketentuan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Rere Fadilah