Terdapat sekitar 40 karangan bunga yang berbaris rapi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, pada Selasa (26/3/2024). Puluhan karangan bunga tersebut dari berbagai komunitas maupun lembaga, baik dari Jepara maupun luar Jepara.
Dimaksudkan, jejeran karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis Lingkungan Karimunjawa, yang menjalani sidang kasus UU ITE.
Dilansir dari postingan akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (27/3/2024), berbagai tulisan menghiasi karangan bunga yang berjejer di depan area Pengadilan Negeri Jepara.
Beberapa di antaranya tertulis, “Mohon hakim bersifat adil dengan azas dobio pro natura dan bebaskan Daniel,” “Bebaskan Daniel, jangan ada korban pasal karet lainnya,” “Mohon hakim bersifat adil bebaskan Daniel #freeDaniel #SaveKarimunjawa.”
Dilihat dari pengirim, karangan bunga tersebut di antaranya dikirim oleh Lingkar Juang Karimunjawa, Komunitas Save Karimunjawa, Greenpeace, Kawali Nasional, Poster Syndicate, Sastra Belanda UI, dan ILUNI FH UI.
Juga ada karangan bunga dari LMPP Marcab Jepara, DPW Kawali, DPD Pekat IB, Komunitas Pengusaha Wisata, Kuliner Jepara, Srikandi KBGO, Jepara Lestari, WAG Efek Putusan MK, Gerakan Aksi Damai #SaveKarimunjawa, Karimunjawa with Love Komunitas Hati Nurani Karimunjawa, dan Komunitas Peduli Daniel.
Di slide terakhir pada postingan tersebut, tampak Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis Lingkungan Karimunjawa, mengklarifikasi penangkapan dirinya yang sedang berada di ruang tahanan.
"Saat ini saya sedang ditahan di rumah tahanan Jepara dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jepara. Karena, saya membela lingkungan, membela alam Karimunjawa, dan menyuarakan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang intensif ilegal, lewat akun Facebook saya," tutunya, dilansir Instagram @lambe_turah pada Rabu (27/3/2024).
"Saya dilaporkan menggunakan UU ITE. Saya berpesan, saya memohon dukungan, bukan untuk saya sendiri, tapi terutama untuk alam Karimunjawa agar bebas dari tambak udang intensif ilegal, dan agar pemulihan terhadap alam Karimunjawa itu segera dapat dilakukan," imbuhnya.
Berdasarkan sumber dari beberapa media, kasus Daniel ini bermula saat ia mengunggah kritikan di Facebook pribadinya pada 12 November 2022. Ia membagikan video Pantai Cemara di Karimunjawa yang tercemar limbah. Lalu, Daniel membalas komentar pengguna lain di unggahan tersebut.
Beberapa orang diduga tidak terima atas komentar Daniel di media sosial. Daniel pun dilaporkan ke Polres Jepara dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Ia dipersangkakan dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman berupa hukuman 6 tahun penjara.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Denny Cagur Akui Ada 27 Artis Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Judi Online
-
Ulasan Buku 'Cindelaras', Kisah Permaisuri Raja yang Dibuang ke dalam Hutan
-
Farhat Abbas Ngaku Tak Pernah Hina Denny Sumargo: Kalau Dia Terang-terangan Menghina Saya
-
Makin Panas, Denny Sumargo Ajak Farhat Abbas Main Fisik: Jangan Cuma Omong Doang
-
Tak Gentar Dapat Ancaman Farhat Abbas, Denny Sumargo Langsung Datangi Rumahnya
Artikel Terkait
-
Dua Ganda Putra Indonesia Lolos Babak 16 Besar Korea Masters 2024
-
Didampingi Ari Wibowo dan Daniel Mananta, Bams eks Samsons Jalani Ritual Pembaptisan
-
Motor James Bond Terjual Miliaran Rupiah untuk Amal
-
Kronologi BEM Unair Dibekukan Usai Kritik Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga
-
Inspirasi dari Daniel Mananta, Rayakan Hari Sumpah Pemuda dengan Jadi Relawan!
News
-
Sukses! Mahasiswa Amikom Yogyakarta Adakan Sosialisasi Pelatihan Desain Grafis
-
Bangun Minat Menulis, SMA Negeri 1 Purwakarta Undang Penulis Novel
-
Lestarikan Sastra, SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar 10 Lomba Bulan Bahasa
-
Jakarta Doodle Fest Vol.2 Hadirkan Moonboy and His Starguide The Musical, dari Ilustrasi Seniman ke Panggung Teater
-
Dibalik Bingkai Gelar Festival Dokumenter Lumbung Sinema: Palaka Loka Sampada
Terkini
-
Mengemis Digital di TikTok: Ketika Harga Diri Menjadi Komoditas
-
Pedri Beberkan Beda Barcelona Era Hansi Flick dan Xavi Hernandez soal Sanksi Pemain Telat
-
Masuk Grup Neraka Piala Asia U-20 2025, Indonesia Perlu Tambah Pemain Naturalisasi?
-
Sinopsis Citadel: Honey Bunny, Series Terbaru Varun Dhawan di Prime Video
-
4 Rekomendasi Film yang Dibintangi Dakota Fanning, Terbaru Ada The Watchers