Terdapat sekitar 40 karangan bunga yang berbaris rapi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, pada Selasa (26/3/2024). Puluhan karangan bunga tersebut dari berbagai komunitas maupun lembaga, baik dari Jepara maupun luar Jepara.
Dimaksudkan, jejeran karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis Lingkungan Karimunjawa, yang menjalani sidang kasus UU ITE.
Dilansir dari postingan akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (27/3/2024), berbagai tulisan menghiasi karangan bunga yang berjejer di depan area Pengadilan Negeri Jepara.
Beberapa di antaranya tertulis, “Mohon hakim bersifat adil dengan azas dobio pro natura dan bebaskan Daniel,” “Bebaskan Daniel, jangan ada korban pasal karet lainnya,” “Mohon hakim bersifat adil bebaskan Daniel #freeDaniel #SaveKarimunjawa.”
Dilihat dari pengirim, karangan bunga tersebut di antaranya dikirim oleh Lingkar Juang Karimunjawa, Komunitas Save Karimunjawa, Greenpeace, Kawali Nasional, Poster Syndicate, Sastra Belanda UI, dan ILUNI FH UI.
Juga ada karangan bunga dari LMPP Marcab Jepara, DPW Kawali, DPD Pekat IB, Komunitas Pengusaha Wisata, Kuliner Jepara, Srikandi KBGO, Jepara Lestari, WAG Efek Putusan MK, Gerakan Aksi Damai #SaveKarimunjawa, Karimunjawa with Love Komunitas Hati Nurani Karimunjawa, dan Komunitas Peduli Daniel.
Di slide terakhir pada postingan tersebut, tampak Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis Lingkungan Karimunjawa, mengklarifikasi penangkapan dirinya yang sedang berada di ruang tahanan.
"Saat ini saya sedang ditahan di rumah tahanan Jepara dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jepara. Karena, saya membela lingkungan, membela alam Karimunjawa, dan menyuarakan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang intensif ilegal, lewat akun Facebook saya," tutunya, dilansir Instagram @lambe_turah pada Rabu (27/3/2024).
"Saya dilaporkan menggunakan UU ITE. Saya berpesan, saya memohon dukungan, bukan untuk saya sendiri, tapi terutama untuk alam Karimunjawa agar bebas dari tambak udang intensif ilegal, dan agar pemulihan terhadap alam Karimunjawa itu segera dapat dilakukan," imbuhnya.
Berdasarkan sumber dari beberapa media, kasus Daniel ini bermula saat ia mengunggah kritikan di Facebook pribadinya pada 12 November 2022. Ia membagikan video Pantai Cemara di Karimunjawa yang tercemar limbah. Lalu, Daniel membalas komentar pengguna lain di unggahan tersebut.
Beberapa orang diduga tidak terima atas komentar Daniel di media sosial. Daniel pun dilaporkan ke Polres Jepara dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Ia dipersangkakan dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman berupa hukuman 6 tahun penjara.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Pilih HP POCO X8 Pro atau Infinix GT 50 Pro? Inilah Perbandingan Detailnya
-
Masih Hangat, Tecno Pova 8 Resmi Meluncur 11 Juni: Usung Alive Matrix Display dan Dimensity 7100
-
5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik 2026, Hasil Foto Sosmed Makin Estetik
-
Motorola Edge 2026, Smartphone Compact Premium dengan Sentuhan Elegan dan Kamera Sony
-
5 HP Samsung dengan Kamera 0.5 Paling Worth It Tahun 2026,Bikin Konten Estetik Makin Profesional
Artikel Terkait
-
Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dipenjara 10 Bulan Gegara Kritik Tambang Udang
-
Bagas / Fikri Melenggang ke Final Swiss Open 2024 Usai Taklukkan Leo / Daniel
-
Sinopsis Tukang Bubur Pengen Naik Haji Menjemput Berkah Episode Besok
-
Swiss Open 2024: Apri / Fadia hingga Leo / Daniel Amankan Tempat di Babak Kedua
-
Jadwal Swiss Open 2024: Enam Wakil Indonesia Siap Berlaga di Hari Pertama
News
-
6 Poin Kritis dr. Tirta di Tengah Carut-Marut Kebijakan: Dari Pertamax hingga Makan Bergizi Gratis
-
ARTJOG 2026 Angkat Tema Regenerasi, Hadirkan Ruang Bertemunya Beragam Generasi dalam Dunia Seni
-
Dunia di Ambang Batas: Mungkinkah Kita Hidup Berkelanjutan dengan 12 Miliar Orang?
-
Awas! Ancaman Baru Credential Stuffing: Saat Bot AI Menyamar Menjadi Manusia
-
Resmi Naik! Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Terkini
-
Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste
-
Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga
-
Piala Dunia 2026 dan Tantangan Menjaga Tempat Nobar agar Tetap Bersih
-
Kematian Ruang Diskursus: Mengembalikan Roh Penny University di Tengah Bisingnya Kafe Estetik
-
Sekilas Mirip Vario, Brusky 125 Jadi Skutik Pertama Kawasaki di Indonesia