Terdapat sekitar 40 karangan bunga yang berbaris rapi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, pada Selasa (26/3/2024). Puluhan karangan bunga tersebut dari berbagai komunitas maupun lembaga, baik dari Jepara maupun luar Jepara.
Dimaksudkan, jejeran karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis Lingkungan Karimunjawa, yang menjalani sidang kasus UU ITE.
Dilansir dari postingan akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (27/3/2024), berbagai tulisan menghiasi karangan bunga yang berjejer di depan area Pengadilan Negeri Jepara.
Beberapa di antaranya tertulis, “Mohon hakim bersifat adil dengan azas dobio pro natura dan bebaskan Daniel,” “Bebaskan Daniel, jangan ada korban pasal karet lainnya,” “Mohon hakim bersifat adil bebaskan Daniel #freeDaniel #SaveKarimunjawa.”
Dilihat dari pengirim, karangan bunga tersebut di antaranya dikirim oleh Lingkar Juang Karimunjawa, Komunitas Save Karimunjawa, Greenpeace, Kawali Nasional, Poster Syndicate, Sastra Belanda UI, dan ILUNI FH UI.
Juga ada karangan bunga dari LMPP Marcab Jepara, DPW Kawali, DPD Pekat IB, Komunitas Pengusaha Wisata, Kuliner Jepara, Srikandi KBGO, Jepara Lestari, WAG Efek Putusan MK, Gerakan Aksi Damai #SaveKarimunjawa, Karimunjawa with Love Komunitas Hati Nurani Karimunjawa, dan Komunitas Peduli Daniel.
Di slide terakhir pada postingan tersebut, tampak Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis Lingkungan Karimunjawa, mengklarifikasi penangkapan dirinya yang sedang berada di ruang tahanan.
"Saat ini saya sedang ditahan di rumah tahanan Jepara dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jepara. Karena, saya membela lingkungan, membela alam Karimunjawa, dan menyuarakan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang intensif ilegal, lewat akun Facebook saya," tutunya, dilansir Instagram @lambe_turah pada Rabu (27/3/2024).
"Saya dilaporkan menggunakan UU ITE. Saya berpesan, saya memohon dukungan, bukan untuk saya sendiri, tapi terutama untuk alam Karimunjawa agar bebas dari tambak udang intensif ilegal, dan agar pemulihan terhadap alam Karimunjawa itu segera dapat dilakukan," imbuhnya.
Berdasarkan sumber dari beberapa media, kasus Daniel ini bermula saat ia mengunggah kritikan di Facebook pribadinya pada 12 November 2022. Ia membagikan video Pantai Cemara di Karimunjawa yang tercemar limbah. Lalu, Daniel membalas komentar pengguna lain di unggahan tersebut.
Beberapa orang diduga tidak terima atas komentar Daniel di media sosial. Daniel pun dilaporkan ke Polres Jepara dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Ia dipersangkakan dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman berupa hukuman 6 tahun penjara.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Ulasan Buku 'Di Tanah Lada': Pemenang II Sayembara Menulis Novel DKJ 2014
-
Berani Menceritakan Kembali Hasil Bacaan dalam Buku Festival Buku Favorit
-
Kisah Haru Para Pendidik Demi Mencerdaskan Generasi Bangsa dalam Guru Cinta
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Ikan Selais dan Kuah Batu: Kisah Persahabatan Manusia dan Ikan
Artikel Terkait
-
Kang Daniel eks Wanna One Umumkan Tur Konser, Indonesia Tak Masuk Daftar
-
Elora Florist: Toko Bunga Terbaik di Pluit, Jakarta Utara, Spesialis Bunga Duka Cita dan Beragam Pilihan Karangan Bunga
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Siapa Lebih Hebat antara Daniel Klein dan Maarten Paes? Intip Statistiknya yang Bikin Melongok!
-
Nyatakan Tertarik Bela Timnas Indonesia, Intip Statistik Kiper Keturunan Bali di Liga Jerman
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
3 Fakta Menarik F1 GP Las Vegas 2024, Max Verstappen Sah Jadi Juara Dunia
-
Piala AFF 2024: Vietnam Girang, Maarten Paes Tidak Perkuat Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Diminta Tak Cepat Puas, Ini Pesan Mendalam Erick Thohir
-
Sejarah Baru! ATEEZ Jadi K-Pop Artist Ketiga dengan Album No. 1 Billboard
-
Menguak Misteri Pembunuhan Sebuah Keluarga dalam Novel 'Pasien'