Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi kuota haji berjalan independen tanpa campur tangan pihak istana. Pernyataan ini muncul setelah mencuat isu tentang adanya intervensi eksekutif lantaran hingga kini lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menekankan bahwa setiap langkah lembaga tetap berlandaskan bukti hukum. Ia menolak anggapan bahwa lambannya penetapan tersangka disebabkan tekanan dari pihak tertentu, termasuk Istana.
“KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” kata Fitroh Rohcahyanto selaku wakil Ketua KPK kepada wartawan, dikutip Senin (22/9/2025).
Fitroh menjelaskan, kasus kuota haji ini memang kompleks karena menyangkut kebijakan pembagian kuota antara jemaah reguler dan khusus.
Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep Guntur selaku direktur penyidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai aturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk khusus. Namun dalam praktik, muncul dugaan penyimpangan karena pembagian dilakukan seolah 50 banding 50.
Penyimpangan inilah yang diduga dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, termasuk biro perjalanan, untuk meraih keuntungan. Calon jemaah reguler yang seharusnya mendapat porsi lebih besar akhirnya berpotensi dirugikan.
Penetapan tersangka dilakukan apabila alat bukti dinilai telah mencukupi untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir terhadap isu intervensi. Opini semacam itu justru bisa menimbulkan keraguan terhadap independensi lembaga antirasuah, padahal komitmen KPK tetap pada pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyedot perhatian publik karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif bagi umat Islam Indonesia. Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota menjadi sorotan utama, terutama karena setiap tahun daftar tunggu haji semakin panjang.
Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, KPK tetap memastikan agar penyelidikan tidak berhenti. KPK juga menegaskan bahwa lembaganya bekerja dengan penuh kehati-hatian agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum.
KPK berupaya menjaga kepercayaan publik bahwa penanganan kasus kuota haji murni berdasar hukum, tanpa intervensi politik.
Baca Juga
-
Fenomena 'Kaya Lewat Jalur Gemini': Jalan Pintas Gaul ala Netizen
-
Mengenal Pak Agus: Figur Seniman Penjaga Napas Suling Bambu
-
Suling Bambu Sebagai Ruang Lintas Kalangan
-
Sorakan Menjadi Musik Pengiring Gol: Irama Kompetisi Futsal
-
1 Orang 1 Akun Medsos? Rencana Kontroversial Pemerintah Picu Perdebatan Sengit!
Artikel Terkait
-
Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
News
-
Ferry Irwandi Ungkap Jumlah Orang Hilang pada Tragedi 25 Agustus yang hingga Kini Belum Ditemukan
-
Misteri Kamar Kos Penjaringan: Jasad Bocah 8 Tahun Ditemukan Membusuk Tanpa Busana, Siapa Pelakunya?
-
Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Celah Kibul Pajak
-
Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Menggema, Ini Kata Istana!
-
Tanggapi Isu Mandi Galon, Prilly Latuconsina Kritik Pedas Menpar Widiyanti
Terkini
-
Rilis PV, Anime To Your Eternity Season 3 Tampilkan Kehidupan Sekolah Fushi
-
Comeback Oktober, Intip Jadwal Teaser Mini Album Hearts2Hearts 'Focus'
-
Futsal di Era Digital: Menggiring Bola dan Menggiring Hidup Lebih Baik
-
Nudging dan Media Sosial: Kombinasi Ampuh Bikin Konsumsi Generasi Z Lebih Berkelanjutan
-
Pasangkan Duet Wasit Ma Ning dan Sivakorn Pu-Udom, Tanda-Tanda AFC Tak Berpihak kepada Indonesia?