Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi kuota haji berjalan independen tanpa campur tangan pihak istana. Pernyataan ini muncul setelah mencuat isu tentang adanya intervensi eksekutif lantaran hingga kini lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menekankan bahwa setiap langkah lembaga tetap berlandaskan bukti hukum. Ia menolak anggapan bahwa lambannya penetapan tersangka disebabkan tekanan dari pihak tertentu, termasuk Istana.
“KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” kata Fitroh Rohcahyanto selaku wakil Ketua KPK kepada wartawan, dikutip Senin (22/9/2025).
Fitroh menjelaskan, kasus kuota haji ini memang kompleks karena menyangkut kebijakan pembagian kuota antara jemaah reguler dan khusus.
Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep Guntur selaku direktur penyidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai aturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk khusus. Namun dalam praktik, muncul dugaan penyimpangan karena pembagian dilakukan seolah 50 banding 50.
Penyimpangan inilah yang diduga dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, termasuk biro perjalanan, untuk meraih keuntungan. Calon jemaah reguler yang seharusnya mendapat porsi lebih besar akhirnya berpotensi dirugikan.
Penetapan tersangka dilakukan apabila alat bukti dinilai telah mencukupi untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir terhadap isu intervensi. Opini semacam itu justru bisa menimbulkan keraguan terhadap independensi lembaga antirasuah, padahal komitmen KPK tetap pada pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyedot perhatian publik karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif bagi umat Islam Indonesia. Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota menjadi sorotan utama, terutama karena setiap tahun daftar tunggu haji semakin panjang.
Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, KPK tetap memastikan agar penyelidikan tidak berhenti. KPK juga menegaskan bahwa lembaganya bekerja dengan penuh kehati-hatian agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum.
KPK berupaya menjaga kepercayaan publik bahwa penanganan kasus kuota haji murni berdasar hukum, tanpa intervensi politik.
Baca Juga
-
Dari Lumpur Pantai Baros: Mengubah Aksi Tanam Mangrove Jadi Seni dan Refleksi Diri
-
Lebih dari Sekadar Angkat Senjata, Ini Cara Bela Negara di Kehidupan Sehari-hari
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
Dirut ANTAM dari Eks Tim Mawar, Negara Tutup Mata soal Rekam Jejak HAM
-
Rp17 Miliar Terkumpul, Musisi Indonesia Peduli bagi Korban Bencana
Artikel Terkait
-
Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
News
Terkini
-
Amaranta Prambanan Yogyakarta Jamu 125 Buyer Internasional di JITEX 2026
-
7 Drama MBC yang Tayang di 2026, Ada Perfect Crown hingga Your Ground
-
Lelah Seharian? Ini 5 Pilihan Drama Korea Dunia Kerja dengan Kisah Menyentuh
-
4 Ide Gaya Layering ala Ten WayV yang Bikin OOTD Makin Stand Out!
-
Terinspirasi Notting Hill, Lisa BLACKPINK Siap Debut Film Rom-Com Netflix