Korupsi Kuota Haji: KPK Bantah Istana Intervensi, tapi Kok Belum Ada Tersangka?

Hayuning Ratri Hapsari | Thedora Telaubun
Korupsi Kuota Haji: KPK Bantah Istana Intervensi, tapi Kok Belum Ada Tersangka?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (5/8/2024). (Dok. Ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi kuota haji berjalan independen tanpa campur tangan pihak istana. Pernyataan ini muncul setelah mencuat isu tentang adanya intervensi eksekutif lantaran hingga kini lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menekankan bahwa setiap langkah lembaga tetap berlandaskan bukti hukum. Ia menolak anggapan bahwa lambannya penetapan tersangka disebabkan tekanan dari pihak tertentu, termasuk Istana.

“KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” kata Fitroh Rohcahyanto selaku wakil Ketua KPK kepada wartawan, dikutip Senin (22/9/2025).

Fitroh menjelaskan, kasus kuota haji ini memang kompleks karena menyangkut kebijakan pembagian kuota antara jemaah reguler dan khusus. 

Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep Guntur selaku direktur penyidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Sesuai aturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk khusus. Namun dalam praktik, muncul dugaan penyimpangan karena pembagian dilakukan seolah 50 banding 50.

Penyimpangan inilah yang diduga dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, termasuk biro perjalanan, untuk meraih keuntungan. Calon jemaah reguler yang seharusnya mendapat porsi lebih besar akhirnya berpotensi dirugikan.

Penetapan tersangka dilakukan apabila alat bukti dinilai telah mencukupi untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir terhadap isu intervensi. Opini semacam itu justru bisa menimbulkan keraguan terhadap independensi lembaga antirasuah, padahal komitmen KPK tetap pada pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyedot perhatian publik karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif bagi umat Islam Indonesia. Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota menjadi sorotan utama, terutama karena setiap tahun daftar tunggu haji semakin panjang.

Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, KPK tetap memastikan agar penyelidikan tidak berhenti. KPK juga menegaskan bahwa lembaganya bekerja dengan penuh kehati-hatian agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum.

KPK berupaya menjaga kepercayaan publik bahwa penanganan kasus kuota haji murni berdasar hukum, tanpa intervensi politik.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak