M. Reza Sulaiman
Ilustrasi perampokan ATM, komplotan pembobol rekening dormant. [shutterstock]

Ada sebuah drama kriminal tingkat tinggi yang baru saja dibongkar polisi. Ini bukan lagi soal maling biasa, tapi sebuah sindikat super rapi yang berhasil menggasak Rp204 miliar dari rekening seorang nasabah bank BUMN. Dan yang paling bikin merinding? Otak dari semua ini adalah orang dalam bank itu sendiri!

Kasus ini kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara dari tiga tersangka kunci, termasuk sang kepala cabang. Yuk, kita bedah betapa rapi dan berbahayanya jaringan ini.

Jadi, apa sih yang mereka incar? Bukan brankas atau mobil pengangkut uang. Target mereka jauh lebih "elegan": rekening dormant alias "rekening nganggur". Ini adalah rekening milik seorang pengusaha tanah berinisial S, yang sudah lama banget nggak disentuh. Isinya? Tentu saja, fantastis.

Misi Cuma 17 Menit, Dilakukan dari Jauh

Inilah bagian paling gilanya. Sindikat ini berhasil memindahkan uang Rp204 miliar itu ke lima rekening penampungan hanya dalam waktu 17 menit!

Dan mereka melakukannya secara in absentia, artinya tanpa perlu datang langsung ke kantor bank. Semua dieksekusi dari jarak jauh, mengandalkan akses ilegal yang diberikan oleh orang dalam.

Membongkar Struktur Sindikat: Dari Otak Sampai Tukang Cuci Uang

Polisi berhasil memetakan sembilan tersangka yang perannya dibagi menjadi tiga "divisi" super rapi:

1. Divisi 'Orang Dalam' (Otak & Pemberi Akses):

AP (50): Sang Kepala Cabang Pembantu. Perannya adalah memberikan akses ke sistem utama bank (core banking system) kepada para eksekutor.

GRH (43): Seorang Manajer Hubungan Konsumen. Tugasnya jadi penghubung antara geng di luar dengan si kepala cabang.

2. Divisi 'Eksekutor' (Pasukan Tempur):

C (41): Aktor utama yang bahkan ngaku-ngaku sebagai "satgas perampasan aset" yang lagi menjalankan tugas rahasia negara. Biar kelihatan keren!

DR (44): Berperan sebagai "konsultan hukum" buat melindungi gengnya.

NAT (36): Mantan pegawai bank yang jadi "hacker"-nya. Dialah yang mengakses sistem dan memindahkan uangnya.

R (51) & TT (38): Para mediator dan fasilitator yang mengurus aliran dana haram.

3. Divisi 'Tukang Cuci Uang' (Pembersih Jejak):

DH (39) & IS (60): Tugas mereka adalah "mencuci" uang hasil kejahatan, membuka blokir, dan menyiapkan rekening-rekening penampungan.

Plot Twist Mengerikan: Terlibat Juga dalam Pembunuhan Kacab BRI!

Fakta paling mengejutkan dari penyelidikan adalah dua tersangka dalam kasus ini, C dan DH, ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. Ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan ini. Mereka bukan cuma maling, tapi juga tidak segan-segan menghabisi nyawa.

Ancaman Hukuman Super Berat

Kini, para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis dari empat undang-undang berbeda, dari UU Perbankan, UU ITE, sampai UU Pencucian Uang. Ancaman maksimalnya nggak main-main: 20 tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah.

Kasus ini jadi pengingat paling kelam bahwa musuh terbesar sebuah bank kadang bukanlah perampok dari luar, tapi justru "tikus" yang bersembunyi di dalam rumahnya sendiri.